Jumat, 20 Januari 2012

HAM DAN GENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM


1. Hak Asasi Manusia
Membicarakan sekaligus mensosisalisasikan Hak Asasi Manusia (HAM) selalu penting. Dan ia menjadi semakin penting ketika realitas sosial kita tengah memperlihatkan wajah-wajah yang tidak lagi menghargai martabat manusia, seperti yang banyak terlihat pada saat ini di banyak tempat di dunia ini, dan lebih khusus lagi di negeri kita tercinta.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap orang sejak ia dilahirkan. Ia berlaku universal (berlaku bagi semua orang di mana saja dan kapan saja). Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apapun yang bisa mengurangi atau mencabut hak tersebut.
Jan Materson dari komisi HAM PBB merumuskan Hak Asasi Manusia sebagai hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. (Pendidikan Kewargaan Demokrasi, Ham dan Masyrakat Madani, hlm. 206).
Hak Asasi Manusia yang dalam bahasa Inggris disebut Universal Human Right dideklarasikan oleh PBB pada 10 Desember 1948 sesudah melalui perjalanan yang cukup panjang. Isi DUHAM memuat 30 pasal yang menerangkan hak-hak yang dimiliki manusia. Beberapa pasal Konvensi
Internasional tentang Hak Asasi Manusia antara lain menyebutkan :
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dianugerahi akal dan budi nurani dan hendaknya satu sama lain bergaul dalam semangat persaudaraan”. (pasal 1)
“Setiap orang mempunyai hak atas semua hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini, tanpa kekecualian semacam apapun, seperti asal usul keturunan, warna kulit jenis kelamin, bahasa, agama, pendirian politik atau pendirian lainnya atau asal usul lainnya, kebangsaan atau asal usul social, hak milik, status kelahiran ataupun status lainnya”. (pasal 2)
“Setiap orang berhak untuk hidup, berhak atas kebebasan dan keamanan diri pribadinya”.(pasal 3).
“Tak seorangpun boleh dikenai perlakuan atau pidana yang aniaya atau kejam yang tidak berprikemanusiaan atau merendahkan martabat”. (pasal 5).
Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa Hak-hak Asasi Manusia menurut DUHAM antara lain mencakup:
1.    Hak persamaan dan kebebasan dari diskriminasi jenis apapun
2.    Hak untuk kehidupan kemerdekaan dan keamanan pribadi
3.    Hak atas kebebasan dari penganiayaan dan perlakuaan merendahkan
4.    Hak persamaan di depan hukum dan hak untuk mendapatkan keadilan
5.    Hak atas kebebasan keyakinan dan agama
6.    Hak ikut dalam pemerintahan
7.    Hak untuk bekerja
8.    Hak untuk memiliki standar kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan kesejahteraan
9.    Hak untuk memperoleh pendidikan
Jika harus diklasifikasi maka HAM tersebut meliputi : hak individual, hak kolektif, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya.
Selanjutnya perlu dikemukakan bahwa pada tahun 1984 Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diadopsi PBBdalam tahun 1979. Ini dituangkan dalam UU no. 7/1984.
2. Islam dan HAM
Pertanyaan yang sering muncul berkaitan dengan isu ini adalah apakah Islam sejalan dengan HAM?. Apakah HAM adalah produk Barat dan dengan missi Barat yang non muslim?.
Membaca sumber Islam paling otoritatif : al Qur-an akan banyak ditemukan teks-teks yang menjelaskan penghargaan dan penghormatan terhadap manusia. Beberapa di antaranya adalah :
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik serta Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan ciptaan Kami”.(Q.S. al Isra, 70).
Al Qur-an juga menyebutkan tentang kesetaraan manusia : “Wahai manusia Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa kepada-Nya”.(Q.S. al Hujurat, 13).
Dua ayat di atas dan masih banyak lagi teks-teks yang lain menjelaskan tentang kemuliaan dan kesetaraan martabat manusia tanpa melihat latarbelakang asal usulnya, warna kulit, jenis kelamin bahasa dan sebagainya. Ini adalah konsekwensi logis dari doktrin Kemahaesaan Allah. Semua manusia dengan berbagai latarbelakangnya itu pada ujungnya berasal dari sumber yang tunggal ciptaan Tuhan. Keunggulan yang dimiliki manusia satu atas manusia yang lain hanyalah pada aspek kedekatannya dengan Tuhan.
Pernyatan paling eksplisit lainnya mengenai kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dinyatakan dalam al Qur-an surah al Ahzab, 35 : “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuanyang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memlihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyedikan ampunan dan pahala yang besar”. Demikian juga dalam al Nahl, 97, Ali Imran, 195, al Mukmin 40, dan lain-lain.
Doktrin egalitarianisme (al musawah) Islam di atas juga dinyatakan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu sabdanya beliau mengatakan :
“Manusia bagaikan gigi-gigi sisir, tidak ada keunggulan orang Arab atas non Arab, orang kulit putih atas kulit hitam, kecuali atas dasar ketakwaan kepada Tuhan”. Sabda beliau yang lain : “Sungguh, Allah tidak menilai kamu pada tubuh dan wajahmu melainkan pada tinfdakan dan hatimu”. Dan “Kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki-laki”.
Pernyataan-pernyataan al Qur-an dan hadits Nabi saw. di atas selanjutnya menjadi dasar Nabi saw untuk mendeklarasikan apa yang dikenal dengan “Shahifah Madinah”, “Mitsaq al Madinah” atau Piagam Madinah, pada tahun 622 M. Isinya meliputi kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat Madinah. Para ahli sejarah menyatakan bahwa Piagam Madinah ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya. Sebagian menyatakannya sebagai deklarasi HAM pertama di dunia. (Isi lengkap Shahifah Madinah dapat dibaca dalam lampiran).
Pesan-pesan kemanusiaan Islam yang diungkap dalam begitu banyak teks-teks suci Islam di atas kemudian diformulasikan secara sangat mengesankan oleh Imam Abu Hamid Al Ghazali (w. 1111 M) dan dikembangkan lebih lanjut oleh antara lain Abu Ishaq al Syathibi (w. 790 H). Al Ghazali, pemikir muslim sunni klasik terbesar mengatakan bahwa tujuan agama adalah kesejahteraan sosial (kemaslahatan). Al Ghazali selanjutnya menjelaskan : “kemaslahatan menurut saya adalah mewujudkan tujuan-tujuan agama yang berisi lima bentuk perlindungan. Yaitu perlindungan terhadap ; agama (hifzh al din), jiwa (hifzh al nafs), akal-pikiran (hifzh al ‘aql), keturunan (hifzh al nasl) dan harta benda (hifzh al maal). Segala cara yang dapat menjamin perlindungan terhadap lima prinsip ini adalah kemaslahatan dan mengesampingkannya adalah kerusakan (mafsadah), menolak kerusakan adalah kemaslahatan” (Al Mustashfa min Ilm al Ushul, I, 286).
Apa yang diformulasikan Imam al Ghazali sebagai tujuan agama (maqashid al Syari’ah) tersebut tidak lain merupakan ringkasan belaka dari prinsip-prinsip kemanusiaan dalam Islam.
3. Deklarasi Kairo
Adalah menarik untuk mengemukakan sebuah deklarasi Hak Asasi yang dikeluarkan di Kairo pada tahun 1990. Deklarasi kairo ini merupakan dokumen hak asasi manusia di tingkat regional yang secara khusus ditujukan buat negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam atau OKI. Dengan statusnya yang demikian deklarasi ini bukan merupakan pengganti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melainkan dapat melengkapinya. Karena itu ia merupakan deklarasi Hak Asasi Manusia menurut Islam. Isi deklarasi Kairo ini antara lain :
“…Semua orang adalah sama dipandang dari martabat dasar manusia dan kewajiban dasar mereka tanpa diskriminasi ras, warna kulit,bahasa, jenis kelamin, kepercayaan agama, ideologi politik, status sosial atau pertimbangan-pertimbangan lain”.(ps. 1).
Perlu dikemukakan pula satu hal yang penting bahwa deklarasi ini mengakui prinsip kesetaraan perempuan dan laki-laki, pengakuan terhadap kebebasan membentuk rumah tangga (perkawinan):
“Perempuan dan laki-laki adalah setara dalam martabat sebagai manusia dan mempunyai hak yang dinikmati ataupun kewajiban yang dilaksanakan; ia (perempuan) mempunyai kapasitas sipil dan kemandirian keuangannya sendiri, dan hak untuk mempertahankan nama dan silsilahnya”.
Dengan begitu menjadi sangat jelas pasal tersebut memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk terlibat dalam ruang publik. Kapasitas sipil yang dimaksud dalam pasal tersebut haruslah diartikan sebagai kapasitas perempuan untuk mengisi jabatan-jabatan publik apakah itu presiden menteri atau jabatan-jabatan publik lainnya. Ketentuan ini jelas merupakan langkah maju yang sungguh menggembirakan. Ini mengingat bahwa subyek ini masih masih menjadi kontroversi di kalangan kaum muslimin sampai hari ini.
Deklarasi Kairo juga memperlihatkan kemajuan yang lain di mana perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan pasangan hidupnya dalam perkawinan melalui kesepakatan bersama.
4. Realitas yang bias gender
Namun demikian pada tataran realitas social, kecenderungan umum/arus utama (mainstream) tentang relasi gender masih memperlihatkan pandangan-pandangan yang diskriminatif terhadap perempuan. Meskipun modernitas telah menciptakan perubahan dalam banyak hal, baik struktural maupun kultural, tetapi norma-norma social yang masih hidup dan berlaku hingga dewasa ini masih tetap menempatkan perempuan sebagai makhluk domestik dan subordinat (di bawah laki-laki). Tugas utama perempuan adalah mengasuh dan mendidik anak, mengurus dapur, kasur dan melayani suami. Sementara laki-laki bertugas sebagai kepala rumah tangga, pencari nafkah dan menentukan hampir segalanya. Tegasnya laki-laki diposisikan sebagai kerja produktif, sementara perempuan sebagai kerja reproduktif. Posisi dan relasi laki-laki – perempuan/suami-isteri seperti ini dalam kurun waktu yang panjang masih diyakini sebagai ketentuan baku, norma yang tetap dan tidak boleh dirubah sepanjang masa.
Dalam bidang pendidikan sampai hari ini angka butahuruf perempuan lebih tinggi daripada butahuruf laki-laki. Anak laki-laki mendapat prioritas pertama untuk meniti karir pendidikan setinggi-tingginya. Sedangkan untuk anak perempuan diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya setinggi mungkin dengan catatan jika keadaan masih memungkinkan. Di perkotaan pada tahun 1999 misalnya 35,5 % laki-laki telah menamatkan minimal SLTA dan hanya 27 % untuk perempuan.(Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kesetaraan dan Keadilan
Gender, (2005). Kondisi ini pada gilirannya meniscayakan keterbatasan akses perempuan untuk memasuki kerja-kerja ekonomis dan produktif. Angka tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan hanya 45.6 % sedangkan angka untuk laki-laki mencapai 73,5 %. (Ibid). Selanjutnya hasil kerja perempuan dinilai lebih rendah dari hasil kerja laki-laki. Bahkan wilayah pekerjaan mereka dibatasi pada bidang-bidang yang dipandang pantas bagi perempuan, yakni yang bersifat melayani, seperti perawat, guru, sekretaris dan sejenisnya. Lebih dari itu hasil keringat perempuan tersebut tetap saja dianggap sebagai hasil kerja tambahan.(Baca : Saparinah Sadli dalam “Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita”, Penerbit alumni, 2000, hlm. 6).
Pada sektor kesehatan, perempuan masih terus menderita berkepanjangan tanpa pembelaan yang berarti. Tahun 2002-2003 Angka Kematian Ibu (AKI) sangat besar dan tertinggi di ASEAN. “Angka kematian maternal masih sekitar 390 per 100.000 kelahiran hidup. Ini berarti bahwa setiap tahun tidak kurang dari 15.700 wanita yang hamil dan melahirkan meninggal dunia,” kata Yaumil Agoes Akhir Kepala BKKBN.
Fenomena paling mutakhir memperlihatkan kepada kita betapa banyak korban kekerasan terhadap perempuan. Tindak kekerasan terhadap perempuan dijumpai di semua ruang ; privat dan publik dan dilakukan oleh banyai orang dengan beragam identitas kultural dan strukturalnya. Balqis, sebuah LSM di Cirebon yang memfokuskan diri pada penanganan kekerasan terhadap perempuan mencatat sejumlah kasus yang ditanganinya. Data tahun 2002 memperlihatkan korban kekerasan terhadap perempuan (KTP) mencapai 86 orang. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menempatai jumlah paling tinggi : 59 orang. Kekerasan lainnya adalah perkosaan, kekerasan dalam pacaran, pelecehan seksual dan korban traficking. Kemudian pada tahun 2003 dari Januari sampai dengan bulan Juni lembaga ini mencatat korban kekerasan terhadap perempuan yang diadukan mencapai 40 orang. Dari media massa kita juga membaca berita hampir setiap hari terjadi kekerasan terhadap perempuan dengan modus yang bermacam-macam.
Keterlibatan perempuan dalam sektor politik juga masih sangat rendah. Jumlah perempuan yang menjadi wakil rakyat di DPR tahun 1999-2004 hanya 44 orang atau 8,8 %. Sementara pada pemilu 2004 jumlah sedikit lebih baik, yakni 61 orang perempuan (11 %). Dan anggota DPD 25 orang (19,5 %). Di lembaga-lembaga Tinggi Negara yang lain posisi perempuan juga masih rendah. Kenyataan rendahnya partisipasi perempuan dalam politik ini juga terjadi di seluruh pemerintahan daerah di Indonesia. Afirmatif action ternyata belum direspon secara memadai oleh masyarakat.
Pada sisi lain, beberapa waktu yang lalu berlangsung perdebatan sengit sekitar absah tidaknya presiden perempuan. Pandangan bahkan keyakinan tentang ketidakabsahan perempuan untuk menduduki posisi tertinggi dalam pengambilan kebijakan publik di negeri ini masih terekam kuat dan laten dalam otak dan sanubari sebagian pemeluk agama, meski realitas politik di negeri ini telah mendudukkan perempuan dalam posisi tersebut. Terlepas dari latarbelakang politik, atau kepentingan lainnya, kontroversi mengenai isu ini mereferensi/merujuk pada sumber legitimasi teks-teks keagamaan yang menegaskan laki-laki sebagai pemegang otoritas dalam kehidupan.
Fakta-fakta sosial tersebut menunjukkan bahwa kaum perempuan ternyata merupakan jenis kelamin yang masih tersubordinasi, termarginalisasi dan akibatnya mereka paling rentan terhadap kekerasan dalam berbagai bentuknya : fisik maupun non fisik. Kekerasan-kekerasan terhadap perempuan, menurut DR. Mansour Faqih, merupakan akibat dari sistem relasi gender yang timpang. (Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, hlm. 17). Tegasnya perempuan masih dipandang sebagai makhluk inferior, sementara laki-laki makhluk superior dan menentukan segala-galanya. Inilah wajah kebudayaan patriarkhis yang masih berlangsung hingga hari ini.
5. Islam dan Gender
Fakta-fakta sosial, ekonomi, budaya dan politik yang bias tersebut di atas seringkali mendapatkan pembenaran dari teks-teks keagamaan baik dari al Qur-an Hadits maupun pandangan-pandangan Ulama (fiqh). Beberapa teks suci al Qur-an yang seringkali dirujuk adalah “Al Rijal Qawwamun ‘ala al Nisa….”.(Q.S. al Nisa, 34) atau surah al Nisa, ayat 1, hadits Nabi saw : “Lan yufliha Qawmun wallaw amrahum imra-atan” dan “Ma taraktu ba’di fitnatan adharra ‘ala al Rijal min al Nisa”. Dua hadits ini adalah sahih.
Dalam kitab-kitab fiqh, aqiqah untuk laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor. Dalam urusan keluarga, laki-laki menjadi kepala keluarga perempuan pengurus rumah tangga, ketika laki-laki membutuhkan relasi seksual, maka isteri wajib memenuhinya dan tidak sebaliknya, laki-laki boleh keluar rumah kapan saja, sedangkan isteri harus mendapat izin suami, laki-laki memiliki kekuasaan menceraikan isterinya kapan saja dan tanpa perlu mengajukan gugatan, sedangkan isteri tidak demikian. Dalam bidang ekonomi, kesaksian perempuan dalam transaksi ekonomi adalah dua orang sementara laki-laki cukup satu orang. Ini berarti harga seorang perempuan separoh harga laki-laki. Ketentuan yang sama juga terjadi dalam hukum waris. Dalam sosial-politik, hanya laki-laki yang berhak menjadi kepala negara atau khalifah, perempuan tidak boleh. Dalam banyak pandangan mazhab fiqh, perempuan tidak memenuhi syarat menjadi hakim (qadhi/kadi) dan masih banyak lagi.
Dengan demikian, maka apakah dapat dikatakan bahwa pada hakikatnya atau sejatinya Islam menyetujui bentuk-bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan ?. Semua kaum muslimin pasti menjawab tidak. Jika tidak, lalu bagaimana hal ini bisa dihubungkan dengan prinsip kesetaraan yang menjadi dasar Islam bagi hubungan-hubungan sosial dan kemanusiaan (HAM) sebagaimana dikemukakan di atas ?. Bukankah dengan demikian ada kontradiksi-kontradiksi dalam teks-teks suci, sumber dan dasar legitimasi syari’ah Islam?.
6. Reinterpretasi Teks
Pertanyaan-pertanyaan di atas sudah seharusnya dijawab dengan tenang dan tidak emosional. Pertama, dengan menegasikan (menafikan) bentuk-bentuk diskriminasi antar manusia, termasuk dalam hal relasi laki-laki dan perempuan. Ini karena diskriminasi bertentangan dengan prinsip Tauhid (Keesaaan Tuhan). Kedua, dengan menghindarkan kontradiksi-kontradiksi dalam teks-teks suci. Hal ini karena al Qur-an sendiri menyatakan : “la ya’tihi al bathilu min baini yadaihi wa la min khalfih, tanzilun min hakimin hamid/yang tidak datang kepadanya (al Qur-an) kebatilan, baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana, Maha Terpuji”.(Q.S. fusshilat, 42). Demikian pula hadits-hadits Nabi Muhammad saw.
Oleh karena itu cara terbaik untuk itu semua adalah dengan membaca kembali teks-teks suci ; al Qur-an dan hadits Nabi saw. maupun teks-teks kitab klasik karangan para ulama melalui cara-cara yang memungkinkan kita untuk mampu mengatasi keadaan yang tampaknya saling bertentangan terebut di atas. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan antara lain adalah : pertama, memandang seluruh teks-teks al Qur-an maupun Hadits Nabi saw. sebagai kitab-kitab petunjuk bagi manusia untuk mencapai suatu tujuan yang tidak lain adalah mewujudkan kerahmatan (kasih sayang dan cinta) bagi seluruh manusia. Tujuan ini secara jelas dikemukakan dalam al Qur-an : “wa ma arsalnaka illa rahmatan li al ‘alamin/Kami tidak mengutus kamu (Muhammad) kecuali agar menjadi rahmat bagi alam semesta”.
Di samping tujuan tersebut seluruh keputusan hukum perlu mengacu pada maksud hukum itu sendiri (maqashid al syari’ah). Para ulama Islam, khusunya para ahli fiqh, sepakat dalam pernyataan mereka bahwa teks (nash) baik al Qur-an maupun hadits memiliki dua sisi makna, makna tersurat dan makna tersirat. Dalam teks ada ruh, jiwa, spirit atau semangat. Semuanya ini adalah sesuatu yang hidup dan abadi. Di atas landasan ini pemaknaan atas teks harus dibuat. Tujuan-tujuan ini harus menjadi landasan utama bagi setiap tindakan manusia baik dalam hubungan antar pribadi maupun dalam hubungan sosial dan kemanusiaan, termasuk dalam hal ini adalah hubungan antara manusia laki-laki dan manusia perempuan.
Sejalan dengan pemikiran inilah, para ulama Islam menuangkan jiwa syari’at itu dalam bahasa hukum yang berbeda-beda sesuai dengan konteksnya masing-masing. Untuk konteks kita sekarang agaknya perlu ditelaah kembali apakah keputusan hukum yang dihasilkan para imam mujtahid di masa lalu dan di tempat mereka masing-masing masih relevan untuk mendukung tujuan tersebut, mengingat kondisi dan situasinya yang berbeda. Jika ia tidak lagi menunjukkan ruh kemaslahatan tersebut, maka kita perlu mencarinya atau membuat redaksi hukum yang relevan dengan ruh syari’ah tersebut.
Kedua, teks-teks yang mengungkapkan tentang hubungan kemanusiaan yang masih timpang, termasuk ketimpangan yang terjadi dalam relasi laki-laki dan perempuan, perlu dilihat dari latarbelakang sejarahnya. Setiap teks yang secara redaksional menunjuk pada kasus atau peristiwa tertentu
Sesungguhnya tidak bisa lepas dari setting sejarah dan konstruksi sosial pada saat teks tersebut diturunkan atau disampaikan. Ini juga terjadi dalam teks-teks partikulatif dalam al Qur-an maupun hadits nabi saw. Soal relasi yang masih menunjukkan adanya ketimpangan dalam relasi laki-laki dan perempuan, seperti yang terdapat dalam al Qur-an dan al Sunnah tidak selamanya difahami menurut makna leteralnya. Teks-teks tersebut benar adanya, akan tetapi perlu difahami sebagai cara reformasi bertahap dari sejarah sosial waktu itu. Dalam arti lain ketentuan-ketentuan yang ada dalam al Qur-an mengenai posisi laki-laki dan perempuan yang tidak sejajar tersebut, merupakan upaya maksimal paling arif. Diharapkan sesudah itu ada upaya yang terus menerus oleh generasi sesudahnya untuk melanjutkan proses ke arah tujuan yang hendak dicapai sebagaimana yang menjadi cita-cita Islam. Atau dengan kata lain ia bukan merupakan upaya dan keputusan yang berhenti dan final selama-lamanya. Penempatan posisi laki-laki tersebut juga hanya bersifat fungsional belaka, bukan norma baku yang berlaku tetap, di mana-mana dan kapan saja. Jadi tidak dimaksudkan untuk menomorduakan dan meminggirkan perempuan. Posisi berikut hak-hak yang diberikan kepada perempuan sebagaimana termuat dalam ayat-ayat parsial tersebut merupakan bentuk-bentuk perbaikan yang sangat maju terhadap status dan hak yang diberikan kepada perempuan dibanding hak-hak yang diberikannya sebelum kelahiran Islam. Hal ini karena dalam struktur masyarakat Arab waktu itu yang oleh al Qur-an maupun nabi saw disebut sebagai masyarakat jahiliyah, perempuan sama sekali tidak memiliki hak apa-apa. Mereka tidak dianggap makhluk penting. Bahkan mereka justeru menjadi obyek pelecehan, penindasan dan pembunuhan kaum laki-laki. Ini juga diungkapkan oleh sejumlah ayat al Qur-an. Melalui contoh-contoh yang diberikan al Qur-an dan sunnah Nabi saw. seharusnya menyadarkan kita untuk terus menerus memperjuangkan tegaknya cita-cita Islam di atas dalam kehidupan kita sekarang.
Ketiga, untuk keperluan itu pula, perlu dilakukan penelitian kembali terhadap hadits-hadits nabi saw yang bias jender, atau makna-makna yang menunjukkan ketertindasan mereka di hadapan laki-laki. Ini banyak dijumpai dalam literatur klasik kaum muslimin. Satu contoh dapat disebutkan misalnya dalam kitab “Uqud al Lujain”. Kitab ini menguraikan hak-hak dan kewajiban suami dan isteri. Di dalamnya terdapat banyak hadits nabi saw. yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah di hadapan laki-laki, bahkan juga ketertindasan mereka.
Keempat, pernyataan-pernyataan baik dalam ayat-ayat al Qur-an, hadits-hadits nabi maupun pikiran-pikiran para ulama mengenai suatu persoalan tentu mengandung logika rasional, logika hukum atau logika kepentingan, mengapa, untuk apa dan ada rahasia apa pernyataan itu perlu dikeluarkan. Dalam bahasa fiqh logika hukum tersebut dikenal dengan ‘illat’ dan hikmah. Jadi ada aspek kausalitas di dalamnya. Melalui penelitian atas aspek ini perubahan bisa dilakukan. Kaedah fiqh misalnya menyebutkan: “al hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman/hukum ditetapkan berdasarkan illat (rasio legis/kausalitas) nya”. Hal ini berkaitan dengan fakta-fakta dan realitas-realitas yang menyertai teks-teks tersebut. Jadi perlu upaya kita melakukan penelitian ilmiyah baik berdasarkan logika rasional maupun berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan. Sulit untuk dapat ditolak bahwa realitas-realitas atau peristiwa-peristiwa kehidupan selalu berkembang dan berubah. Keniscayaan perkembangan dan perubahan ini dengan begitu meniscayakan pula perubahan keputusan-keputusan. Al Syahrastani pernah mengatakan dalam bukunya “al Milal wa al Nihal” : “al nushush idza kanat mutanahiyah wa al waqai’ ghair mutanahiyah wa ma la yatanaha la yadhbathuhu ma yatanaha … ‘ulima qath’an anna al ijtihad wa al qiyas wajib al I’tibar hatta la yakunu bi shadadi kulli haditsatin ijtihad/jika teks-teks terbatas dan kasus-kasus tidak terbatas, dan yang terbatas tidak bisa dirumuskan oleh yang tidak terbatas, maka jelas sekali harus dipahami bahwa ijtihad dan qiyas (analogi) merupakan hal yang harus dipertimbangkan, sehingga setiap kasus dapat dijawab oleh ijtihad (upaya pencarian intelektual yang serius)”.(lihat Faruq Abu Zaid dalam “al Syari’ah al Islamiyah baina al Muhafizhin wa al Mujaddidin”, hlm. 29).
Akhirnya terpulang kepada kita, kaum muslimin, apakah kita mempunyai kemauan dan keberanian untuk melakukan upaya-upaya rekonstruksi dan reinterpretasi atas pikiran-pikiran kegamaan kita ke arah yang lebih baik dan lebih maslahat untuk konteks kekinian dan kedisinian kita, atau akan membiarkannya tetap dalam keadaan stagnan dan ditinggalkan oleh realitas-realitas sosial baru yang terus bergerak dinamis.
Apa yang kita perlukan sekarang adalah menciptakan ruang sosial baru yang memungkinkan perempuan dapat mengaktualisasikan dirinya di mana saja dengan tetap terjaga dan aman dari tindakan-tindakan yang merendahkannya. Untuk itu perlu dirumuskan hukum-hukum yang dapat menjaminnya. Perlu diingat bahwa jumlah perempuan di Indonesia adalah separoh lebih dari jumlah penduduk. Potensi intelektual mereka yang semakin hari semakin meningkat dan semakin besar merupakan potensi besar bagi pembangunan bangsa. Mereka juga memiliki aspirasi dan kepentingan yang tidak bisa diwakili oleh kaum laki-laki. Melalui pandangan kesetaraan hak-hak mereka dan penghargaan yang sama dengan laki-laki diharapkan akan lahir suatu kehidupan yang lebih produktif dan bermutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar