Jumat, 20 Januari 2012

PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH


Salah satu faktor keberhasilan dalam proses kegiatan belajar mengajar adalah ketersediaannya kurikulum yang disusun disatuan pendidikan. Keberadaan kurikulum mempunyai arti penting sebagai rencana pembelajaran sesuai dengan jenjang pendidikannya dengan tujuan agar proses kegiatan belajar bisa sesuai, terarah, terukur dan output (keluaran) dari lembaga pendidikan tersebut  sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan
Namun, karena kurikulum adalah seperangkat rencana pembelajaran, maka kurikulum (baik kurikulum nasional maupun kurikulum muatan lokal) seringkali berubah dan dikembangkan dalam rangka penyempurnaan dengan tujuan supaya tujuan pendidikan bisa tercapai dengan maksimal. Kondisi yang demikian menjadi permasalahan tersendiri di kalangan para guru (tenaga pendidikan) yang ada disatuan pendidikan. Dengan melihat kondisi permasalahan seperti diatas akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar yang ada pada satuan pendidikan tersebut.

1.                       Tahapan pengembangan kurikulum di madrasah.
Dalam pengembangan kurikulum di madrasah dimana untuk Pendidikan Agama Islam di Madrasah Tsanawiyah misalnya terdiri dari empat mata pelajaran, yaitu : Al Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut saling berkaitan  saling mengisi dan melengkapi[1].
Terkait dengan itu dalam pengembangan kurikulum perlu memperhatikan beberapa langkah[2] sebagai berikut :
1.      Mengembangkan indikator.
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukan tanda-tanda, perbuatan dan atau respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik. Indikator digunakan sebagai dasar dalam menyusun alat penilaian.
Kriteria indikator adalah sebagai berikut :
a.       Sesuai tingkat perkembangan berfikir peserta didik
b.      Berkaitan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar
c.       Memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skills)
d.      Menunjukan pencapaian hasil belajar secara utuh (kognitif, afektif dan psikomotorik).
e.       Memperhatikan sumber belajar yang relevan.
f.       Dapat diukur/di kuantifikasi
g.      Memperhatikan ketercaipaian standar lulusan secara nasional
h.      Berisi kata kerja operasional
i.        Tidak mengandung pengertian ganda (ambigu)

2.      Mengidentifikasi materi ajar/bahan pokok.
Dalam mengidentifikasi materi pokok/materi ajar harus dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional social dan spiritual peserta didik.
b.      Kebermanfaatan
c.       Struktur keilmuan
d.      Kedalaman dan keluasan materi
e.       Relevansi dengan kebutuhan dan tuntutan lingkungan.
3.      Mengembangkan kegiatan pembelajaran pengalokasian waktu.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan fisik maupun mental yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan bahan ajar.
4.      Pengalokasian waktu
Alokasi waktu adalah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian kompetensi dasar, dengan memperhatikan :
a.       Minggu efektif per semester
b.      Alokasi waktu mata pelajaran
c.       Jumlah kompetensi per semester.
5.      Pengembangan penilaian.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
6.      Menentukan sumber/bahan/alat.

Sedangkan tahapan dalam pengembangan kurikulum meliputi :
a.       Perencanaan;
b.      Pelaksanaan;
c.       Penilaian, dan ;
d.      Revisi.
2.                       Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum di madrasah
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah kordinasi dan supervisi dari Kantor Kementrian Agama.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip[3] sebagai berikut :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
2.    Beragam dan terpadu.
Artinya memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan serta menghargai dan tidak diskriminasi.
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa pengetahuan, tekhnologi dan seni yang berkembang dan dinamis.
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk emnjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan.
5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
6.    Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7.    Seimbang antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah.

3.                       Unsur-unsur dalam pengembangan kurikulum di madrasah
Pengembangan kurikulum di madrasah menuntut kreativitas pihak-pihak terkait dengan madrasah, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi peserta didik, madrasah dan sosial budaya masyarakat disekitar madrasah itu berada.[4]
Adapun pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan kurikulum di madrasah adalah :
1.         Guru dan peserta didik
Pengembangan kurikulum sangat dipengaruhi oleh peranan guru. Latar belakang guru serta kegiatan kesehariannya dapat diperkirakan efektivitasnya dalam mengembangkan kurikulum. Begitu juga rasio antara guru dan peserta didik yang ideal akan berpengaruh pada  semangat belajar peserta didik, sehingga untuk pengembangan kurikulum akan lebih efektif.
2.         Kepala sekolah/madrasah
Keberhasilan pendidikan di madrasah sangat dipengaruhi oleh kepemimpnan Kepala Madrasah. Peran Kepala MAdrasah dalam pengembangan kurikulum begitu vital. Kebijakan, kemampuan, visi, respon dan kreativitasnya menghadapi perubahan kurikulum turut berperan besar bagi kualitas pengembangan kurikulum.

3.         Komite sekolah/madrasah
Terkait dengan pengembangan kurikulu, komite madrasah seharusnya mempunyai peran yang sangat strategiskarena dapat mewarnai kurikulum sesuai dengan harapan masyarakat. Strategi pengembangan kurikulum dengan melibatkan komite madrasah merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan sekolah/madrasah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
4.         Pemerintah 
Fungsi pemerintah dalam konteks pembahasan ini adalah Kementerian Agama Kabupaten sebagai penanggungjawab bidang pendidikan agama Islam melalui pengawas pendidikan Islam. Fungsi waspenda Islam adalah melakukan bimbingan dan pendampingan terhadap pihak-pihak terkait sebagai bentuk kemitraan antara pemerintah, sekolah/madrasah dan masyarakat untuk menciptakan iklim sehat dalam mengimplementasikan


4.                       Muatan lokal dalam pengembangan kurikulum di madrasah
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajara tersendiri[5].
Pengembangan mata pelajaran muatan lokal sepenuhnya ditangani oleh madrasah dan komite madrasah yang membutuhkan penanganan secara professional dalam merencanakan, mengelola dan melaksanakannya.
Pengembangan mata pelajaran muatan lokal oleh madrasah dan komite madrasah dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1)             Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah
Kegiatan ini untuk menelaah dan mendata  berbagai keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Kebutuhan daerah dapat diketahui antara lain dari :
a.             Rencana pembangunan daerah bersangkutan termasuk prioritas pembangunan daerah baik jangka pendek maupun jangka panjang;
b.             Pengembangan ketenagakerjaan termasuk jenis kemampuan dan ketrampilan yang diperlukan;
c.             Aspirasi masyarakat mengenahi pelestarian alam dan pengembangan daerahnya.

2)             Menetukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal
Berbagai jenis kebutuhan dapat mencerminkan fungsi muatan lokal didaerah, antara lain untuk :
a.             Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
b.             Meningkatkan ketrampilan dibidang pekerjaan tertentu;
c.             Meningkatkan kemampuan berwiraswasta;
3)             Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal
Kegiatan ini pada dasarnya untuk mendata dan mengkaji berbagai kemungkinan muata lokal yang dapat diangkat sebagai bahan kajian sesuai dengan keadaan dan kebutuhan madrasah.
4)             Menentukan mata pelajaran muatan lokal
Kegiatan ini berupa kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerahyang kemudian oleh madrasah dan komite madrasah ditetapkan untuk dijadikan nama mata pelajaran muatan lokal.
5)             Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, serta Silabus, dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP.
Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar adalah langkah awal dalam membuat program muatan lokal agar dapat dilaksanakan di madrasah.

Kesimpulan
Dalam pengembangan kurikulum di madrasah melalui tahapan sebagai berikut :
a.              Perencanaan;
b.             Pelaksanaan;
c.              Penilaian, dan ;
d.             Revisi.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.             Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.             Beragam dan terpadu.
3.             Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni.
4.             Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5.             Menyeluruh dan berkesinambungan
6.             Belajar sepanjang hayat.
7.             Seimbang antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan kurikulum di madrasah adalah :
1.             Guru dan peserta didik
2.             Kepala sekolah/madrasah
3.             Komite sekolah/madrasah, dan
4.             Pemerintah
1.                       Saran
a.              Untuk meningkatkan proses pembelajaran sebagai upaya pencapaian tujuan pendidikan, pengembangan kurikulum menjadi penting untuk dilakukan dalam proses pembelajaran.
b.             Pengembangan kurikulum harus mengacu pada kondisi madrasah, alokasi anggaran dan kepedulian dari semua pemangku kepentingan di madrasah.
DAFTAR PUSTAKA

1.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia  nomor 2 tahun 2008 tanggal 6 Mei 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama dan Bahasa Arab di Madrasah.
2.      Rahmat Raharjo, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Yogyakarta, Magnum, 2010
3.      Khaeruddin dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Yogyakarta: Nuansa Aksara, 2007.
4.      Majid, Abdul dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004, Bandung: PT Remaja
5.      Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Raja Grafindo, 2005.
6.      Ladjid, Hafni, Pengembangan Kurikulum Menuju Kurikulum Berbasis Kompetensi, Jakarta Quantum Teaching, cet ke 1 2005


[1] Peraturan Menteri Agama no. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, Bab VII
[2] Khaeruddin dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Konsep dan Implementasinya bab VIII hal 129-134, Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Raja Grafindo, 200
[3] Abdul majid dan Dian Handayani, Pendidikan Agama Islam hal. 63-65,  Khaeruddin dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Konsep dan  Implementasinya Bab V hal. 79-81, Rahmat Raharjo, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, hal. 41.
[4] Rahmat Raharjo, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, hal 101-110,
[5] Khaeruddin dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Konsep dan Implementasinya, hal. 116-120, Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Raja Grafindo, 200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar