Sabtu, 28 Januari 2012

GERAK CHILD ALHABIB DESA LOGANDU

Dalam Konvensi Hak anak Pasal 13 disebutkan bahwa,
Anak mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan pendapat; hak ini akan mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberi informasi dan gagasan dalam segala jenis, terlepas dari batas negara, baik secara lisan, tertulis maupun tercetak, dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihan anak yang bersangkutan.
Kelompok Anak Child alhabib Desa Logandu sebagai wadah anak-anak desa diharapkan mampu menjadi media untuk menjembatani anak-anak dalam menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Sebagai implementasinya pada hari Sabtu s.d Senin, 21 s.d 23 Januari 2012 mengikuti Konsultasi anak Kebumen di Hotel Candisari Karanganyar. Bersama 10 Kelompok anak yang ada di Kabupaten Kebumen menyuarakan pendapatnya baik terkait dengan maraknya kekerasan terhadap anak, lambatnya penanganan kasus, dan masih adanya ketimpangan pelaksanaan aturan terkait dengan Perlindungan Anak. 
Pada hari yang sama juga diselenggarakan Workshop peran KPAD dalam upaya Perlindungan Anak di Kabupaten Kebumen. 
Acara yang dibuka oleh Ibu Retno Kepala BPPKB Kabupaten Kebumen, difasilitasi Plan Indonesia PU Kebumen dan didampingi (fasilitator) Odi Sholahudin dan Agus Rika Muninggar dari Yayasan Samin itu menghasilkan Deklarasi Anak Kebumen dan Penyataan KPAD dalam mendukung upaya promosi Perlindungan Anak di Kabupaten Kebumen.





 Benarkah anak tidak mampu berpendapat???


Pendapat juga bisa disampaikan melalui media.


 
Banyak cara dalam anak menyampaikan pendapatnya,,





Jumat, 20 Januari 2012

MEMBANGUN ANAK SHOLEH


Setiap orangtua wajib dan mempunyai tanggungjawab besar untuk menjaga anak/generasi dari keganasan zaman.
Dibawah ini beberapa konsep membangun anak sebagai generasi penerus perjuangan bangsa :
  1. Management membangun anak
1)     Memberi pengetahuan yang cukup
2)     Memberikan dasar aqidah yang kuat
3)     Membentengi dari pergaulan bebas
4)     Beri uswatun hasanah
  1. Anak yang baik ???
1)     Hormat dan patuh perintah tuhan dan orang tua
2)     Bertanggung jawab
3)     Berani karena benar
4)     Tegas dalam bertindak dan berbuat
5)     Disiplin ilmu
  1. Kewajiban orang tua terhadap anak
1)       Memberi nama yang baik
2)       Mengajarkan ilmu agama & ilmu pengetahuan
3)       Menikahkan ketika sudah waktunya
  1. Hak dasar anak UUPA 23 th. 2002
1)       Hak untuk hidup
2)       Hak tumbuh dan berkembang
3)       Hak mendapat perlindungan
4)       Hak ikut berpartisipasi
  1. Siapa anak itu ???
1)       Amanah / titipan illahi
2)       Mutiara hati
3)       Idaman keluarga
4)       Penerus keturunan
  1. Pendidikan agama islam untuk masyarakat
Sikap ilmiyah Islami :
a.         Gandrung informasi, inspirasi / pengetahuan
b.        Terbuka terhadap ilmu
c.         Selektif
d.        Kritis
e.         Jujur
f.          Mengembangkan ilmu
g.         Pelatihan,verifikasi, percobaan
h.        Ilmu  amalkan
i.           Think globally, act globally, localy
Ciri ukhuwah Islamiyah
a.         Ukhuwah ikhlas tanpa pamrih
b.        Mendo’akan sesama muslim
c.         Dengan ikatan aqidah
d.        Peduli terhadap sesama muslim
e.         Rasa senasib sepenanggungan
f.          Menutupi aib sesama muslim
g.         Bijaksana dalam menyikapi perbedaan

Ciri akhlaqul karimah
a.         Menghargai pendapat orang lain
b.        Islam sebagai pedoman hidup
c.         Cinta Alloh dan rosulnya
d.        Jaga komitmen dan integritas diri
e.         Jujur dalam berfikir,bersikap dan bertindak
f.          Sadar lingkungan, situasi dan hukum
g.         Dedikasi dan loyalitas tinggi
h.        Responsible terhadap tugas
i.           Rasa simpati dan empati terhadap sesama

  1. Wasiat pokok orang tua terhadap anaknya;
1.        Jangan menyembah kepada selain Alloh swt
2.        Syukur pada Alloh dan ortu
3.        Jangan takabur atau sombong terhadap sesama

“Membangun anak, membangun peradaban bangsa”

PERBEDAAN KURIKULUM SEKOLAH DAN MADRASAH


Kurikulum bukan berasal dari bahasa Indonesia tetapi berasal dari bahasa latin yang kata dasarnya adalah currere secara harfiah berarti lapangan perlombaan lari. Lapangan tersebut adalah batas start dan batas finish. Dalam lapangan pendidikan pengertian tersebut dijabarkan bahwa bahan belajar sudah ditentukan secara pasti, dari mana mulai diajarkan dan kapan diakhiri dan bagaimana cara untuk menguasai bahan agar dapat mencapai gelar.
Kurikulum merupakan program pendidikan bukan program pengajaran, yaitu program yang direncanakan , diprogramkan dan dirancangkan yang berisi berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar baik yang berasal dari waktu yang lalu, sekarang maupun yang akan datang. Berbagai bahan tersebut direncanakan secara sistematik, artinya direncanakan dengan memperhatikan keterlibatan berbagai faktor pendidikan secara harmonis. Berbagai bahan ajar yang dirancang tersebut harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Sisdiknas, PP No.27 dan 30, adat istiadat dan sebagainya. Program tersebut akan dijadikan pedoman bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam pelaksanaan proses pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang diharapkan sesuai dengan tertera pada tujuan pendidikan.
Jadi kurikulum madrasah ialah, suatu program pendidikan di madrasah yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalamn belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sitematik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijasikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidkan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1989 Bab I Pasal I disebutkan bahwa ”Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Berangkat dari masalah di atas, maka perlu adanya pemetaan antara kurikulum yang ada disekolah umum dengan kurikulum yang ada di madrasah. Pertanyaannya adalah, apakah persamaan dan perbedaan dari kedua lembaga pendidikan tersebut dalam menyusun dan menerapkan kurikulum PAI?
1.                       Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam
SK dan KD merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi dan penilaian hasil belajardalam menyusun silabus.[1] Keduannya merupakan standar minimal yang secara nasional harus dicapai oleh peserta didik dalam pembelajaran pada setiap satuan pendidikan.[2]
Guru dituntut dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan SK dan KD yang akan dicapai dalam pembelajaran yang dapat dilakukan dengan tidak berurutan.
Tujuan akhir yang ingin dicapai melaui SK PAI adalah peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni.
Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan inter dan antar umat beragama, yaitu manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, taqwa dan akhlak serta aktif membangun peradaban bangsa yang bermartabat.[3]
Kedua kurikulum tersebut dari bentuknya adalah sama, dimana keduanya memberikan keluwesan bagi guru untuk mengembangkan strategi pembelajaran yang menyangkut metode yang digunakan, evaluasi yang dilakukan, alat bantu yang dipakai, buku sumber dan pengembangan materi yang ditetapkan, sehingga tujuan yang dikehendaki bisa sangat relevan dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan masyarakat lokal.

2.               Tujuan Mata Pelajaran
Untuk Kurikulum Madrasah ada perluasan bidang sejarah Islam dan tambahan bidang pemahaman dan penguasaan bahasa arab, contoh tingkat SLTP, sebagai berikut : Dengan landasan iman yang benar, taat beribadah, mampu berzikir dan berdo’a siswa :
1.             Mampu membaca al Qur’an dan menulisnya dengan benar serta berusaha memahaminya Mampu membaca al Qur’an dan menulisnya dengan benar serta berusaha memahaminya
2.             Terbiasa berkepribadian muslim (berakhlak mulia) Terbiasa berkepribadian muslim (berakhlak mulia)
3.             Mampu memahami sejarah Islam dan perkembangan Agama Islam Mampu memahami sejarah Islam dan perkembangan Agama Islam di masa Khulafaurrasyidin
4.             Terbiasa menerapkan aturan-aturan dasar Islam dalam kehidupan keseharian Terbiasa menerapkan aturan-aturan dasar Islam dalam kehidupan keseharian
5.             Mampu memahami dan menguasai secara aktif dan pasif Bahasa Arab tingkat Madrasah Tsanawiyah.

3.             Fungsi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Adapun fungsi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam baik di Madrasah maupun Sekolah Umum, dapat dibedakan sebagai berikut:
1.             Qur’an Hadits;
Mengarahkan pemahaman dan penghayatan pada isi yang terkandung dalam al Qur’an dan Hadits yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan Iman dan taqwa kepada Allah SWT sesuai dengan tuntutan Qur’an Hadits Memiliki 7 Fungsi, sebagai berikut : :
a.             Pengembangan
b.             Penyaluran
c.             Perbaikan
d.            Pencegahan
e.             Penyesuaian
f.              Sumber Nilai
g.             Pengajaran

2.       Akidah Akhlak, memiliki 4 fungsi, sebagai berikut :
a.             Pengembangan
b.             Perbaikan
c.             Pencegahan
d.            Pengajaran

3.       Fikih, mempunyai fungsi, sebagai berikut :
a.       Mendorong tumbuhnya kesadaran beribadah kepada Allah SWT
b.      Membentuk kebiasaan melaksanakan syariat dengan ikhlas
c.       Membentuk kebiasaan tuntutan akhlak yang mulia
d.      Mendorong tumbuhnya kesadaran mensyukuri nikmat Allah dengan mengolah dan memanfaatkan alam untuk kesejahteraan hidup
e.        Membentuk kebiasaan menerapkan disiplin dan tanggung jawab sosial di Madrasah dan Masyarakat
Kumpulan pelaksanaan ketentuan-ketentuan syariat yang bersumber dari AL Qur’an dan Hadits
4.       SKI, berfungsi, sebagai berikut :
a.             Pengenalan peristiwa penting dari sejarah Islam
b.             Pengenalan produk-produk peradaban Islam serta tokoh-tokohnya
c.             Pengembangan rasa kebanggaan, penghargaan terhadap kepahlawanan, kepeloporan, keilmuan dan kreativitas, pengabdian para tokoh pendahulu
d.            Penanaman nilai bagi tumbuh dan berkembangnya sikap kepahlawanan, kepeloporan, keilmuan dan kreativitas, pengabdian serta peningkatan rasa cinta tanah air dan bangsa

5.       Bahasa Arab, berfungsi untuk :
Sebagai bahasa agama dan ilmu pengetahuan disamping sebagai alat komunikasi, karenanya tidak terpisahkan dari Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
4.             Ruang Lingkup
Ruang Lingkup bahan, baik di madrasah maupun di sekolah umum pada dasarnya sama, meliputi :
1.             Hubungan manusia dengan Allah SWT
2.             Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
3.             Hubungan manusia dengan sesama manusia
4.             Hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungan alam sekitar.
Namun dalam hal bahan pengajarannya, dapat dibedakan, menjadi 5 Sub Mata Pelajaran, yaitu : Meliputi 7 unsur pokok, meliputi :
1.             Qur’an Hadits Al Qur’an
2.             Akidah Akhlak Keimanan Akhlak
3.             Fiqih Ibadah
4.             Mu’amalah
5.             Syari’ah
6.             Sejarah dan Kebudayaan Islam Tarikh
7.             Bahasa Arab
Untuk Madrasah setiap Sub Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam mempunyai Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) sendiri-sendiri, yang tentunya karena perbedaan alokasi waktu, maka cakupan materinya lebih luas dari GBPP Pendidikan Agama Islam di SLTP umum.
5.             Rambu-Rambu
Untuk bidang alokasi waktu, secara tegas ada perbedaan antara Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah dan di Sekolah Umum, di sini hal yang paling urgen untuk dilihat adalah dalam bidang Pendekatan, sebagai berikut :. :
1.      Qur’an Hadits; memiliki pendekatan aktivitas siswa, dengan metode :
a.        Drill
b.      Kerja Kelompok
c.       Tanya Jawab
d.      Diskusi
e.       Resitasi
f.       Ceramah,
Dengan menggunakan pendekatan, sebagai berikut : :
a.       Pengalaman
b.      Pembiasaan
c.       Emosional
d.      Rasional
e.       Fungsional
2.      Akidah AKhlak, memiliki 5 pendekatan :
a.       Emosional
b.      Rasional
c.       Fungsional
d.      Keteladanan
e.       CBSA
3.      Fikih, mempunyai pendakatan sebagai berikut ::
a.       Rasional
b.       Emosional
4.      SKI, memiliki pendekatan sebagai berikut :.:
a.       Emosional
b.      Azas Manfaat
c.       Rasional
d.      Keteladanan
5           Bahasa Arab, menggunakan pendekatan Komunikatif dengan memakai Electic Methode dengan memadukan beberapa kelebihan dari berbagai metode seperti tanya jawab, dramatisasi, peragaan, penugasan, drill dan pengungkapan kembali isi wacana.
Dari kedua bentuk kurikulum Pendidikan Agama Islam tersebut, ada memiliki persamaan dan perbedaan, secara eksistensi tujuan dan ruang lingkup adalah sama, namun karena keluasan materi yang didukung oleh alokasi waktu yang berbeda, maka pengembangan kurikulum itu akan mengalami perbedaan-perbedaan yang menjadi ciri khas masing-masing, misalnya, kurikulum Pendidikan Agama Islam di sekolah Umum akan lebih padat dibanding dengan kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah yang lebih detail.

Kesimpulan
Sejak Kurikulum Tahun 1984, Kurikulum Pendidikan Agama Islam baik di Sekolah Umum dan di Madrasah disederhanakan dengan tujuan memberikan keluwesan dalam pengembangan selanjutnya.
Dari kedua bentuk kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum dan di Madrasah, ada memiliki persamaan dan perbedaan, secara eksistensi tujuan dan ruang lingkup adalah sama, namun karena keluasan materi yang didukung oleh alokasi waktu yang berbeda, maka pengembangan kurikulum itu akan mengalami perbedaan-perbedaan yang menjadi ciri khas masing-masing.

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 , Standar Isi, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 , Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 , Standar Isi , Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 , Standar Proses, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2007
Raharjo Rahmat, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Yogyakarta, Magnum, 2010
Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Raja Grafindo, 2005.
Ladjid, Hafni, Pengembangan Kurikulum Menuju Kurikulum Berbasis Kompetensi, Jakarta Quantum Teaching, cet ke 1 2005



[1] Rahmat Raharjo, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, hal .36
[2] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006  , Standar Isi lampiran 3 dan E. Mulyasa, KTSP hal. 46-49
[3] Rahmat Raharjo, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, hal .37