Selasa, 22 Januari 2013

SK Posdaya

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN KARANGGAYAM
DESA LOGANDU

KEPUTUSAN KEPALA DESA LOGANDU
KECAMATAN KARANGGAYAM
KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : ……………………

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS
POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA)
DESA LOGANDU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LOGANDU,
Menimbang :
a. bahwa untuk peningkatan pengetahuan, kesejahteraan dan terwujudnya Sumber Daya Manusia yang maksimal perlu adanya Pengurus Pos Pemberdayaan Masyarakat/ Keluarga (POSDAYA);
b. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada huruf a telah terpilih kepengurusan POSDAYA melalui musyawarah desa tanggal 17 Februari 2012;
c. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Logandu.

Mengingat :
1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang nomor 13 tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9 );
11. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
12. Peraturan Desa Logandu Nomor ..... Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
13. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor ........ tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Memperhatikan :

Berita Acara Pemilihan Pengurus Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Tanggal 17 Februari 2012.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

KESATU :
Menetapkan nama-nama yang tercantum pada lampiran keputusan ini sebagai Pengurus Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Desa Logandu Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen. Masa Bhakti 5 Tahun Periode Tahun 2012 s/d 2016.

KEDUA :
Tugas Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus POSDAYA
a. Mengelola Kelompok Posdaya;
b. Menyelenggarakan Rapat Anggota Kelompok;
c. Menyusun rencana Kerja tiap – tiap Tahun;
d. Menyusun pembagian Kerja/tugas di antara anggota kelompok pengurus yang dibuat secara tertulis lengkap;
e. Meningkatkan partisipasi anggota masyarakat;
f. Meningkatkan pendidikan, pengetahuan, kesejahteraan anggota;
g. Menyerahkan tanggung jawab kepada pengurus baru setelah habis masa bhakti.

KETIGA :
Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Logandu dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

KEEMPAT :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Logandu
Pada tanggal …………………

Kepala Desa Logandu

ttd

Sarlan


Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Camat Karanggayam
2. Ketua STAINU Kebumen
3. Ketua BPD Desa Logandu
4. Yang bersangkutan.
5. Pertinggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar