Senin, 24 Maret 2014

Makalah : Pendidikan Agama Islam dala Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia (bagian 2)



C.     Sistem Pendidikan Berbasis Syari’ah
Seperti diungkapkan di atas, bahwa sistem pendidikan Islam merupakan alternatif solusi mendasar untuk menggantikan sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.
1.       Tujuan Pendidikan Islam
Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) Islami. Antara lain:
Pertama, berkepribadian Islam (shaksiyah islamiyah). Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir (’aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.
Untuk mengembangkan kepribadian Islam, paling tidak, ada tiga langkah yang harus ditempuh, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu:[1]
1.       Menanamkan akidah Islam kepada seseorang dengan cara yang sesuai dengan kategori akidah tersebut, yaitu sebagai ‘aqîdah ‘aqliyyah (akidah yang muncul dari proses pemikiran yang mendalam).
2.       Mengembangkan kepribadian Islam yang sudah terbentuk pada seseorang dengan senantiasa mengajaknya untuk bersungguh-sungguh mengisi pemikirannya dengan tsaqâfah islâmiyah dan mengamalkan ketaatan kepada Allah SWT.
3.      Menanamkan sikap konsisten dan istiqâmah pada orang yang sudah memiliki akidah Islam agar cara berpikir dan berprilakunya tetap berada di atas pondasi akidah yang diyakininya.
Kedua, menguasai perangkat ilmu dan pengetahuan (tsaqâfah) Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1.       Ilmu yang termasuk fardhu ‘ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
2.       Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.
Ketiga, menguasai ilmu kehidupan (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni/IPTEKS). Menguasai IPTEKS diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardlu kifayah, yaitu jika ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll. Begitu pula dengan penguasaan terhadap seni, dimana seni merupakan sesuatu yang dibutuhkan pula baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menyelaraskan teknologi dengan fitrah manusia yang menyenangi keindahan (sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syara’).
Keempat, memiliki keterampilan yang memadai. Penguasaan ilmu-ilmu teknik dan praktis serta latihan-latihan keterampilan dan keahlian merupakan salah satu tujuan pendidikan Islam, yang harus dimiliki umat Islam dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah SWT. Sebagaimana penguasaan IPTEKS, Islam juga menjadikan penguasaan keterampilan sebagai fardlu kifayah, yaitu jika keterampilan tersebut sangat dibutuhkan umat, seperti rekayasa industri, penerbangan, pertukangan, dan lainnya.

2.        Pendidikan Islam Adalah Pendidikan Terpadu
Agar keluaran pendidikan menghasilkan SDM yang sesuai harapan, harus dibuat sebuah sistem pendidikan yang terpadu. Artinya, pendidikan tidak hanya terkonsentrasi pada satu aspek saja. Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul. Dalam hal ini, minimal ada 3 hal yang harus menjadi perhatian, yaitu:[2]
Pertama, sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga. Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur di atas. Sebab, ketiga unsur di atas menggambarkan kondisi faktual obyektif pendidikan. Saat ini ketiga unsur tersebut belum berjalan secara sinergis, di samping masing-masing unsur tersebut juga belum berfungsi secara benar. Buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah-tengah masyarakat seperti terjadinya tawuran pelajar, seks bebas, narkoba, dan sebagainya. Pada saat yang sama, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimal. Apalagi jika pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut.
Kedua, kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dapat menjadi jaminan bagi ketersambungan pendidikan setiap anak didik pada setiap jenjangnya. Selain muatan penunjang proses pembentukan kepribadian Islam yang secara terus-menerus diberikan mulai dari tingkat TK hingga PT, muatan tsaqâfah Islam dan Ilmu Kehidupan (IPTEK, keahlian, dan keterampilan) diberikan secara bertingkat sesuai dengan daya serap dan tingkat kemampuan anak didik berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.
Pada tingkat dasar atau menjelang usia baligh (TK dan SD), penyusunan struktur kurikulum sedapat mungkin bersifat mendasar, umum, terpadu, dan merata bagi semua anak didik yang mengikutinya. Khalifah Umar bin al-Khaththab, dalam wasiat yang dikirimkan kepada gubernur-gubernurnya, menuliskan, “Sesudah itu, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang dan menunggang kuda, dan ceritakan kepada mereka adab sopan-santun dan syair-syair yang baik.”
Di tingkat Perguruan Tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme, misalnya, dapat diperkenalkan kepada kaum Muslim setelah mereka memahami mabda Islam secara utuh. Pelajaran ideologi selain mabda Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan dan dipahami cacat-celanya serta ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia, agar menjadi pemahamaan untuk menguraikan kerusakan mabda selain islam tersebut.
Ketiga, berorientasi pada pembentukan tsaqâfah Islam, kepribadian Islam, dan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan. Ketiga hal di atas merupakan target yang harus dicapai. Dalam implementasinya, ketiga hal di atas menjadi orientasi dan panduan bagi pelaksanaan pendidikan.

3.       Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Negara
Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problem yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan fitrah manusia. Dalam konteks pendidikan, Islam telah menentukan bahwa negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan dan mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.
Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ihkâm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Islam, kita akan melihat begitu besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya. Perhatian para khalifah tidak hanya tertuju pada gaji pendidik dan sekolah, tetapi juga sarana pendidikan seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Pada masa Kekhilafahan Islam, di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja‘far bin Muhammad (w. 940 M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberi pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut ar-Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi pada masa Kekhalifahan Islam abad 10 M. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya.

4.       Sistem Pendidikan Islam bersifat Multidisipliner
Sistem pendidikan Islam juga sekaligus merupakan sub sistem yang tak terlepas dari pengaruh sub sistem yang lain dalam penyelenggaraannya. Sistem ekonomi, politik, sosial-budaya, dan idoelogi akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaran sistem pendidikan yang berbasiskan aqidah dan syari’ah islam. Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa dengan sistem ekonomi yang islami maka penyediaan dana pendidikan akan menjadi perhatian penting negara agar dapat dialokasikan dari kas negara dalam jumlah yang memadai, yang sumber-sumbernya dapat diperoleh dari hasil pengelolaan kepemilikan umum yang saat ini di Indonesia misalnya, jumlahnya masih melimpah seperti barang tambang, mineral, hasil hutan, kekayaan laut, maupun dari hasil penyitaan kembali asset rakyat yang dikorupsi oleh para pejabat, pemerintah, dan pengusaha. Sistem politik yang islami akan mengarahkan penguasa untuk mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat sebagai konsekuensi dari aktifitas politiknya yaitu riayah syu’unil ummah (mengatur urusan-urusan ummat) termasuk kebijakan dalam bidang pendidikan yang harus didasarkan pada aqidah dan syari’ah islam. Sistem sosial-budaya yang islami akan mengarahkan masyarakat memiliki perspektif yang benar tentang wajibnya berpendidikan, memiliki motivasi yang tinggi untuk menggali ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan dan menciptakan berbagai kreasi yang bermanfaat untuk kemaslahatan hidup. Selain itu sistem sosial-budaya yang islami juga akan mampu menjadi filter dan pengendali terhadap berbagai aktifitas yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat, dimana satu sama lain akan menyadari tentang kewajiban amar ma’ruf nahyi munkar, yang dengan aktifitas ini maka hasil pendidikan di sekolah dapat bersinergi dengan pengaplikasiannya di masyarakat. Adapun ideologi, merupakan aspek yang sangat berpengaruh terhadap pendidikan karena antara keduanya saling mempengaruhi, yakni pendidikan merupakan salah satu proses menginternalisasikan ideologi kepada semua warga negara dan ideologi merupakan asas bagi penyelenggaran sistem pendidikan tersebut.
Dengan demikian maka pengaruh berbagai sistem lainnya terhadap keberhasilan penyelenggaran sistem pendidikan islam memiliki keterkaitan yang erat. Sedangkan Boundary (sistem yang menaungi semua sistem) terhadap berbagai sistem tersebut adalah sistem pemerintahan/ negara. Oleh karenanya penjuangan terhadap terlaksananya sistem pendidikan yang berbasis syari’ah juga tidak terlepas dari perjuangan terhadap wajibnya menegakan kembali institusi Daulah Khilafah Islamiyah sebagai institusi yang akan menjamin penerapan hukum-hukum islam dalam semua aspek secara kaffah.

BAB III
KESIMPULAN

Saat ini kehidupan kaum muslimin di berbagai negeri tengah didera oleh ideologi kapitalisme maupun sosialisme-komunisme. Tidak terkecuali dengan Indonesia yang merupakan salah satu negeri muslim terbesar di dunia kini tengah mengalami berbagai macam keterpurukan akibat mengemban ideologi tersebut. Secara praktis, mafahim, maqayis, dan qanaah yang dimiliki oleh masyarakatpun tidak sepenuhnya diberikan kepada Islam, melainkan kepada kapitalisme maupun sosialisme-komunisme. Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban pula bagi kaum muslimin untuk mengembalikan unsur 2MQ tersebut kepada mabda Islam melalui aktifitas dakwah yang dilakukan secara berjamaah dalam berinteraksi dengan masyarakat hingga dapat menanamkan nilai-nilai baru ditengah-tengah masyarakat secara berkesinambungan. Dalam pendekatan sistemik, diantara ushlub (strategi) dakwah yang dapat dilakukan adalah melalui perubahan sistem pendidikan nasional yang saat ini berkarakteristik sekuler agar menjadi sistem pendidikan yang berbasiskan syari’ah Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1996. Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam. Bangil-Jatim: Al-Izzah

Muhamad Shidiq Al-Jawi. Pendidikan Di Indonesia, Masalah dan Solusinya. Artikel. www.khilafah1924.org, diakses tanggal 10 Juni 2011.

Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006.

______. Struktur Negara Khilafah. 2005: HTI Press

Pendidikan di Indonesia. www.suaramerdeka.com, diakses tanggal 10 Juni 2011.

PP No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional


[1] Abdurrahman Al Baghdadi. Sistem Pendidikan di Masa Khalifah Islam. (Jawa Timur : Al Izzah, 1996).
[2] MUhammd Shiddiq. Pendidikan di Indonesia, Masalah dan Solusinya. (http://khilafah1924.org, diakses tanggal 10 Juni.2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar