Selasa, 22 Januari 2013

Perdes Perlindungan Anak

PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN KARANGGAYAM
DESA LOGANDU


PERATURAN DESA
DESA LOGANDU
KECAMATAN KARANGGAYAM KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR 3 TAHUN 2012

TENTANG

PERLINDUNGAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LOGANDU,
Menimbang :
a. bahwa Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa anak adalah tunas, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, maka perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya;
c. bahwa berdasarkan hasil pemetaan Analisa Situasi Hak Anak di Desa Logandu, masih diperlukan perlindungan untuk pemenuhan hak anak;
d. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan c, maka perlu diatur dengan Peraturan Desa;

Mengingat :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 62) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 );
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kelembagaan Desa dan Kelurahan;
18. Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2005 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Kebijakan Publik.

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LOGANDU
dan
KEPALA DESA LOGANDU

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA LOGANDU KECAMATAN KARANGGAYAM KABUPATEN KEBUMEN TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan anak yang berusia dibawah 18 tahun sudah menikah.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
18. Komunitas Pemerhati Anak Desa disingkat KPADesa adalah lembaga desa yang merupakan mitra/patner kerja pemerintah desa dalam upaya pemenuhan hak anak,

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3
Penyelenggaraan perlindungan anak yang berprinsip pada:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal 4
Perlindungan anak bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal;

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

Pasal 5
Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Pasal 6
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pasal 7
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 8
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak mendapat pengasuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 10
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat, juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 11
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi, sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 12
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 13
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 14
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan:
a. diberi peringatan oleh KPDesa atau Pemerintahan Desa;
b. bila peringatan baik lisan maupun tertulis tidak diindahkan, maka KPADesa dan Pemerintahan Desa dapat mengajukan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
c. dalam hal terjadi kasus, maka KPADesa wajib mendampingi anak tersebut.

Pasal 15
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 16
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 17
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 18
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 19
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Pasal 20
Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21
Pemerintah Desa, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Desa

Pasal 22
Pemerintah Desa wajib dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 23
Pemerintah Desa wajib memfasilitasi semua anak didesa mendapatkan akte kelahiran, dengan cara:
a. memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
b. memberikan pelayanan gratis bagi pengurusan akte kelahiran ditingkat desa.


Pasal 24
Pemerintah Desa wajib memfasilitasi pelayanan kesehatan anak didesa.
a. mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya kesehatan anak;
b. menyediakan tempat pelayanan kesehatan anak desa;
c. memfasilitasi terwujudnya lingkungan sehat;
d. pemerintah desa wajib mengalokasikan dana untuk kesehatan anak sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Pasal 25
Pemerintah Desa wajib memfasilitasi pelayanan pendidikan anak ditingkat desa.
a. memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. mensosialisasikan pentingnya pendidikan anak;
c. memfasilitasi bea siswa bagi anak kurang mampu dan siswa berprestasi;
d. mengkoordinasikan berdirinya Lembaga Pendidikan Nonformal (live skill) bagi anak yang tidak meneruskan ke jenjang pendidikan lanjutan; dan
e. menganjurkan wajib belajar pendidikan dasar.

Pasal 26
Pemerintah Desa wajib memfasilitasi pengembangan bakat dan potensi anak.
a. menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan anak;
b. memfasilitasi keikutsertaan anak dalam kegiatan kelompok anak;

Pasal 27
(1) Pemerintah Desa wajib memberikan ruang partisipasi bagi anak dalam setiap musyawarah dan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh desa;
(2) Pemerintah Desa wajib memfasilitasi tersedianya media untuk pengembangan bakat dan potensi anak.


Kewajiban dan Tanggungjawab Lembaga Desa

Pasal 28
Lembaga desa wajib dan bertanggung jawab dalam hal;
(1) Membantu Pemerintahan Desa dalam rangka terselenggaranya perlindungan anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kelembagaanya;
(2) Mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan anak dengan lembaga desa lainnya.

Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat

Pasal 29
Masyarakat waijb dan bertanggung jawab mendorong terwujudnya perlindungan anak ditingkat desa;
a. mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak;
b. ikutserta menjaga, mendorong dan berpartisipasi aktif dalam perlindungan anak.

Kewajiban dan Tanggungjawab Orangtua
Pasal 30
Orang tua wajib Ikutserta menjaga, mendorong dan berpartisipasi aktif dalam perlindungan anak.

BAB V
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Bagian Kesatu
Pendidikan

Pasal 31
Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dasar;

Pasal 32
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 31 menjadi tanggungjawab pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua;

Pasal 33
Tanggungjawab pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 32 meliputi :
1) Sosialisasi wajib belajar pendidikan dasar;
2) Mengupayakan bea siswa bagi anak keluarga yang tidak mampu;
3) Mengupayakan pendidikan kesetaraan bagi anak putus sekolah;
4) Mengupayakan dan memfasilitasi Pendidikan Usia Dini dan atau sejenisnya;
5) Mengupayakan dan memfasilitasi TPQ dan Madrasah Diniyah;

Pasal 34
Pengaturan belajar anak waktu luang.

1) Jam belajar anak jam.19.00 – 21.00 WIB

Bagian Kedua
Pernikahan Usia Anak

Pasal 35
Anak berhak, berkewajiban, menjaga dan melindungi dirinya serta mencegah menikah di usia anak;

Pasal 36
Pemerintah Desa, masyarakat dan orangtua wajib mencegah terjadinya pernikahan Usia Anak;
Pasal 37
Dalam keadaan khusus dan atau kondisi tertentu Pemerintah Desa dapat memfasilitasi pernikahan usia anak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

Bagian Ketiga
Pekerja Anak
Pasal 38
Pemerintah Desa, masyarakat dan orangtua tidak diperbolehkan mempengaruhi, membujuk, dan mengajak anak untuk bekerja secara komersial;
Pasal 39
Anak berhak untuk tidak dipekerjakan dan bekerja secara komersial;

Pasal 40
Dalam kondisi tertentu anak dapat di pekerjakan sesuai dengan kemampuannya, adat istiadat lokal dan peraturan perundangan yang berlaku;

Bagian Keempat
Kekerasan Terhadap Anak

Pasal 41
Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan;
Pasal 42
Pemerintah Desa, masyarakat dan orangtua wajib dan bertanggungjawab menjaga, melindungi, mencegah anak dari tindak kekerasan;

Bagian kelima
Penyalahgunaan NAPZA

Pasal 43
Pemerintah Desa, masyarakat dan orangtua tidak diperbolehkan mempengaruhi, membujuk, dan mengajak anak untuk menggunakan NAPZA.

BAB VI
KOMUNITAS PEMERHATI ANAK DESA

Pasal 44
Dalam rangka penyelenggaraan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak, ditingkat desa dibentuk lembaga Komunitas Pemerhati Anak Desa yang selanjutnya disingkat KPADesa;

Pasal 45
Komunitas Pemerhati Anak Desa sebagaimana dimaksud pasal 44 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Pasal 46
Struktur kepengurusan Komunitas Pemerhati Anak Desa sebagaimana pada pasal 44 terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan 4 (empat) seksi;

Pasal 47
Masa jabatan kepengurusan Komunitas Pemerhati Anak Desa sebagaimana pada pasal 44, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya;

Pasal 48
Keanggotaan Komunitas Pemerhati Anak Desa terdiri dari unsur perorangan, pemerintahan desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, kaum perempuan, dunia usaha, pendamping anak, kader kesehatan, dan Kelompok Anak;

Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan Komunitas Pemerhati Anak Desa, selanjutnya di atur dalam dokumen kerja KPADesa dan merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan desa ini;

BAB VI
PENUTUP

Pasal 50
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 51
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Logandu
Tanggal : 28 mei 2012
Kepala Desa Logandu


ttd

Sarlan





BERITA ACARA PERSETUJUAN BPD


Pada hari ini Senin tanggal 21 Mei 2012, jam 10.50 WIB bertempat di Balai Desa Logandu Kecamatan Karanggayam : Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, dihadiri oleh anggota BPD sebanyak 6 orang dari jumlah anggota 11 orang:
1. Telah membahas secara seksama tentang Rancangan Draf Perdes Perlindungan Anak Desa Logandu.
2. Hasil musyawarah memutuskan menerima dan menyepakati Rancangan Draf Perdes Perlindungan Anak yang diajukan oleh Pemerintah Desa dengan beberapa Rekomendasi terlampir.

Logandu , 21 Mei 2012
Ketua Merangkap Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang

ttd ttd

Adikarta Tarmin Sanem


Peserta Musyawarah:
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1 Adikarta Tarmin Ketua /pimpinan sidang
2 Dasimuddin Wakil Ketua
3 Nipan Tanareja Kabid. Pembagunan
4 Sanem Kabid. Pemerintahan/notulen
5 Lasimin Kabid. Kesra/wakil Pimpinan Sidang



Contoh Surat Serah terima hasil sidang BPD;

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LOGANDU
KECAMATAN KARANGGAYAM
KABUPATEN KEBUMEN

Kepada
Yang Terhormat Pemerintah Desa Logandu
di-
Logandu



Salam hormat dan sejahtera
Sesuai dengan kewenangan BPD untuk membahas suatu Peratusan Desa; maka atas pengajuan Rancangan Draf Peratusan Desa Perlindungan Anak untuk dibahas oleh BPD, kami BPD telah membahas dan memutuskan Peratusan Desa dimaksud.
Bersama ini kami sampaikan hasil musyawarah BPD, sebagaimana tertera dalam lampiran.
Selanjutnya untuk perbaikan dan penetapan kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa.

Demikian surat penyerahan hasil Keputusan Musyarah BPD ini kami sampaikan. Untuk menjadi periksa.


Logandu, 21 Mei 2012
Ketua BPD Desa Logandu

ttd

Adikarta Tarmin




Tidak ada komentar:

Posting Komentar