Lomba Tertib Arsip Desa
Hal yang
sering terabaikan dan mungkin masih banyak teman-teman perangkat desa dan
penyelenggara lembaga/organisasi yang meremehkan adalah budaya tertib arsip.
Padahal
arsip merupakan sarana vital dan bentuk pertanggungjawaban yang tepat dan
akurat.
Pengertian arsip menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia, arsip adalah simpanan surat-surat penting. Berdasarkan
pengertian ini, tidak semua surat dikatakan arsip. Surat dinyatakan sebagai
arsip jika memenuhi persyaratan berikut ini:
- Surat tersebut harus masih mempunyai kepentingan bagi organisasi/lembaga baik untuk masa kini dan masa yang akan datang;
- Surat yang menyimpan kepentingan tersebut disimpan menurut sistem tertentu sehingga memudahkan temu balik bila diperlukan kembali.
Menurut Kamus
Administrasi Perkantoran, arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara
teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan
dapat cepat ditemukan kembali. Berdasar pengertian ini, warkat dapat disebut
arsip apabila memenuhi 3 syarat, yaitu:
- Warkat memiliki kegunaan
- Warkat disimpan secara teratur dan berencana, dan
- Warkat dapat mudah dan cepat ditemukan jika diperlukan kembali.
Dari dua pengertian
di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat disebut sebagai arsip, maka surat
atau warkat harus memenuhi persyaratan: memiliki nilai guna bagi
organisasi/lembaga sehingga surat/warkat tersebut dikelola dengan teratur dan
berencana menurut suatu sistem tertentu agar memudahkan penemuan kembali
surat/warkat yang disimpan itu jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali nilai
informasi yang ada di dalamnya oleh organisasi/lembaga.
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Poin 3 sampai dengan 7 dijelaskan mengenai beberapa pengertian arsip sebagai berikut:
- Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
- Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
- Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
- Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
- Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Melihat pengertian, fungsi
dan manfaat dari arsip, maka menata dan tertib Arsip adalah keharusan. Terlebih
lagi menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa Logandu Kecamatan
Karanggayam sebagai salah satu desa pilot projec penerapan SID (Sistem
Informasi Desa) pada hari Selasa, 25 Februari 2014 mendapat kepercayaan untuk mengikuti
Lomba Tertib Arsip Desa Tk Kab. Kebumen.
Beberapa hal dan
pertimbangan dalam mengikuti lomba ini adalah:
1.
Dasar Hukum Pedoman Pengelolaan Kearsipan
adalah:
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
b. Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
c.
Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi arsip Umum
d. Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi arsip Kepegawaian
e. Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 75 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi arsip Kepegawaian
2.
Sarana
Prasarana Kearsipan
a.
Lemari
Arsip : 10 buah
b.
Rak
Kayu :
2 buah
c.
Filling
Cabinet :
1 buah
d.
Meja
kursi kerja : 11 buah
e.
Meja
kursi tamu : 1 set
f.
Meja
kerja petugas : 1 buah
g.
Papan
pengumuman : 1 buah
h.
Laptop : 1 buah
i.
Komputer/printer : 2 buah
j.
LCD :
1 buah
k.
Proyektor :
1 buah
3.
Kondisi
Kearsipan
a.
Penanganan
surat menggunakan sistem kartu kendali dengan pola klasifikasi
b.
Pencatatan
surat dilakukan oleh Kaur Umum dengan menggunakan lembar disposisi kemudian
dilanjutkan kepada Kepala Desa melalui Pjs. Sekretaris Desa.
c.
Setelah
mendapatkan disposisi Kepala Desa, Surat
didistribusikan oleh Kaur Umum dengan menggunakan Kartu Kendali Masuk
d.
Pencatatan
Surat Keluar dilakukan dengan menggunakan Kartu Kendali Keluar oleh Kaur Umum
setelah mendapatkan legalisasi dari Kepala Desa.
(seperti alur berikut)
4.
PENATAAN
BERKAS
Penataan berkas aktif dilakukan oleh Kaur Umum pada
filling Cabinet dengan menggunakan sistem klasifikasi/masalah.
(seperti foto berikut)
5.
Penataan/penyimpanan
Berkas In Aktif :
Arsip
yang sudah menurun nilai gunanya,
setelah melalui seleksi dan pensortiran arsip disimpan dalam box arsip in aktif
dan ditata pada Rak arsip. (seperti foto
berikut);
6.
Koleksi
Arsip :
a.
Arsip
Tertua : 1 buah
b.
Jumlah
Arsip Dinamis In-aktif :
133 berkas
c.
Jumlah
Arsip Vital : 47 berkas
d.
Jumlah
Arsip Peta : 10 lembar
e.
Jumlah
Arsip Foto :
141 lembar
f.
Jumlah
Arsip CD/VCD : 7 keping
g.
Piagam
Penghargaan : 16 lembar
Motivasi kami tujuan utamanya adalah Tertib Arsip Desa menjadi budaya, syukur kalau kalau bisa mendapat juara.
Semoga upaya kita
senantiasa membawa manfaat bagi sesama, untuk mewujudkan “mBangun Desa, mBangun
Negara”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar