Selasa, 22 Januari 2013

Posdaya

BERITA ACARA PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PENGURUS POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) AMANAH

Pada hari ini Jum’at tanggal tujuh belas bulan Februari tahun dua ribu dua belas (17-02-2012), bertempat di Balai Desa Desa Penimbun Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kabumen, Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan rembug warga, sekaligus merupakan pendirian kelompok Pos Daya “Amanah” masa bhakti 2012 – 2016.
Rembug warga dilaksanakan dalam bentuk sidang terbuka yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Surat Munandar dan dihadiri oleh unsur perangkat desa, RT/RW, masyarakat, lembaga desa dan segenap komponen kelompok Pos Daya.

Rembug warga yang dilaksanakan tersebut mendapat hasil sebagai berikut :
1. Pemilihan Pengurus Kelompok Pos Daya untuk masa bhakti 5 (lima) tahun dengan menetapkan sebagai :
a) Ketua : Surat Munandar
b) Bendahara : Agus Yulianti
c) Sekretaris : Haminah

2. Selengkapnya hasil pemilihan calon pengurus berikut perolehan dukungan suara yang selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai pengurus kelompok Pos Daya masa bhakti tahun 2012 s/d 2016 adalah :

1. Surat Munandar : Ketua
2. Agus Yulianti : Sekretaris
3. Haminah : Bendahara
4. Agustini : Kabid Pendidikan
5. Simin Prayogi : Kabid Perekonomian
6. Wasmiati : Kabid Kesehatan
7. Parsikun : Kabid Lingkungan

Nama-nama diatas tidak memiliki hak atas asset-aset tetap maupun aset bergerak dari lembaga/organisasi dikemudian hari.
Demikian Berita Acara Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Pos Pemberdayaan Keluarga
(Pos Daya) Amanah ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanggal : 17 Februari 2012
Dibuat di : Penimbun
Mengetahui
Ketua Terplilih


Surat Munandar




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK POS DAYA AMANAH


MUKADIMAH

Persoalan kemmiskinan merupakan masalah multi dimensi. Kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapataan, tetapi juga mencakup kerentanan dan kerawanan orang atau sekelompok orang baik laki-laki maupun perempuan, dan keterbatasan akses masyarakaat miskin dalam penentuan kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan mereka.
Dilain pihak kemiskinan yang dimungkkinkan terkondisi oleh struktur maupun kultur masyarakat yang bersangkutan, yang relatif tidak mudah dikenali, terlebbih oleh masyarakat sendiri. Padahal dengan pengenalan terhadap masalah kemiskinan itu maka niscaya masyarakat yang bersangkutan akan memiliki bekal yang lebih baik untuk menangani masalah yang dihadapi.
Disebabkan oleh besaran dan kompleksitasnya, pemecahan masalah kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri melalui berbagai kebijakan sektoral yang terpusat, seragam dan berjangka pendek. Pemerintah, dunia swasta atau kelompok peduli lainnya lebih tepat berfungsi sebagai fasilitator terhadap kiprah masyarakat dalam melakukan penanggulangan kemiskinan. Pemecahaan masalah kemiskinan perlu didasarkan pada pemahaman suara masyarakat miskin itu sendiri dan adanya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak dasar mereka, yaitu hak sosial, budaya, ekonomi dan politik.
Salah satu pendekatan penanganan masalah kemiskinan melaalui Program Pos Daya dengan membangun keberdayaan menuju masyarakat mandiri melalui penguatan lokal, yang secara generik disebut Kelompok Pos Daya dibangun oleh dan untuk masyarakat sendiri melalui mekanisme yang sarat dengan nilai-nilai universal kemanusiaan dan prinsip-prinsip dasar kemasyarakatan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut disusunlah Anggaran Rumah Tangga Pos Daya ini sebagai panduan atas langkah dan kegiatannya hal-hal yang lebih rinci, tekhnis, dan atau bersifat penjabaran.


