Senin, 03 Maret 2014

MONITORING DAN EVALUASI RPJMDESA DAN RKP DESA


RPJM Desa adalah merupakan rencana strategis untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDesa tersebut akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Kabupaten, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.
Tujuan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah sebagai berikut:
  1. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
  2. Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa.
  3. Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Logandu.
Manfaat RPJM Desa :
  1. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
  2. Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa selama 5 (lima) tahun;
  3. Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa;
  4. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah;
  5. Dapat mendorong partisipasi masyarakat.
Alur penyusunan RPJMDesa adalah sebagai berikut:
  1. Sosialisasi (informasi kepada masyarakat bahwa dokumen Perencanaan Desa tahun sebelumnya telah berakhir, sehingga harus menyusun dokumen baru. Dilanjutkan dengan membentuk Tim Pokja)
  2. Musyawarah Dusun (Musdus) campuran;
  3. Musyawarah Dusun (Musdus) khusus perempuan;
  4. Musyawarah Dusun (Musdus) khusus anak-anak;
  5. Lokakarya Desa;
  6. Pembahasan BPD;
  7. Penetapan Dokumen RPJMDesa;
  8. Sosialisasi (informasi kepada masyarakat tentang dokumen RPJMDesa setelah ditetapkan).
Dalam pelaksanaannya disetiap tahunnya dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa dan sebagai acuan dalam menyusun APBDesa.
Namun demikian pada setiap tahun atau dalam kondisi tertentu, dokumen RPJMDesa perlu direview/dievaluasi.
Penilaian dan evaluasi RPJM Desa – RKP Desa
Penilaian dan evaluasi RPJM desa - RKP desa  bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan RPJM desa dan RKP desa telah benar dilakukan dengan proses sesuai ketentuan serta menghasilkan dokumen yang baik
Mengapa RPJM Desa – RKP Desa perlu direview?
  • Syarat bahwa kegiatan pembangunan yang akan didanai PNPM mandiri perdesaan dan PNPM mandiri perdesaan integrasi adalah kegiatan yang sudah tertuang di RPJM desa dan RKP desa yang berlaku yang telah memenuhi syarat kualitas standard dokumen (baik proses maupun dokumennya)
Manfaat  review;
  • Menetapkan masalah di desa secara tepat;
  • Menetapkan potensi yang ada di desa secara tepat;
  • Merumuskan visi misi Desa yang realistis;
  • Menyusun jenis kegiatan yang bisa menyelesaikan masalah;
  • Susunan kegiatan tiap tahun sesuai dengan prioritas dan kemampuan
Lingkup penilaian & evaluasi;
  • Kualitas proses penyusunan RPJM desa;
  • Pemilihan tim penyusun;
  • Pelaksanaan PKD;
  • Sosialisasi ke masyarakat;
  • Musdes RPJM Desa;
  • Penetapan RPJM Desa , sosialisasi Perdes RPJM Desa;
  • Kualitas dokumen  dan profil desa;
  • Pemetaan masalah;
  • Pemetaan potensi;
  • Perumusan visi misi  dan pemilihan kegiata strategis;
  • Penyusunan priorita kegiatan dalam RKP Desa
Yang terlibat review RPJM Desa/RKP Desa;
  • Kepala Desa;
  • Sekretaris Desa;
  • LKMD/LPMD;
  • Tokoh Masyarakat
  • Wakil Perempuan;
  • KPMD
Tahapan review;
  • Pembentukan tim;
  • Melakukan penilaian terhadap RPJM Desa yang ada;
  • Menyusun hasil penilaian;
  • Pelaksanaan hasil penilaian aspek yang perlu diperbaiki;
  • Menyusun Perdes RPJM Desa kembali
Teknik review;
  • Setiap aspek memiliki bobot yang telah ditetapkan;
  • Setiap indikator memiliki sub bobot yang telah ditetapkan;
  • Rentang nilai skor untuk setiap indikator adalh 1 s/d 100;
  • Nilai skor tertimbang dari setiap indikator dari satu aspek/sub aspek tertentu, dihitung berdasarkan sub bobot(indikator) kali skor kali bobot (aspek);
  • Total nilai perolehan dengan menjumlah nilai skor tertimbang dari semua indikator


Kesimpulan/hasil penilaian akhir berdasarkan skala nilai adalah sebagai berikut;
Ø  M 55                                     : TIDAK LAYAK
Ø  55 – 59                                                :  KURANG
Ø  60 – 65                               :  CUKUP
Ø  66 – 74                               :  LAYAK
Ø  75 -  90                                :  MEMUASKAN
Dari hasil penilaian tersebut ketika mendapat skor dibawah 55 (tidak layak) maka desa harus menyusun ulang RPJMDesa sesuai dengan tahapan yang ada. Kalau skornya 55-59 (kurang) atau 60-65 (cukup) maka harus ada perbaikan sesuai dengan tingkat kekurangannya.
Sesuai dengan tujuan awal dari penilaian dan evaluasi RPJMDesa ini, hasilnya diharapkan akan lebih maksimal sehingga program dan kegiatan yang tertuang didalamnya ada singkronisasi dengan program supra desa dan program SKPD yang ada ditingkat kabupaten maupun program pemerintah provinsi dan pusat.
Mari kita wujudkan “mBangun Desa, mBangun Negara”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar