Minggu, 01 Januari 2012

PERLINDUNGAN ANAK BERBASIS MASYARAKAT (KPAD)


Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (KPAD)
APA ITU KPAD ?
KPAD adalah KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA atau dengan sebutan lain yang dibentuk secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan dengan perlindungan anak, dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan terlindunginya anak-anak dari segala bentuk perlakuan salah.
Unsur unsur dalam KPAD:
1)            ANAK (Representative anak dari Kelompok Anak Desa)
2)            KARANG TARUNA,
3)            TOKOH AGAMA-ADAT-MASYARAKAT,
4)            BIDAN, GURU, PKK, KOMITE SEKOLAH
5)            CBOs
6)            PEMERINTAH DESA,
7)            Lainnya

Tugas pokok dan fungsi;
Sosialisasi
1.             Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
2.             MEMPROMOSIKAN CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
3.             Melakukan upaya upaya  PENCEGAHAN, RESPON dan PENANGANAN kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah masalah anak.
Fokus kerja KPAD;
KPAD mengutamakan kerjanya dalam bidang pencegahan terhadap masalah perlindungan anak di desa.
Mediasi;
1.             Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
2.             Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
3.             Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)
 Fasilitasi;
1.             Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
2.             Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)
Dokumentasi;
Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)
Advokasi;
1.             Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
2.             Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
3.             Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)
4.             Menginisiasi tersedianya PERDES

Prinsip kerja;
1.            Peduli Terhadap Kepentingan Anak
Artinya, setiap bentuk intervensi yang yang dilakukan oleh KPAD selalu mempertimbangkan prinsip hak anak ”Kepentingan Terbaik untuk Anak”.
KPAD melihat situasi anak didesa baik itu pemenuhan hak, kepentingan, dan permasalahan anak di level desa serta berupaya semaksimal mungkin untuk membantu dan mendukung dalam pemberian solusi.
2.            Bersikap sukarela, tabah dan siap berkorban
Artinya, setiap pengurus KPAD menjalankan fungsinya atas kesadaran penuh akan hak-hak dan tanggungjawabnya sebagai warga negara untuk mendukung perlindungan anak di desa. Sikap sukarela, tabah dan siap berkorban merupakan nilai-nilai utama dalam rangka memastikan hak-hak anak dihargai dan dihormati dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
3.            Transparan dan Akuntabel;
Artinya, kerja KPAD dalam rangka perlindungan anak terbuka untuk dipahami, dinilai dan diberikan masukkan oleh segenap komponen pemerintah dan masyarakat terutama anak-anak dalam batas-batas etika berdemokrasi.
4.            Kerjasama
Artinya, Issue perlindungan Anak merupakan issue pembangunan, sehingga segenap komponen masyarakat dan negara memiliki hak dan kewajiban berdasarkan tugas dan fungsinya dalam mendukung setiap bentuk kerja perlindungan anak.
KPAD terbuka dan siap untuk bekerja bersama  pihak-pihak yang peduli anak dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak dengan nilai-nilai dasar saling menghormati, menghargai dan saling menguatkan.

Tujuan kerja KPAD;
1.             Mewujudkan kepentingan perlindungan anak
2.             Memberikan pelayanan yang obyektif kepada anak yang berhadapan dengan kasus perlindungan anak
3.             Memberikan pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait perlindungan anak
Program kerja;
1.             Sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan anak.(KHA , UUPA) kepada masyarakat.
2.             Kajian Perencanaan Program Berbasis Hak
3.             Pemetaan situasi anak
4.             Memfasilitasi pembuatan akta kelahiran masal ( kolektif ),
5.             Membuka pelayanan konsultasi perlindungan anak / masalah berkaitan dengan anak
6.             Pencegahan tindak kekerasan terhadap anak
7.             Pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
Beberapa hal yang sudah dilakukan oleh KPAD;
1.             Kerjasama dengan Pemerintah Desa mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak melalui forum pertemuan dusun dan desa.
2.             Bersama Pemerintah Desa merumuskan perencanaan program pembangunan (RPJMDesa) yang berbasis hak anak .
3.             Memfasilitasi kelompok anak dalam proses penyusunan program pembangunan desa (RPJMDesa).
4.             Bersama dengan Plan PU Kebumen, melakukan pemetaan situasi hak anak.
5.             kerjasama dengan Pemerintah Desa, Kecamatan dan Dispendukcapil, memfasilitasi pembuatan akte kelahiran masal.
6.             Membuka layanan konsultasi perlindungan anak/masalah berkaitan dengan anak  baik secara langsung pada sekretariat layanan maupun tidak langsung melalui media.
Pencegahan tindak kekerasan terhadap anak;
1.             Memediasi antara keluarga dengan pihak sekolah dalam rangka pencegahan anak yang putus sekolah. (Desa Karangsambung, Kajoran, Penimbun dan Logandu)
2.             Pencegahan terjadinya pernikahan dini.

Hambatan yang dihadapi;
1.             Belum semua KPAD memiliki legalitas (SK), sehingga secara hukum kedudukan KPAD “masih lemah”.
2.             Belum mempunyai sumber anggaran yang rutin (untuk biaya operasional)
3.             KPAD masih bersifat lokal, artinya KPAD baru ada diwilayah dampingan Plan.
4.             Belum adanya desain kelembagaan dari kabupaten sampai desa,(belum ada payung hukum yang secara spesifik mnjadi kerangka acuan (pijakan) bagi keberadaan KPAD.
5.             Masih lemahnya SDM

REKOMENDASI
PEMERINTAH PUSAT;
1.             Adanya Dukungan anggaran untuk operasional KPAD.
2.             Adanya dorongan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah untuk melegitimasi KPAD.
3.             Pengawalan secara intens terhadap upaya perlindungan anak  (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi) pasal 72 UUPA).
4.             Mendorong Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan perlindungan anak berbasis masyarakat.

KABUPATEN;
1.             Dukungan anggaran
2.             Dukungan Pemerintah Kabupaten dalam pembuatan SK KPAD (legalitas KPAD)
3.             Adanya payung hukum terhadap keberadaan KPAD (PERDA Perlindungan Anak)
4.             Mendorong sinergisitas antar SKPD dalam upaya Perlindungan Anak
5.             Pengarusutamaan hak anak menjadi perencanaan pembangunan kabupaten.

*) Dipaparkan oleh Mardiadi KPAD Child Alhabib, dihadapan Dirjen Kemeneg PP, pada Lokakarya Ujicoba perangkat dan pemantauan dan evaluasi SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan anak korban kekerasan di Hotel Candusari, Kamis, 03 November 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar