Kamis, 31 Mei 2012

Perdes Perlindungan Anak





Anak adalah tunas, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, maka perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hari Senin, 28 Mei 2012 menjadi momen yang bersejarah bagi kita semua, khususnya warga Desa Logandu Kecamatan Karanggayam Kab. Kebumen. Mengapa??
Sebagai wujud kepedulian dan keseriusan Pemerintah Desa dalam upaya perlindungan anak terlebih lagi setelah dipromosikannya sebagai pilot projek Universitas Sosial Desa Layak Anak, di Desa Logandu telah ditetapkan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak.
Ditetapkannya Perdes Perlindungan Anak tidak lepas dari kerja keras KPAD, lembaga masyarakat dan semua komponen yang peduli terhadap pemenuhan hak anak yang telah melakukan berbagai tahapan sehingga Perdes tersebut bisa terwujud.
Beberapa tahapan yang dilakukan untuk menyusun Perdes Perlindungan anak adalah sebagai berikut:
1. Pemetaan Analisa Situasi Hak Anak (ASHA) sebagai dasar penggalian gagasan;
2. Pembentukan Tim Pokja yang di ketuai oleh Mardiadi;
3. Asesment kepada masyarakat terkait dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak dasarnya;
4. Workshop penyusunan draft rancangan Perdes PerlindunganAnak
5. Penyusunan dan Pembahasan oleh tim pokja;
6. Uji publik draft rancangan Perdes PerlindunganAnak;
7. Perbaikan pasca uji publik;
8. Pembahasan/sidang BPD;
9. Penetapan draft Perdes PerlindunganAnak.
    Dengan ditetapkannya Perdes PerlindunganAnak ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi masyarakat Desa Logandu pada umumnya dan KPADesa sebagai lembaga yang konsen terhadap pemenuhan hak anak pada khususnya.
Kita semua berharap mudah-mudahan Perdes Perlindungan Anak ini tidak sebatas produk hukum yang hanya berupa aturan dan tulisan tetapi yang terpenting implementasinya dimasyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar