“Setiap desa pasti memiliki dokumen dan peraturan desa,
potensi desa baik potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, dan
beberapa “pergerakan” desa yang selama ini tidak mampu diakses oleh masyarakat
dan para pemangku kebijakan. Disisi lain validitas data desa terkait dengan
kependudukan juga masih carut marut,
apalagi ketika berbicara tentang data kemiskinan. Sehingga sering
menjadi permasalahan di tingkat desa”. Demikian disampaikan oleh H. Yusuf
Murtiono, SE (Dewan Presidium Formasi Kebumen) ketika membuka acara Pelatihan Jurnalisme
Program Pengembangan Sistem Informasi Desa pada hari Jum’at-Sabtu, 21 – 22 Maret
2014 di Hotel Benteng Van Der Wijck Gombong.
Kegiatan pelatihan diikuti oleh perwakilan dari 10 desa
piloting pengembang TKP2KDesa dan SID di Kabupaten Kebumen, yaitu: Desa Logandu
Kecamatan Karanggayam, Seling Karangsambung, Pandasari Sruweng, Kalibeji
Sempor, Kalipurwo Kuwarasan, Pasir Ayah, Pasuruhan Puring, Sidomulyo Petanahan,
Pandanlor Klirong dan Pejengkolan Kecamatan Padureso.
Lebih lanjut dikatakan, “untuk menjawab permasalahan
tersebut, maka desa harus mengembangkan Sistem Informasi Desa, terlebih lagi
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bagian Ketiga
tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa
dan
Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal
86 disebutkan:
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem
Informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta
sumber daya manusia.
(4)
Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi
lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5)
Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan
semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Dalam pelatihan tersebut
sebagai fasilitator Irman Ariadi dkk dari CRI (Combine Resource Institution)
Jogajakarta dan Fuad Habib dari Formasi Kebumen, dengan menghadirkan Narasumber
Kinanto dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen.
Dari pelatihan ini
diharapkan, desa mampu mengelola data desa yang bisa update setiap saat, mudah diakses, mempercepat pelayanan
kepada masyarakat dan mampu mempromosikan potensi desanya kepada pihak yang
terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar