Sabtu, 28 Januari 2012

GERAK CHILD ALHABIB DESA LOGANDU

Dalam Konvensi Hak anak Pasal 13 disebutkan bahwa,
Anak mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan pendapat; hak ini akan mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberi informasi dan gagasan dalam segala jenis, terlepas dari batas negara, baik secara lisan, tertulis maupun tercetak, dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihan anak yang bersangkutan.
Kelompok Anak Child alhabib Desa Logandu sebagai wadah anak-anak desa diharapkan mampu menjadi media untuk menjembatani anak-anak dalam menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Sebagai implementasinya pada hari Sabtu s.d Senin, 21 s.d 23 Januari 2012 mengikuti Konsultasi anak Kebumen di Hotel Candisari Karanganyar. Bersama 10 Kelompok anak yang ada di Kabupaten Kebumen menyuarakan pendapatnya baik terkait dengan maraknya kekerasan terhadap anak, lambatnya penanganan kasus, dan masih adanya ketimpangan pelaksanaan aturan terkait dengan Perlindungan Anak. 
Pada hari yang sama juga diselenggarakan Workshop peran KPAD dalam upaya Perlindungan Anak di Kabupaten Kebumen. 
Acara yang dibuka oleh Ibu Retno Kepala BPPKB Kabupaten Kebumen, difasilitasi Plan Indonesia PU Kebumen dan didampingi (fasilitator) Odi Sholahudin dan Agus Rika Muninggar dari Yayasan Samin itu menghasilkan Deklarasi Anak Kebumen dan Penyataan KPAD dalam mendukung upaya promosi Perlindungan Anak di Kabupaten Kebumen.





 Benarkah anak tidak mampu berpendapat???


Pendapat juga bisa disampaikan melalui media.


 
Banyak cara dalam anak menyampaikan pendapatnya,,





1 komentar: