Jumat, 20 Januari 2012

KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


Salah satu faktor keberhasilan dalam proses kegiatan belajar mengajar adalah ketersediaannya kurikulum yang disusun disatuan pendidikan. Keberadaan kurikulum mempunyai arti penting sebagai rencana pembelajaran sesuai dengan jenjang pendidikannya dengan tujuan agar proses kegiatan belajar bisa sesuai, terarah, terukur dan output (keluaran) dari lembaga pendidikan tersebut  sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan.
Namun, karena kurikulum adalah seperangkat rencana pembelajaran, maka kurikulum (baik kurikulum nasional maupun kurikulum muatan lokal) seringkali berubah. Kondisi yang demikian menjadi permasalahan tersendiri di kalangan para guru (tenaga pendidikan) yang ada disatuan pendidikan. Disisi lain untuk kurikulum yang dibuat oleh pemerintah (kurikulum nasional) saja masih banyak guru yang belum memahaminya. Apalagi ditambah membuat kurikulum muatan lokal.
Dengan melihat kondisi permasalahan seperti diatas akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar yang ada pada satuan pendidikan tersebut.

A.                Kerangka dasar kurikulum
Sebagai calon guru kita sering mendengar istilah atau kata kurikulum. Tetapi kalau ditanya kurikulum itu ”makhluk” seperti apa, siapa yang menciptakan, mengapa  dan untuk apa disusun. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu kita butuh waktu untuk merenung dalam memberikan jawabannya. Hal itu menunjukan bahwa istilah kurikulum belum dipahami betul oleh para calon guru, termasuk ”para guru”.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenahi tujuan, kompetensi dasar, materi standar dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegitan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan[1].
Dari pengertian diatas dapat didefinisikan bahwa unsur-unsur yang ada didalam kurikulum[2] adalah sebagai berikut :
1.      Seperangkat rencana
Seperangkat rencana artinya bahwa didalamnya berisikan berbagai rencana yang berhubungan dengan proses pembelajaran. Segala sesuatu yang direncanakan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi (fleksibel).
2.      Pengaturan mengenahi isi dan bahan pelajaran
Bahan pelajaran ada yang diatur oleh pusat (kurikulum nasional) dan ada yang diatur oleh daerah setempat (kurikulum muatan lokal).
3.      Pengaturan cara yang digunakan.
Develery sistem atau cara mengajar yang dipergunakan ada berbagai macam, misalnya : ceramah, diskusi, demonstrasi dan sebagainya. Dalam pelaksanaan proses pembelajaran hendaknya para guru menggunakan pendekatan yang student centered bukan teatcher centered.
4.      Sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar.
Penyelenggara kegiatan belajar mengajar terdiri atas tenaga kependidikan, yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Dan tenaga pendidikan, yaitu anggota masyarakat yang bertugas membimbing dan atau melatih peserta didik. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pedomannya adalah  kurikulum.
            Standar Kompetensi Kurikulum adalah kualifikasi kemampuan rencana pembelajaran yang didasarkan pada kemampuan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya. Standar Kompetensi Kurikulum dalam menyusun kerangka dasar kurikulum baik untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah[3], terdiri atas :
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
4)      Kelompok mata pelajaran estetika
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kurikulum dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca serta menulis, kecakapan berhitung dan kecakapan berkomunikasi.
B.                 Struktur kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercamtum dalam struktur kurikulum.
Struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah mencakup struktur kurikulum pendidikan umum dan pendidikan khusus.
1.      Struktur kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum pendidikan umum terdiri atas struktur kurikulum  SD/MI, struktur kurikulum  SMP/MTs dan struktur kurikulum  SMA/SMK. Struktur kurikulum pendidikan umum ini meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh sesuai dengan satuan jenjang pendidikan yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kempetensi mata pelajaran.
2.      Struktur kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan Kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia dan ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.  Struktur kurikulum Pendidikan Kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk menciptakan peserta didik yang dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan ketrampilan. Untuk mencapai hal itu mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan tekhnologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya serta memiliki kemampuan mengembangkan diri .

3.      Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus
Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus dikembangkan untuk peserta didik yang berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran.
Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi 2 kategori, yaitu :
1.      Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
Dalam batas-batas tertentu peserta didik yang seperti ini dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian.
2.      Peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
Peserta didik yang seperti ini diperlukan kurikulum yang sangat spesifik, sederhata dan bersifat tematik untuk mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari.

KESIMPULAN
Dari paparan diatas dapat disimpulkan, bahwa :
Standar Kompetensi Kurikulum adalah kualifikasi kemampuan rencana pembelajaran yang didasarkan pada kemampuan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya. Standar Kompetensi Kurikulum dalam menyusun kerangka dasar kurikulum baik untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah[4], terdiri atas :
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
4)      Kelompok mata pelajaran estetika
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah mencakup struktur kurikulum pendidikan umum dan pendidikan khusus.


DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Mulyasa, E, Dr. M.Pd Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Bandung : PT. Remajarosdakarya 2006.
Dakir, H. Prof. Drs Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta : PT. Rineka cipta 2004
Mujib, Abdul, Dr. M.Ag dan Mudzakir, Yusuf, Dr. M.Si Ilmu Pendidikan Islam Jakarta : Kencana 2008


[1] Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
[2] Prof.Drs.H.Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum Bab I hal 3-4
[3] Dr. E. Mulyasa, M.Pd KTSP Bab III hal. 46
[4] Dr. E. Mulyasa, M.Pd KTSP Bab III hal. 46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar