Pemilu
adalah perwujudan dari demokrasi yang ada di Indonesia dalam rangka memilih
anggota legislatif (wakil rakyat) yang akan duduk di parlemen (DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Hari
Rabu Pon, 9 April 2014 adalah momen yang bersejarah bagi bangsa Indonesia dimana seluruh warga negara yang telah
memenuhi syarat mengikuti pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),
begitu juga warga Desa Logandu.
Untuk
partai politik peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 ini ada 15, yaitu:
namun
untuk partai nomor 11-13 hanya berlaku di DI Aceh.
Di Desa
Logandu Kecamatan Karanggayam Kebumen, jumlah pemilih 3.772 orang terdiri dari Daftar
Pemilih Tetap (DPT) 3.770 orang dengan rincian laki-laki 1.910 orang dan perempuan
1.860 orang ditambah 2 orang laki-laki pemilih khusus tambahan (yang
menggunakan KTP), yang terbagi menjadi 10 TPS dengan rincian sebagai berikut:
TPS
Logandu 01 :
Laki-laki: 182 orang, Perempuan: 175 orang = 357 orang
TPS
Logandu 02 :
Laki-laki: 196 orang, Perempuan: 223 orang = 421 orang
TPS
Logandu 03 :
Laki-laki: 191 orang, Perempuan: 179 orang = 370 orang
TPS
Logandu 04 :
Laki-laki: 184 orang, Perempuan: 166 orang = 350 orang
TPS
Logandu 05 :
Laki-laki: 172 orang, Perempuan: 168 orang = 340 orang
TPS
Logandu 06 :
Laki-laki: 217 orang, Perempuan: 209 orang = 426 orang
TPS
Logandu 07 :
Laki-laki: 211 orang, Perempuan: 206 orang = 217 orang
TPS
Logandu 08 :
Laki-laki: 169 orang, Perempuan: 166 orang = 335 orang
TPS
Logandu 09 :
Laki-laki: 219 orang, Perempuan: 220 orang = 439 orang
TPS
Logandu 10 :
Laki-laki: 167 orang, Perempuan: 148 orang = 315 orang
Rapat
Pemungutan Suara yang dimulai Jam.07.00 s.d 13.00 WIB secara umum dapat berjalan dengan lancar
dengan tingkat kehadiran 57,9% yakni sejumlah
2.165 orang (1.045 laki-laki dan
1.120 orang perempuan).
Pada
pukul.13.30 Rapat penghitungan suara dimasing-masing TPS dimulai. Karena tingkat
ketelitian dan model penghitungan per-calon legislatif maka penghitungan suara
ada yang selesai pada pukul.00.00 WIB yang dilanjutkan pengisian Berita Acara
dan sertifikasi penghitungan suara, sehingga selesai hari Kamis, 10 April 2014 pukul.
04.30 WIB.
Sebagai
tahapan lanjutan proses Pemilu legislatif pada Hari Jum’at 11 April 2014
diadakan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan Suara di tingkat Panitia
Pemungutan Suara (PPS Desa Logandu) yang dihadiri oleh Ketua KPPS, Saksi partai
politik, PPL dan petugas keamanan.
Dari
hasil rekapitulasi hasil penghitungan
suara dapat diketahui sebagai berikut:
1. Untuk
DPR Jumlah suara sah 1.945, suara tidak sah 220, dengan perolehan suara (parpol
dan caleg) tertinggi Partai Nasdem 642 suara, PDI-P 396 suara, dan Gerindra 274
suara, dengan jumlah suara sah.
2. Untuk
calon anggota DPD jumlah suara sah 1.536, suara tidak sah 629 dengan perolehan tertinggi Bagyono,ST 229
suara, Drs. H. Akhmad Muqowam 2233 suara dan Hj. Denty Eka Widhi Pratiwi,SE,MH
197 suara.
3. Untuk
DPRD Provinsi jumalh suara sah 1.719 suara tidak sah 446 dengan perolehan
parpol dan caleg tertinggi PDI-P 495 suara, PKB 433 suara dan Nasdem 169 suara.
4. Sedangkan
untuk calon anggota DPRD Kabupaten jumlah suara sah 2.029 suara tidak sah 136
dengan perolehan tertinggi oleh; YADI (Mantan Kades Logandu dari PKB) 705 suara,
Sukirno (mantan Kades Clapar dari PAN) 357 suara, Sumartono (Partai GOLKAR) 124
suara, Wijil Tri Atmojo (Gerindra) 85 suara.
Mardiadi (Ketua PPS Desa Logandu) dalam sambutannya mengatakan, "rendahnya
tingkat kehadiran pemilih (57,9 %) dan banyaknya suara tidak sah, salah satu
penyebabnya adalah lemahnya sosialisasi kepada warga masyarakat. Disisi lain “mungkin”
ada kejenuhan dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan yang
ada. Namun apapun yang terjadi, inilah
potret demokrasi di negeri Indonesia",,,
Mohon maaf saya dan keluarga terpaksa tidak bisa menuikan hak saya karena jarak yg memaksa begitu,padahal ingin sekali memilih demi negara ini. Saya terdaftar di TPS6 menurut data di KPU pusat.
BalasHapusIngin lewat jalur khusus pun tidak tahu karena kurangnya sosialisasi. 1 komplek di tempat kami di pamulang hampir 95% pendatang dan mereka semua terpaksa golput. Mudah2an ada sosialisasi lebih kongkrit untuk orang yg bernasib sama. Bahkan saya email ke KPU pusat untuk sekedar cari tau tapi tidak di layani...
Monggo pak...mohon di catat barangkali para perantau di jakarta atau di seluruh pelosok negri supaya bisa memilih pemimpin mereka.
Berdasarkan Peraturan KPU No.26/2013 pasal 6-13 tentang aturan pemilih, ada bbrp ktentuan. Kalau terdaftar di DPT dpt mnta surat pindah pemilih dri PPS stempt ke PPS baru. Kalau g smpat (intinya) bsa dg mmbawa KTP/surat identitas lain.
HapusMmg dibawahpun sosialisasi pemilu sgt lemah shg berpengaruh pd tingginya angka golput dan tingginya angka suara tdk sah.
spkt bhwa ini mnjdi bhn pertimbangan bersama (pemerintah) utamanya penyelenggara pemilu yg mestinya jg bekerjasama dg parpol.