Minggu, 12 Januari 2020

Memahami arti penting Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

(Catatan kecil proses pembelajaran di Pandjer School)

Pengantar
Salahsatu tahapan (siklus) dari proses pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban yang sering kita sebut dengan istilah LPJ.
Selama ini LPJ hanya dimaknai sebagai bagian dari siklus, sehingga dalam praktiknya hanya sebatas tulisan berupa angka-angka dan pelengkap administratif. Padahal sebetulnya LPJ mengandung makna yang sangat mendasar baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dari sisi pertanggungjawan moral. Dampaknyapun akan sangat berbeda antara LPJ yang hanya sebatas menggugurkan kewajiban dengan LPJ yang disusun dengan dengan runtut dan benar.
Berangkat dari permasalahan diatas, maka Diskusi pembelajaran Pandjer School hari ini Sabtu, 11 Januari 2020 akan mengkaji “Arti penting dari Laporan Pertanggungjawaban/LPJ” dengan narasumber Bp. Drs. Ahmad Junaedi, Mardiadi, S.Pd.I, Moh. Amiruddin, S.IP, MM, dan Yuswadi, S.Sos.

Kajian Filosofis
Laporan pada hakekatnya adalah kewajiban yang melekat dari setiap apapun yang diperbuat oleh manusia. Pertanyaannya adalah mengapa harus ada laporan?
Manusia diciptakan oleh Tuhan “dibebani” dengan 2 hal:
1.   Tanggungjawab
2.   Sifat lalai/pelupa.
Tanggungjawab yang dibebankan oleh Tuhan kepada manusia berupa kewajiban “penghambaan diri” / beribadah kepada Tuhan. Dalam pelaksanaan penghambaan diri kepada Tuhan, manusia sering kali lalai / lupa terhadap kewajibannya untuk beribadah. Maka kemudian Tuhan menurunkan 2 (dua) alat/perantara sebagai fungsi kontrol yaitu: Malaikat dan Nurani.
Pada tataran kehidupannya, manusia sebagai makhluk yang dikontrol memiliki 2 (dua) fungsi yakni: fungsi sebagai makhluk individu dan fungsi sebagai makhluk bersosial/bermasyarakat.
Sebagai makhluk individu, setiap manusia itu tercipta menjadi makhluk yang baik, “kullu mauludin yuuladu ‘alal fithrah” (setiap manusia dilahirkan/tercipta dalam kondisi suci). Namun ketika manusia menempati fungsi sosial dan bermasyarakat, dengan berdalih karena godaan “iblis”, maka manusia menjadi berubah, ada yang tetap baik dan ada yang berubah menjadi tidak baik. Dan karena perubahan itu juga maka kemudian manusia membutuhkan yang namanya “aturan”.

Kajian Yuridis
Salahsatu dari kelompok masyarakat adalah Pemerintah Desa. Yang dimaksud Pemerintah Desa menurut undang-undang adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sedangkan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa sebagai unsur pemerintah desa mengacu pada visi misi desa yang merupakan perwujudan dari visi misi Kepala Desa. Sehingga semua program dan kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak bisa lepas dari ruh visi misi yang disusunnya.
Untuk memastikan agar Kepala Desa dalam proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak lepas dari ril (ruh) visi misinya, didalam Pemerintahan desa dilengkapi dengan pengawasan, internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh lembaga BPD, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat dan pihak terkait yang mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai alat kontrol dalam pengawasan berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)  yang secara administrasi di tingkat desa ada 3 dokumen, yakni:
1.   Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang isinya identik dengan laporan keuangan Pemerintah Desa kepada BPD.
2.   Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) yang isinya berupa laporan kegiatan tahun berjalan kepada masyarakat, dan;
3.   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat.

Arti penting Laporan Pertanggungjawaban
Seperti di kemukakan diatas, selama ini Desa dalam menyusun LPJ masih sebatas pelengkap administrasi dan salinan berupa angka-angka. Namun harus dipahami bersama bahwa LPJ mempunyai pengaruh dan peranan penting terhadap kinerja dan keberlanjutan seorang Kepala Desa.
Fungsi laporan pertanggungjawaban (LPJ) bagi seorang Kepala Desa adalah:
1.   Untuk mengetahui target capaian.
Dari LPJ yang disusun dapat untuk mengetahui program kegiatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa, sudah berapa kegiatan yang dilakukan. Berapa prosen target capaian yang telah dilakukan tahun berjalan, sehingga pada akhirnya dapat menjadi kerangka acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berikutnya;  
2.   Sebagai alat evaluasi.
LPJ disusun menjadi bagian penting dalam evaluasi program dan kegiatan. Artinya apakah Program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa mampu menjawab visi misi Desa / Kepala Desa atau justru eforia mengikuti alur pola masyarakat yang dengan dalih partisipatif akhirnya berdampak pada partisipatif yang kebablasan tanpa melihat pada rujukan visi misi desa/Kepala Desa.
3.   Untuk menunjukkan prestasi.
Yang selama ini belum dimunculkan dalam LPJ adalah bahwa LPJ sebagai bukti untuk menunjukkan prestasi kerja seorang Kepala Desa. Salahsatu contoh misalnya, ketika awal menjabat seorang Kepala Desa mempunyai tanggungan 40 KK yang memiliki rumah tidak layak huni. Di tahun pertama sudah terbangun 20 RTM, itu artinya sebuah prestasi Kepala Desa dalam 1 (satu) tahun sudah mampu menuntaskan 20 KK untuk dapat memiliki rumah yang layak huni.
4.   Bukti sejarah.
Sejarah dibangun berdasarkan fakta dan realita, dan akan memiliki arti penting pada masa generasi berikutnya. LPJ yang baik dan benar adalah bagian dari bukti sejarah yang akan dinikmati dan dikenang terhadap apa-apa yang telah dilakukan oleh pendahulunya.
5.   Sumber belajar.
LPJ adalah bagian dari siklus pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah desa yang harus dilalui. LPJ dilakukan setelah melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan baru laporan pertanggungjawaban. Artinya setiap pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa/Kepala Desa tidak datang tiba-tiba (program siluman) dan harus melalui proses tahapan yang namanya laporan pertanggungjawaban.
6.   Bukti hukum.
Jangan dilupakan bahwa LPJ adalah bukti hukum yang sangat otentik bagi pihak yang berkepentingan. Sehingga ketika salah dalam menyusun LPJ akan berakibat fatal bahkan bisa menjadikan seorang Kepala Desa berhadapan dengan hukum.
Seringkali terjadi di desa, seorang perangkat desa atau Kepala desa kelabakan ketika ada pihak lain yang menanyakan capaian kinerjanya atau yang trend ditanyakan tentang penggunaan keuangan desa. Hal itu disebabkan karena saat menyusun laporan pertanggungjawaban belum  maksimal.


Menejemen kerja
Dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tidak dapat dilakukan sendiri. Hal itu disebabkan karena saat pelaksanaan kegiatan juga banyak pihak yang terlibat. Maka untuk menghasilkan LPJ yang berkualitas membutuhkan kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat, seperti Tim Pengelola Kegiatan, Pelaksana kegiatan, bendahara desa dan masyarakat yang terlibat menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan. Disamping menejemen kerja, menejemen waktu juga penting diperhatikan. Idealnya LPJ disusun segera ketika pelaksanaan berakhir. Menunda dalam menyusun LPJ juga akan berdampak pada nilai kualitas LPJ itu sendiri.