Kamis, 12 Januari 2012

Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Anak dan Pendirian Universitas Sosial Desa Logandu



Pada hari Rabu, 11 Januari 2012 bertempat di Balai Desa Logandu diadakan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak dan rencana pendirian Universitas Sosial Desa Logandu untuk kategori desa layak anak.
Acara yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Karanggayam, perangkat desa, lembaga desa, LSM dan tokoh masyarakat Desa Logandu.  Hadir juga pada saat itu yang sekaligus sebagai Nara sumber Ibu Widyaningsih, SH dari Bapermades Kabupaten Kebumen, Mustika Aji dan Achmad Junaedi dari Formasi, Agus M Prijadi dan Ambar Tri Anggara Putra dari Plan Indonesia PU Kebumen dan Tim Pokja RBM Kabupaten Kebumen.
Sarlan, Kepala Desa Logandu dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten kebumen dalam hal ini Bapermades yang telah mempercayakan Desa Logandu untuk menjadi Universitas sosial desa atau Tempat Belajar Masyarakat terkait dengan partisipasi anak dalam proses pembangunan desa.
Sedangan Patah, S.Sos (Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Karanggayam) menyampaikan mendukung sepenuhnya rencana Penyusunan Perdes Perlindungan Anak dan pendirian Sosial desa di Desa Logandu, dengan harapan mudah-mudahan ini sebagai langkah awal untuk membuka Karanggayam di luar daerah.
Acara sosialisasi pertama tentang Penyusunan Perdes Perlindungan anak oleh Mustika Aji,S.Pd dari Formasi.
Salahsatu yang menjadi kunci kebahagiaan hidup adalah ketika memiliki anak yang baik, memiliki akhlak yang mulia. Namun seiring dengan perkembangan zaman saat ini, anak-anak ternyata sangat rawan kekerasa.  Menurut data dari BPPKB di tahun 2011 jumlah kasus anak semakin bertambah dan sebarannya semakin meluas, sehingga perlu segera mendapatkan perhatian dan penanganan khusus supaya kekerasan anak tidak semakin menjadi. Dasar itulah yang melatarbelakangi pentingnya Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak sebagai pengejawantahan dari  Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian penyampaian Mustika Aji mengawali sosialisasinya..
Lebih lanjut disampaikan tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan Perdes Perlindungan Anak.
1.       Sosialisasi
2.       Assesment
3.       Workshop penyusunan Rancangan Peraturan Desa PA
4.       Rapat Tim Perdes PA
5.       Konsultasi Publik
6.       Rapat Tim Perumus Penyempurnaan Draf Rancangan Perdes PA
7.       Penyerahan Draf Rancangan Perdes Dari Tim Perumus Kepada Kepala Desa.
8.       Pembahasan Draf Perdes Perlindungan Anak Oleh BPD
9.       Penetapan
Untuk pelaksanaan penyusunan Perdes Perlindungan Anak dibentuk Tim Perumus dengan susunan sebagai berikut:
Ketua                                    : Mardiadi
Sekretaris                           : Mamun
                                                  Sukinah
Anggota                               : Hedi Pujianto
                                                  Tasinah
                                                  Marsinah
                                                                  Mahudin
Untuk Sosialisasi rencana universitas sosial disampaikan Ibu : Widyaningsih Sunarwati, SH dari Bapermades Kabupaten Kebumen.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen  untuk tahun 2011/2012 ini akan mendirikan Universitas Sosial Desa yang berada di Desa Pandansari Kecamatan Sruweng kategori tata pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat dan Desa Logandu kategori desa Layak Anak dan partisipasi anak dalam pembangunan. Pendirian Universitas sosial desa di Logandu  tujuan umumnya adalah menimbulkan  kesadaran kritis masyarakat, dan meningkatkan daya kolektif masyarakat.
Outputnya adalah mencetak generasi muda yang kreatif, partisipatif, berperilaku yang baik dan meningkatkan kualitas anak.
Sedangkan Tujuan khususnya adalah
1.       Mengembangkan tempat pelatihan didesa,
2.       Mengembangkan jiwa, peran dan pelaku ruang belajar masyarakat,
3.       Mengembangkan pengalaman berbasis lokal,
4.       Menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk pengembanan kapasitas masyarakat dan
5.       mengarah sebuah wilayah yang ramah anak.
Harapan bersama mudah-mudahan dengan adanya Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak dan berdirinya Universitas Sosial Desa ini akan membawa perubahan yang berdampak positif demi kemajuan Desa Logandu dimasa mendatang… amiiiiinnnn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar