Minggu, 07 September 2014

Aqiqah dan Kurban


Akhir-akhir ini banyak teman yang bertanya:
      1. Apa benar kalau belum aqiqoh tidak boleh kurban? Mana yang harus didahulukan?
            2.  Apa sich bedanya aqiqoh dan kurban?

Dari beberapa referensi baik dari kitab hadits, penjelasan beberapa ulama sampai pada artikel yang kami ketahui, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pengertian Aqiqoh:
Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Alloh SWT dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya bersamaan dengan pemberian nama dan mencukur rambut. Untuk anak laki-laki dengan 2 ekor kambing dan anak perempuan 1 ekor. Pembagian daging aqiqoh disunnahkan dalam kondisi telah dimasak.
Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa, waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, namun jika belum/tidak mampu melaksanakan pada saat itu, diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, beberapa ulama madzhab Syafi’i dan Hambali memperbolehkan aqiqoh dilaksanakan sebelum atau setelah hari ketujuh dari kelahiran anaknya.

“Yang bertanggung jawab (yang diperintahkan) melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir (anaknya)”.

Namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak diperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya. Dan sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)

Kurban
Pengertian kurban:
Qurban adalah ibadah terkait dengan hari idul adha (dengan menyembelih hewan kurban) hukumnya sunnah mu’akkadah, untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim as, yang dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12, 13 dzulhijah untuk taqorub (lebih mendekatkan diri) kepada Alloh SWT.
Ibadah qurban, di samping dapat menggunakan kambing, juga dibolehkan  sapi, kerbau atau unta.  Pembagian daging kurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).

“Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan (yang mampu)”.

Antara Aqiqah atau Kurban
Dari dua hal tersebut memang dari sisi hukum ada kesamaan, namun tata cara, waktu dan siapa yang diperintahkan ada perbedaannya.
Bagaimana kalau seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah??? maka kurban lebih diutamakan, dikarenakan hal berikut :
1.   Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan (mampu), sedangkan aqiqoh perintah asalnya ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2.   Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
3.   Tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.
4.   Jika penyembelihan qurban dengan diniatkan dua ibadah, yaitu aqiqah dan qurban, maka tidak diperkenankan. Karena masing-masing ibadah ini berdiri sendiri (maqshudah lidzatiha). 
Demikian pendapat para ulama, di antaranya mazhab Syafi’I, mazhab Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wallohu a’lam,
(* disarikan dari berbagai sumber.

3 komentar:

  1. mantep pak.. matursuwun ilmune

    BalasHapus
  2. Bagi anda yang hobby bermain judi online seperti :
    Bandar Ceme, Ceme Keliling, Capsa Susun, Domino, Bandar Poker dan omaha poker
    Mari segera bergabung bersama kami di s1288poker
    Kami agen penyediaan jasa judi online terbaik dan terpercaya.
    (WA : 081910053031)

    BalasHapus