Sebuah
syair akan mencoba untuk mengilustrasikan kedahsyatan pandangan mata.
Dari Mata Turun ke Hati :
Awal peristiwa,
Dari pandangan mata
Laksana setitik bara api
Saat mata mengembara
Bak jilatan api perlahan pasti
Menerkam semua pemandangan
Merasuk pikiran terbayang-bayang
Hasrat hati mewujudkan impian
Bermain-main mereguk kesenangan
Berbuah gelimang dosa penyesalan.
Aturan
Memandang dalam Al Quran dan hadis
Allah
swt. dalam Al Quran telah mewanti-wanti, “Katakanlah bagi mukmin
(laki-laki) hendaklah menundukkan pandangan mereka dan menjaga
kehormatan mereka. Demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat.” “Katakanlah kepada mukmin perempuan,
hendaklah menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka…”
(Q.S. An-Nur 24: 30-31).
“Sesungguhnya
Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia
mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata itu bisa berzina, dan zinanya
adalah pandangan. Lidah itu bisa berzina dan zinanya adalah perkataan. Kaki itu
bisa berzina dan zinanya adalah ayunan langkah. Tangan itu bisa berzina dan
zinanya adalah sentuhan. Hati bisa berzina dengan keinginan dan angan-angan.
Baik kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (H.R.
Bukhari, Muslim, An-Nasai, dan Abu Dawud).
“Wahai
Ali, janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang
pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa
atasmu)” (H.R. Ahmad, Tirmidzi,
dan Abu Dawud).
Perintah
menjaga pandangan ditujukan pada para wanita. Sebuah hadis menerangkan, “…Ya
Rasulullah, bukankah ia buta (Ibnu Ummi Maktum) sehingga tidak mungkin dapat
melihat kami? Maka sabda Rasulullah saw. “Bukankah kamu berdua (Ummu Salamah
r.a. dan Maimunah bintiaAl-Harits) melihatnya?” (H.R. Abu Daud). “Sesungguhnya
memandang (wanita) adalah salah satu panah beracun dari berbagai macam anak
panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita
karena takut pada-Ku, maka Allah mewariskan kelezatan iman di dalam hatinya.”
(H.R. Thabrani).
Me’manage’
Pandangan
Q.S.
An-Nuur ayat 30 dan 31, memerintahkan kaum mukminin dan mukminat untuk menjaga
pandangan atau menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya agar tidak
terjerumus pada perbuatan haram.
Menahan
pandangan atas hal-hal yang diharamkan Allah swt., disebutkan paling awal,
karena menahan pandangan mata merupakan dasar untuk menjaga kemaluan dan
cerminan hati yang beriman. Apabila mengumbar pandangan, otomatis mengumbar
syahwat hati dan tidak beriman. Segala pandangan yang tidak sengaja dan
tiba-tiba, bisa meninggalkan pengaruh dalam hati, sikapi dengan mengalihkan
arah pandangan, terlarang mengulangi atau melanjutkan menatap pandangan yang
tidak sengaja tadi. Pandangan yang tidak sengaja merupakan bagian dari sekadar
ketidaksengajaan, sedangkan pandangan selanjutnya adalah haram dan hukumnya
berdosa.
Apabila
pandangan itu ditahan sejak awal, maka cara menuntaskannya menjadi lebih mudah.
Senantiasa berupaya preventif (mencegah) dan antisipatif (siap
siaga) tidak menyengaja mencari-cari dan mencuri-curi kesempatan menatap
dalam-dalam, menatap penuh birahi. Pandangan pertama ibarat panah beracun,
terlebih-lebih pandangan selanjutnya mengandung racun mematikan. Sedetik Anda
lengah maka panah racun iblis akan tertancap dalam hati, memusnahkan benteng
iman menjerumuskan pada perzinahan mata, dan zina seluruh pancaindera, baik
diwujudkan dengan berhubungan intim ataupun tidak.
Bagi
yang telah menikah, maka bila memandang tidak sengaja lawan jenis hendaklah
mengendalikan ketertarikan biologisnya dengan menyadari apa yang ada pada diri
wanita (pria) lain dengan istri (suami)-nya sama saja, maka selamatlah dorongan
birahi yang tidak pada tempatnya. Menjadi orang yang bermuamalah dengan Allah
swt. rido meninggalkan pandangan yang disukai syahwatnya, hatinya kian menjadi
tenang. ”Sesungguhnya di dalam tubuh itu ada segumpal darah. Jika ia baik,
maka seluruh tubuh akan baik pula dan jika ia rusak maka rusak pula seluruh
tubuh. Ketahuilah segumpal darah itu adalah hati.” (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Pandangan
yang Dikecualikan
Syariat
membolehkan kaum mukminin untuk memandang lawan jenisnya apabila terdapat
keperluan-keperluan tertentu yang tidak mungkin dilakukan kecuali dengan
memandangnya, yaitu: memandang saat meminang (aurat tetap terjaga), proses
pemeriksaan perkara di pengadilan, dokter yang dapat dipercaya dibolehkan
melihat anggota badan wanita yang bukan muhrim pada bagian yang perlu dilihat
sebatas usaha pengobatan bila tidak terdapat dokter wanita, dan saat khitan.
Manfaat
Menahan Pandangan
Menurut
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, manfaat menahan pandangan di antaranya membersihkan
hati dari derita penyesalan dosa, mendatangkan cahaya, keceriaan, kegembiraan,
kesenangan hati, kenikmatan hidup, mendatangkan kekuatan firasat yang benar
(berasal dari zhahir mengikuti sunnah, batinnya merasakan pengawasan
Allah swt., menahan mata dari hal-hal yang diharamkan, menahan diri dari
syahwat).
Membuka
pintu dan memudahkan jalan ilmu, mendatangkan kekuatan, keteguhan, kekuatan
hati, membebaskan hati dari tawanan syahwat yang memabukkan, melenakan dan
melalaikan, menutup pintu neraka jahanam, cemerlang akalnya tidak hidup gegabah
selalu memikirkan akibat di kemudian hari.
Sadarlah
kita, “Sesungguhnya bukan mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati
yang di dalam dada.” (Q.S. Al Hajj 22: 46). Wallahu A’lam.
Dari majalah
percikan Iman (www.percikan-iman.com)