ANGGARA RUMAH TANGGA POS DAYA

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal I
1. Kelompok Pos Pemberdayaan Keluarga ini bernama AMANAH yang selanjutnya disebut Kelompok Pos Daya AMANAH
2. Kelompok Pos Daya AMANAH kedudukan di Desa Penimbun Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah.
3. Kelompok Pos Daya AMANAH Didirikan untuk pertama kali pada tanggal 17 Februari 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 2
1. Kelompok berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Landasan dan dasar Filosofi lembaga ini adalah memberdayakan masyarakat untuk dapat menanggulangi kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 3
1. Visi Kelompok Pos Daya adalah terciptanya organisasi masyarakat warga (Civil society organization) di tingkat kelurahan/desa yang memiliki kemampuan strategi untuk mengatasi persoalan kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan.
2. Lokal agar menjadi pengggerak, motivator dan inisiator terhadap Negara untuk secara mandiri melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk dengan menjalin kerjasama sinergi dengan pihak lain, baik Pemda (Pemerintah Daerah), dunia usaha, maupun kelompok peduli.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN ORGANISASI

Pasal 4
1. Membangun Organisasi Masyarakat Warga (OMW atau Civil society organization) yang layak dan mampu memberikan pelayanan dan wadah perjuangan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan pembangunan pemukiman.
2. Mempercepat upaya pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui penguatan capital social dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusian dalam rangka memperkuat kewaspadaan masyarakat warga.
3. Menumbuh kembangkan pemberdayaan sosial kemasyarakatan, ekonomi lokal berbasis keluarga, pemberdayaan sarana dan prasarana dasar lingkungan.
4. Meningkatkan jaringan kerjasama antar lembaga masyarakat dalam koordinasi dan keterpaduan penanggulangan kemiskinan.

BAB V
PERAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB KELOMPOK POS DAYA

Pasal 5

Peran

1. Peran Kelompok Pos Daya adalah mewadahi masyarakat dengan cara:
a. Melibatkan masyarakat pemberdayaan agar proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan;
b. Memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar serta lingkungan bagi masyarakat miskin.
2. Menjadi sumber energi dan inspirasi untuk membangun sinergi, prakarsa, dan kemandirian masyarakat guna memenuhi kebutuhan dan mewujudkan harkat kemanusian.


Pasal 6
Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab

1. Tugas pokok Kelompok Pos Daya adalah :
a. Merumuskan dan menetapkan kebijakkan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk penggunaan dan wilayahnya.
b. Mengorganisasikan masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, mengawasi dan rencana Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis);
c. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil Kelompok termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan di wilayahnya;
d. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi pemetaan swadaya dan penilian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
e. Memveririkasi penilian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh Kelompok atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
f. Memonitor, mengawasi dan member masukan untuk berbagai kebijakkan maupun program pemeritntah local yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di wilayahnya;
g. Menjamin dan mendorong peranserta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
h. Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta serta rapat-rapat terbuka dan lainnya;
i. Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor eksternal/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
j. Melaksanakan Rembug Warga Tahunan (RWT) dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakkan yang diambil masyarakat;
k. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang berada di bawah kendali Kelompok Pos Daya;
l. Memfasilitasi aspirasi prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan di wilayahnya kelurahan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diinteragasikan dengan program serta kebijakan pemerintah kelurahan/Desa, Kecamatan, dan Kabupaten;
m. Mengawal penerapan nilai-nilai dasar dari setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan;
n. Menghidupkan serta menumbuhkan kembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal);
o. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkugan serta pemukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat;
p. Memfasilitasi pengembangan networking (jaringan) kerjasama dengan berbagai potensi sumberdaya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.


2. Fungsi Kelompok Pos Daya

a. Sebagai roda penggerak masyarakat warga untuk senantiasa menggali dan melembagakan kembali nilai-nilai luhur kemanusian yang bersifat universal, prinsip-prinsip kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan keberlanjutan.
b. Sebagai penggalang solidaritas dan kesatuan sosial warga untuk membangun gerakan kepedulian dan kebersamaan masyarakat menanggulangi masalah kemiskinan secara mandiri berkelanjutan.
c. Sebagai pengorganisir segenap potensi masyarakat yang disinergikan untuk optimalisasi penanganan masalah kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan permukiman di wilayahnya;
d. Sebagai motor penggerak dan agen perubahan dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat yang lebih kondusif bagi upaya penanggulangan kemiskinan serta pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman.
e. Membudayakan sikap keperpihakan pada masyarakat miskin (pro-poor), terutama dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, ikhlas, dan akuntabel melalui mekanisme kolektif dan partisipatif
f. Bertindak membangun gerakan kepedulian dan relawan-relawan masyarakat dalam rangka memperkuat kesetiakawan sosial yang dilandasi keikhlasan/kerelawanan, kepedulian, keberpihakan pada warga tertinggal dan komitmen kemajuan bersama.
g. Berperan sebagai lembaga kepercayaan milik masyarakat, yang mampu bekerjasama dan mengembangkan jaringan dengan pihak luar masyarakat, termasuk dengan Pemerintah Daerah setempat, baik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakili maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada di luar untuk melengkapi sumberdaya yang dimiliki masyarakat (partnership dan channeling programme).

3. Tanggung Jawab Kelompok Pos Daya

a. Bertanggungjawab kepada masyarakat Desa atas kinerja Kelompok Pos Daya secara keseluruhan;
b. Memastikan bahwa penggalangan sumber daya telah terlaksana dan terkumpul memadai untuk mendukung kegiatan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
c. Memastikan koordinasi dengan instansi pemerintah/swasta di wilayahnya telah terselenggara dengan baik dan bantuan dari pihak pemerintah atau swasta telah diterima dan dialokasikan sesuai kesepakatan;
d. Memastikan aset organisasi diamankan secara benar, baik secara fisik maupun pencatatnya;
e. Memberikan laporan serta pertanggungjawaban pengelolaan dana yang dikelola kepada seluruh stakeholder, seluruh warga masyarakat di wilayahnya melalui media warga, media informasi, maupun laporan pertanggungjawaban tahunan.

BAB VI
KEGIATAN DAN USAHA KELOMPOK POS DAYA

Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan organisasi/lembaga, maka kelompok Pos Daya menyelenggarakan kegiatan dan usaha :
a. Bantuan Pinjaman modal usaha bagi warga masyarakat kelurahan/desa setempat yang dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan Usaha Simpan Pinjam Swamitra/Perbankan
b. Bantuan peningkatan ketrampilan Sumber Daya Manusia (SDM)
c. Kegiatan-kegiatan lain (di bidang lingkungan, ekonomi dan sosial) yang mampu mendorong dan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.

ORGANISASI KELOMPOK POS DAYA

Pasal 8
1. Kelompok Pos Daya terdiri dari pengurus dan anggota
2. Pengurus Kelompok Pos Daya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
3. Ketua dipilih dari kalangan anggota Kelompok Pos Daya itu sendiri berdasarkan pemilihan minimal 50%+1 dari yang hadir.
4. System pemilihan Ketua kelompok adalah system pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, tanpa kampaye dan tanpa rekayasa. Pemilihan Ketua kelompok dilakukkan berjenjang dengan dimulai dari penjaringan utusan tingkat basis (RT).
5. Ketua terpilih berhak dan berwenang untuk memilih Sekretaris dan Bendahara dari anggota kelompok; yang akan bertugas serta berkewajiban menjalankan hal-hal yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga bersama-sama dan Ketua, dan berturut bertanggung jawab atas hal-hal yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan tanggung jawab pengurus kelompok.
6. Masa jabatan pengurus kelompok maksimal 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai pengurus kepada pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggatian (resufle).
7. Pemilihan Pengurus kelompok selambat-lambatnya dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa bakti berakhir.
8. Pengurus Kelompok Pos Daya tidak boleh merangkap sebagai pengurus/anggota kelompok Pos Daya lain.

BAB VII
TUGAS KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KELOMPOK POS DAYA

Pasal 9
Tugas dan Kewajiban

Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola kelompok Pos Daya
b. Menyelenggarakan rapat anggota kelompok
c. Menyusun rencana kerja tiap-tiap tahun, menyusun pembagian kerja/tugas diantara anggota kelompok pengurus yang dibuat secara tertulis
d. Meningkatkan partisipasi anggota masyarakat dan meningkatkan pendidikan pengetahuan-pengetahuan, kesejahteraan anggota.
e. Menyerahkan tanggungjawab kepada pengurus baru.

Pengurus berkewajiban untuk :
a. Mewakili Kelompok Pos Daya baik di dalam dan di luar pengadilan, mengikat, perseroan pada pihak ketiga dan sebaliknya serta menjalankan kekuasaan baik yang mengenai tindakan-tindakan pemilikan maupun pengurusan dengan ketentuan bahwa:
• Untuk memperoleh atau melepaskan barang atau kepunyaan kelompok,
• Meminjam atau meminjam uang, termasuk membuka rekening di bank/usaha simpan Swamitra, atas nama Ketua Kelompok dan menarik dana dari rekening yang dibukannya tersebut;
• Pengurus dalam ini diwakili oleh Ketua harus mendapat persetujuan tertulis dari anggota kelompok Pos Daya dan pengurus lainnya.

b. Memberi laporan kepada anggota tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha-usaha sekurang-kurangnya 1(satu) kali setahun.
c. Berusaha agar laporan kegiatan kelompok dapat diketahui oleh setiap anggota.
d. Memilihara kerukunan diantara anggota kelompok dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.

Pasal 10
Tanggung jawab pengurus

1. Meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
2. Pegurus lama harus mengadakan serah terima kepada pengurus baru dengan membuat berita acara serah terima lengkap dengan pernyerahan data fisik dan non fisik seperti buku-buku organisasi, laporan keuangan serta administrasi uang dan surat-surat berharga, berkas surat-surat barang-barang inventaris
(pertanggungjawabannya) dan sebagainya.
3. Hutang-hutang yang dilakukan oleh pengurus termasuk hutang yang diatasnamakan ketua atas dasar kuasa dari anggota kelompok selaku anggota peminjam, yang belum untuk disalurkan kepada anggota kelompok selaku anggota peminjam, yang belum habis jatah temponya pengembaliannya menjadi tanggung jawab pengurus baru yang hutang-hutang tersebut dilakukan pada masa pengurus lama/periode sebelumnya.
4. Tunggakan hutang yang terjadi dan masih ada selama jabatan pengurus lama menjadi tanggung jawab pengurus baru.
5. Pengurus secara tenggang rentang, menanggung segala kerugian yang diderita kelompok, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian pengurus maupun anggota kelompok,
6. Bertanggung jawab secara tenggang rentang dalam kelancaran pembayaran kewajiban fasilitas kredit Kelompok Pos Daya yang diajukan kepada Usaha Pinjam Swamitra/bank, dengan atas nama Ketua kelompok berdasar kuasa dari anggota kelompok, hingga kredit tersebut dinyatakan lunas oleh Usaha Simpan Pinjam Swamitra/bank.

BAB IX
BERAKHIRNYA PENGURUS KELOMPOK

Pengurus Kelompok Pos Daya berakhir bilamana :
a. Meninggal dunia;
b. Meminta berhenti aras kehendak sendiri;
c. Berhalangan tetap, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri;
d. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus.
e. Diberhentikan karena tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus, sehingga merugikan organisasi.
f. Berakhirnya masa bakti kepengurusan.
Pengurus berhak sewaktu-sewaktu mengundurkan diri dari kepengurusan kelompok, asalkan kehendaknya itu paling sedikit 3(tiga) bulan sebelumnya memberitahukan dengan surat kepada anggota kelompok dengan ketentuan bahwa pengurus yang mengudurkan diri tersebut tersebut wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan pekerjaannya dan membuat laporan tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain menyangkut usaha kelompok serta hal-hal yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggung jawabannya.

BAB XI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
1. Jumlah anggota kelompok harus ganjil ….. anggota (termasuk pengurus) sehingga memungkinkan dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
2. Anggota kelompok adalah warga masyarakat Kelurahan yang yang berdomisili di wilayahnya Kelurahan Penimbun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setempat (yang sama dengan tempat kedudukan Kelompok Pos Daya)
3. Dalam satu kartu keluarga tidak diperkenankan terdapat lebih dari satu angota kelompok Pos Daya.
4. Mempunyai kemampuan dan cakap untuk melakukan tidakan-tindakan hukum baik laki-laki maupun perempuan, dan telah berumur 21 tahun keatas atau telah/pernah kawin.
5. Anggota kelompok mengembangkan keterwakilan nilai-nilai kemanusian, bukan keterwakilan wilayah, golongan, maupun kelompok tertentu.
6. Anggota kelompok Pos Daya tidak boleh menjadi anggota/pengurus kelompok Pos Daya yang lain.

BAB XI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KELOMPOK POS DAYA

Pasal 13
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam :
a. Hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat-rapat anggota
b. Bertangung jawab secara tanggung renteng dalam hal kelancaran pembayaran kewajiban fasilitas kredit Kelompok Pos Daya yang diajukan kepada Usaha Simpan Pinjam Swamitra/bank, dengan atas nama Ketua Kelompok berdasar kuasa dari anggota kelompok, hingga kredit tersebut dinyatakan lunas oleh Usaha Simpan Swamtitra/bank

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KELOMPOK

Pasa 14
Keanggotaan Kelompok Pos Daya berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal dunia;
b. Meminta berhenti aras kehendak sendiri;
c. Berhalangan tetap, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri;
d. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus.
e. Diberhentikan karena tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus, sehingga merugikan organisasi.
Anggota berhak sewaktu-waktu mengudurkan diri dari keanggotaan kelompok, asalkan kehendaknya itu paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya memberitahukan dengan surat kepada pengurus kelompok dengan ketentuan bahwa anggota yang mengudurkan diri tersebut wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan hal-hal yang menjadi kewajiban, dan tanggung jawabnya.

BAB XIII
LEGALITAS KELOMPOK POS DAYA

1. Legalitas Kelompok Pos Daya tercermin dalam proses pembentukkannya yang melibatkan seluruh komponen masayarakat.
2. Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug selanjutnya dilegalisasi oleh Notaris.

BAB XIV
PERANGKAT ORGANISASI DAN MUSYAWARAH

Pasal 16
Kelompok Pos Daya memmiliki perangkat organisasi meliputi :
1. Musyawarah/Rembug Warga
2. Musyawarah Luar Biasa
3. Musyawarah Anggota

Pasal 17
MUSYAWARAH WARGA
1. Musyawarah/Rembug Warga
2. Rembug Warga dilakukan dalam rangka pertanggung jawaban pengurus kelompok atas kegiatan selama satu tahun berjalan, pemilihan pengurus kelompok karena berakhirnya masa bakti pengurus.

Pasal 18
MUSYASWARAH BIASA
1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan ada penyimpangan AD/ART, Pembubaran kelompok, pergantian pengurus sebelum masa bakti berakhir.
2. Musyawarah Luar Biasa diusulkan oleh pengurus maupun anggota kelompok.

Pasal 19
MUSYAWARAH ANGGOTA
1. Musyawarah Anggota Kelompok diadakan minimal 1bulan sekali
2. Musyawarah Anggota Kelompok dilakukan untuk membahas segala permasalahan tentang kemiskinan dan merumuskan kebijaksanaan yang harus diambil berkenaan dengan hal tersebut serta sebagai musyawarah pembahasan pencapaian program-progaram kelompok (Progres Report).

BAB XV
QUARUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20
1. Musyawarah Anggota dan siding-sidang dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri sekurang-kurangya 50%+1 jumlah anggota.
2. Rembug Warga Tahunan dsan Rembug Warga Luar Biasa sekurang-kurangnya 50%+1, akan tetapi khusus untuk Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Kelompok yang hadir.

Pasal 21
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Keputusan yang diambil pada saat Musyawarah anggota kelompok maupun Rembug Warga diusahakan atas dasar hikmah kebijaksanaan, musyawarah, dan mufakat.
2. Bila keputusan dengan musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Pengambilan keputusan suara terbanyak dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah yang hadir.

BAB XVI
SUMBER-SUMBER PENDANAAN DAN KEUAGAN KELOMPOK

Pasal 22
Keuangan Kelompok
1. Dana Pinjaman bergulir untuk kegiatan pinjaman bergulir
2. Pendapatan Kelompok Pos Daya hanya bisa digunakan untuk Biaya Operasional Kelompok Pos Daya.
3. Operasional kelompok, Dana Prasarana Lingkungan, Dana Prasarana Sosial yang kemudian akan diatur ketentuan nya dalam keputusan anggota kelompok.

Sumber Dana kelompok diperoleh dari :
1. Bank Bukopin

BAB XVII
TRANSPARAN DAN AKUNTABILITAS

Pasal 23

1. Pertemuan rutin antara kelompok, utusan warga, dan pemerintah Kelurahan, setiap triwulan sekali untuk menyampaikan informasi perkembangan keputusan, kegiatan dan keuangan yang telah dilakukan dan yang akan dilaksanakan oleh kelompok.
2. Pembuatan dan optimalisasi pemanfaatan papan-papan pengumuman di seluruh lokasi strategis yang ada di wilayah kelurahan, minimal di 5 (lima) lokasi strategis yang telah disepakati.
3. Membuat dan menyebarluaskan secara berkala buletin atau-leaflet tentang informasi singkat perkembangan kegiatan, keputusan dan keuangan kelompok.
4. Sarana-sarana dan media-media lainnya yang sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BAB XVIII
PEMBUBARAN

Pasal 24
1. Pembubaran kelompok hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh anggota kelompok melalui Musyawarah Luar Biasa.
2. Dalam hal kelompok dibubarkan maka seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada anggota yang pelaksanaannya diatur melalui Rembug Warga tingkat Kelurahan

BAB XIX
PENUTUP

Pasal 25
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggran Rumah Tangga ini akan diatur/diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak taggal ditetapkan

Ditetapkan di : Penimbun
Pada tanggal : 17 Februari 2012

Mengetahui,
Kepala Desa Penimbun

ttd

Sakirin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar