Kamis, 27 Maret 2014

Kebumen kembangkan SID


“Setiap desa pasti memiliki dokumen dan peraturan desa, potensi desa baik potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, dan beberapa “pergerakan” desa yang selama ini tidak mampu diakses oleh masyarakat dan para pemangku kebijakan. Disisi lain validitas data desa terkait dengan kependudukan juga masih carut marut,  apalagi ketika berbicara tentang data kemiskinan. Sehingga sering menjadi permasalahan di tingkat desa”. Demikian disampaikan oleh H. Yusuf Murtiono, SE (Dewan Presidium Formasi Kebumen) ketika membuka acara Pelatihan Jurnalisme Program Pengembangan Sistem Informasi Desa pada hari Jum’at-Sabtu, 21 – 22 Maret 2014 di Hotel Benteng Van Der Wijck Gombong.

Kegiatan pelatihan diikuti oleh perwakilan dari 10 desa piloting pengembang TKP2KDesa dan SID di Kabupaten Kebumen, yaitu: Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, Seling Karangsambung, Pandasari Sruweng, Kalibeji Sempor, Kalipurwo Kuwarasan, Pasir Ayah, Pasuruhan Puring, Sidomulyo Petanahan, Pandanlor Klirong dan Pejengkolan Kecamatan Padureso.

Lebih  lanjut dikatakan, “untuk menjawab permasalahan tersebut, maka desa harus mengembangkan Sistem Informasi Desa, terlebih lagi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bagian Ketiga tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86 disebutkan:
(1)  Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3)    Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4)   Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5)         Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6)     Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Dalam pelatihan tersebut sebagai fasilitator Irman Ariadi dkk dari CRI (Combine Resource Institution) Jogajakarta dan Fuad Habib dari Formasi Kebumen, dengan menghadirkan Narasumber Kinanto dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen.
Dari pelatihan ini diharapkan, desa mampu mengelola data desa yang bisa update setiap  saat, mudah diakses, mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mampu mempromosikan potensi desanya kepada pihak yang terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar