Kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang muslim yang mati ada 4, yaitu:
- Memandikan
- Mengkafani
- Mensholati
- Mengubur
Hukum ke-empatnya
adalah fardlu kifayah. Kewajiban bagi sebagian orang Islam. Artinya jika sudah ada sebagian yang melaksanakan maka muslim yang lain sudah gugur kewajibannya, namun sebaliknya jika dalam satu kampung tidak ada satupun yang melaksanakannya maka semua umat Islam dikampung tersebut menanggung dosa.
Memandikan jenazah
Orang yang berhak
memandikan jenazah laki-laki yang belum beristri:
- Laki-laki yang mempunyai
hubungan waris ashobah (ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki);
- Laki-laki kerabat, seperti:
saudara laki-laki, paman, keponakan laki-laki, sepupu laki-laki;
- Laki-laki lain;
- Perempuan yang mempunyai hubungan mahrom dengan jenazah.
Jenazah laki-laki yang
sudah beristri yang paling berhak memandikan adalah:
- Laki-laki yang mempunyai
hubungan mahrom dengan jenazah;
- Laki-laki yang mempunyai kerabat
yang bukan mahrom;
- Istri;
- Laki-laki lain;
- Apabila tidak ada laki-laki sama sekali maka yang memandikan adalah perempuan yang mempunyai hubungan mahrom.
Jenazah perempuan:
Jenazah perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan, kecuali suami dan laki-laki yang mempunyai hubungan mahram dengannya.
Hal-hal yang harus
disiapkan sebelum memandikan jenazah:
- Siapkan tempat untuk memandikan
jenazah: kamar mandi rumah/kamar mandi buatan untuk jenazah. (tertutup dan
beratap);
- Siapkan air, daun bidara, sabun
dan kapur barus, disebagian wilayah yang tidak ada daun bidara biasanya
diganti dengan daun kelor dan bunga segar.
- Tutup jenazah dengan kain tipis
(jarit), jangan pakai kain polos/putih, karena ketika kersiram air akan
terawang atau memperlihatkan lekuk dan bentuk tubuh jenazah.
- Tebarkan parfum/ wewangian
disekitar tempat pemandian.
- Tutup wajah jenazah selama
memandikan. Kecuali jenazah yang mati ketika masih kondisi berihrom.
- Letakkan jenazah pada meja/
tempat yang telah disediakan untuk memandikan. (jika tidak ada tempat
untuk memandikan, jenazah boleh dipangku oleh orang yang memandikan).
- Orang yang memandikan adalah
orang yang amanah atau orang yang bisa menjaga rahasia. Hal tersebut
dimaksudkan jika kondisi jenazah ada cacat atau sesuatu yang memang harus
dirahasiakan dapat terjaga kerahasiaannya dan tidak dipublikasikan ke
khalayak umum.
- Selain yang berkepentingan
dilarang masuk area pemandian.
Hal-hal yang harus dilakukan sebelum memandikan jenazah:
- Gunakan alat pelindung diri;
(untuk antisipasi penyebaran penyakit yang diderita mayit tanpa disadari)
- Bersihkan gigi dengan jari
telunjuk kiri dan lubang hidung dengan jari kelingking kiri, dengan
menggunakan sarung tangan;
- Bersihkan kotoran yang ada
dijarinya (kuku) dengan benda lunak;
- Bersihkan kotoran pada perut
jenazah dengan cara:
Mayit diposisikan duduk agak condong
ke belakang, tekan perut mayit berulang-ulang dari sampai bawah;
Saat menekan perut sebelah kanan,
orang yang berada diposisi kaki, mengangkat kaki jenazah sebelah kiri, begitu
sebaliknya;
Apabila menyentuh aurat jenazah, maka
wajib menggunakan alas atau sarung tangan; (menggunakan alas atau sarung tangan
hukumnya sunah)
- Bersihkan seluruh najis yang ada
pada jenazah;
- Bersihkan dubur dan kemaluan
jenazah dengan tangan kiri dan wajib menggunakan sarung tangan atau kain
tipis;
- Wudlu-i jenazah sebagaimana
wudlunya orang hidup.
(Saat membasuh muka, miringkan muka
jenazah agar air tidak masuk ke dalam mulut. (terus baca niat mewudlukan
jenazah).
Niat mewudlukan jenazah (laki-laki)
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
Jika mayit perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
Cara memandikan jenazah:
Cara minimal
Standar minimal
memandikan jenazah adalah dengan meratakan air keseluruh tubuhnya
- Menghilangkan najis yang ada
ditubuh mayit;
- Menyiramkan air secara merata ke
tubuhnya.
Doa / niat memandikan
jenazah:
Niat memandikan
jenazah (laki-laki)
نَوَيْتُ الْغُسْلَ
لِهَذَا الْمَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَى
Jika mayit perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ
لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Proses memandikan
jenazah (Yang sempurna):
- Siram seluruh tubuh jenazah
dengan air netral secara merata;
- Sampo kepala dan rambut jenazah
(jika ada yang rontok dikumpulkan dan ikut dikuburkan);
- Siram seluruh tubuh jenazah
dengan air yang sudah dicampur dengan sabun;
- Siram seluruh tubuh mayit dengan
air bersih (bilas) menyiram dari sebelah kanan dimiringkan baru sebelah
kiri. (cara memiringkan jenazah, jika miring kanan didahului dengan
mengangkat kaki kiri diletakkan diatas kaki kanan (begitu sebaliknya)
- Menyiram jenazah dengan air yang
telah dicampur dengan daun bidara.
- Siram seluruh tubuh mayit dengan
air yang dicampur dengan kapur barus.
Ada perbedaan urutan
penyiraman saat memandikan jenazah, antara satu daerah dengan lainnya.
Namun pada prinsipnya
dalam memandikan jenazah mencakup 3 hal. Membersihkan, mewangikan, dan
mengawetkan.
} Air netral untuk
membersihkan
} Air sabun /
dicampuri daun bidara berfungsi untuk mewangikan
} Air kapur barus berfungsi untuk mengawetkan.
TATA CARA MENGAFANI
JENAZAH
- Sunah menggunakan kain putih,
dan makruh jika selain putih
- Setiap lembar kain tidak wajib
menutupi seluruh badan jenazah, tetapi kombinasi (wajib dari ketiga lapis
kain kafan menutupi badan jenazah);
- Kain kafan dipotong sesuai
ukuran jenazah dan ditambah supaya kain mudah diikat;
- Taruhlah 5 – 7 tali untuk
mengikat jenazah, dengan memanjangkan sebelah kanan;
- Rentangkan kain pertama ditengah, kain kedua geser disebelah kanan dan kain ketiga geser disebelah kiri jenazah. Atau kain pertama geser ke kanan, kain kedua dan ketiga geser ke kiri.
- Letakkan baju kurung, sarung dan kerudung.*)
- Memberi wewangian.
- Letakkan jenazah dikain kafan, dengan tetap tertutup auratnya;
- Ikat kedua ibu jari, dan tangan disedekapkan dengan tangan kanan diatas tangan kiri. (menurut Imam Syafi’i boleh meluruskan kedua tangan disamping kanan dan kiri).
- Tutuplah lubang tubuh (dan persendian anggota sujud) dengan kapas;
- Niat / berdoa mengkafani mayat :
بِسْمِ اللهِ
وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ.نَوَيْتُ تَكفيْن هَذَا الْمَيِّتِ (هَذِهِ
الْمَيِّتَةِ ) فرض كفاية لِلهِ تَعَالَى
12. Lipat kain dari
sarung, kerudung, dan baju kurung;
13. Lipat kain dari
yang paling atas dan seterusnya;
14. Bila jenazah dalam keadaan ihrom, maka bagian kepala tidak boleh ditutup.
15. Ikat dengan ikatan yang mudah dibuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar