Minggu, 18 Desember 2011

Pemetaan Analisa Situasi Hak Anak (ASHA)

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) pasal 3 (ayat 1) disebutkan bahwa “Semua tindakan yang menyangkut anak, baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, pemerintah atau swasta, lembaga pengadilan, lembaga pemerintah atau badan legislative, kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan pertimbangan utama”.  
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Bab III Pasal 4 disebutkan “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dan dalam Bab IV pasal 20 disebutkan bahwa “ Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
Dengan dasar pertimbangan tersebut diatas menjadi jelas bahwa masalah yang berkaitan dengan anak dan upaya perlindungan anak adalah kewajiban dan tanggungjawab kita bersama.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut diatas, dan sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak,   bagi para pemangku kebijakan dan para Stake holders peduli anak "wajib" mengetahui secara nyata (kondisi riil) dimasyarakat tentang berbagai tindak kekerasan dan perlakuan yang salah terhadap anak.
Dengan dasar itulah Komunitas Pemerhati Anak (KPAD) Child Alhabib Desa Logandu bekerjasama dengan Plan Internasional PU Kebumen melakukan pemetaan Analisa Situasi Hak Anak (ASHA). 
Pemetaan ASHA dilakukan  dengan beberapa tahapan antara lain :
1. Wawancara langsung dengan perwakilan warga oleh tim enumerator dewasa dan wawancara dengan responden anak yang dilakukan oleh enumerator anak-anak.
2. FGD anak-anak dan dewasa
3. Pengumpulan data sekunder menyangkut data umum desa
4. Entry data
5. Diskusi validasi data
6. Penyusunan dokumen ASHA
Dari hasil ASHA tersebut sebagai data dukung ketika penyusunan program perencanaan desa dan kabupaten.
"mari berikan yang terbaik bagi anak-anak".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar