Tampilkan postingan dengan label pemetaan asha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemetaan asha. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Mei 2012

Perdes Perlindungan Anak





Anak adalah tunas, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, maka perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hari Senin, 28 Mei 2012 menjadi momen yang bersejarah bagi kita semua, khususnya warga Desa Logandu Kecamatan Karanggayam Kab. Kebumen. Mengapa??
Sebagai wujud kepedulian dan keseriusan Pemerintah Desa dalam upaya perlindungan anak terlebih lagi setelah dipromosikannya sebagai pilot projek Universitas Sosial Desa Layak Anak, di Desa Logandu telah ditetapkan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak.
Ditetapkannya Perdes Perlindungan Anak tidak lepas dari kerja keras KPAD, lembaga masyarakat dan semua komponen yang peduli terhadap pemenuhan hak anak yang telah melakukan berbagai tahapan sehingga Perdes tersebut bisa terwujud.
Beberapa tahapan yang dilakukan untuk menyusun Perdes Perlindungan anak adalah sebagai berikut:
1. Pemetaan Analisa Situasi Hak Anak (ASHA) sebagai dasar penggalian gagasan;
2. Pembentukan Tim Pokja yang di ketuai oleh Mardiadi;
3. Asesment kepada masyarakat terkait dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak dasarnya;
4. Workshop penyusunan draft rancangan Perdes PerlindunganAnak
5. Penyusunan dan Pembahasan oleh tim pokja;
6. Uji publik draft rancangan Perdes PerlindunganAnak;
7. Perbaikan pasca uji publik;
8. Pembahasan/sidang BPD;
9. Penetapan draft Perdes PerlindunganAnak.
    Dengan ditetapkannya Perdes PerlindunganAnak ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi masyarakat Desa Logandu pada umumnya dan KPADesa sebagai lembaga yang konsen terhadap pemenuhan hak anak pada khususnya.
Kita semua berharap mudah-mudahan Perdes Perlindungan Anak ini tidak sebatas produk hukum yang hanya berupa aturan dan tulisan tetapi yang terpenting implementasinya dimasyarakat.




Minggu, 18 Desember 2011

Pemetaan Analisa Situasi Hak Anak (ASHA)

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) pasal 3 (ayat 1) disebutkan bahwa “Semua tindakan yang menyangkut anak, baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, pemerintah atau swasta, lembaga pengadilan, lembaga pemerintah atau badan legislative, kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan pertimbangan utama”.  
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Bab III Pasal 4 disebutkan “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dan dalam Bab IV pasal 20 disebutkan bahwa “ Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
Dengan dasar pertimbangan tersebut diatas menjadi jelas bahwa masalah yang berkaitan dengan anak dan upaya perlindungan anak adalah kewajiban dan tanggungjawab kita bersama.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut diatas, dan sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak,   bagi para pemangku kebijakan dan para Stake holders peduli anak "wajib" mengetahui secara nyata (kondisi riil) dimasyarakat tentang berbagai tindak kekerasan dan perlakuan yang salah terhadap anak.
Dengan dasar itulah Komunitas Pemerhati Anak (KPAD) Child Alhabib Desa Logandu bekerjasama dengan Plan Internasional PU Kebumen melakukan pemetaan Analisa Situasi Hak Anak (ASHA). 
Pemetaan ASHA dilakukan  dengan beberapa tahapan antara lain :
1. Wawancara langsung dengan perwakilan warga oleh tim enumerator dewasa dan wawancara dengan responden anak yang dilakukan oleh enumerator anak-anak.
2. FGD anak-anak dan dewasa
3. Pengumpulan data sekunder menyangkut data umum desa
4. Entry data
5. Diskusi validasi data
6. Penyusunan dokumen ASHA
Dari hasil ASHA tersebut sebagai data dukung ketika penyusunan program perencanaan desa dan kabupaten.
"mari berikan yang terbaik bagi anak-anak".