Akhir-akhir
ini banyak teman yang bertanya:
1. Apa
benar kalau belum aqiqoh tidak boleh kurban? Mana yang harus didahulukan?
2. Apa
sich bedanya aqiqoh dan kurban?
Dari
beberapa referensi baik dari kitab hadits, penjelasan beberapa ulama sampai
pada artikel yang kami ketahui, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pengertian Aqiqoh:
Aqiqah adalah sembelihan
hewan kurban untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Alloh
SWT dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya bersamaan dengan pemberian
nama dan mencukur rambut. Untuk anak laki-laki dengan 2 ekor kambing dan anak
perempuan 1 ekor. Pembagian daging aqiqoh disunnahkan dalam kondisi telah
dimasak.
Hukum pelaksanaan aqiqah
ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi
saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan
disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama
untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh
Tirmidzi)
Dari hadits tersebut
dapat dipahami bahwa, waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya, namun jika belum/tidak mampu melaksanakan pada saat itu, diperbolehkan
mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan
pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, beberapa ulama madzhab Syafi’i dan
Hambali memperbolehkan aqiqoh dilaksanakan sebelum atau setelah hari ketujuh
dari kelahiran anaknya.
“Yang bertanggung jawab (yang
diperintahkan) melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir
(anaknya)”.
Namun para ulama berbeda
pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya. Para ulama Madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung
nafkahnya. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak
diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak diperbolehkan
seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar
dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak
bisa dilakukan oleh selainnya. Dan sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat
bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang
disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah
boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena
tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal
2748)
Kurban
Pengertian kurban:
Qurban adalah ibadah
terkait dengan hari idul adha (dengan menyembelih hewan kurban) hukumnya sunnah
mu’akkadah, untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim as, yang dilaksanakan pada tanggal
10, 11, 12, 13 dzulhijah untuk taqorub (lebih mendekatkan diri) kepada Alloh SWT.
Ibadah qurban, di
samping dapat menggunakan kambing, juga dibolehkan sapi, kerbau atau
unta. Pembagian daging kurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).
“Perintah berkurban ini
ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan (yang
mampu)”.
Antara Aqiqah atau
Kurban
Dari dua hal tersebut memang
dari sisi hukum ada kesamaan, namun tata cara, waktu dan siapa yang
diperintahkan ada perbedaannya.
Bagaimana kalau seseorang
dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara
kurban atau aqiqah??? maka kurban lebih diutamakan, dikarenakan hal berikut :
1.
Perintah
berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki
kesanggupan (mampu), sedangkan aqiqoh perintah asalnya ditujukan kepada ayah
dari bayi yang terlahir.
2.
Meskipun
ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun
perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
3.
Tidak
ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang
yang telah melaksanakan aqiqah.
4.
Jika
penyembelihan qurban dengan diniatkan dua ibadah, yaitu aqiqah dan qurban, maka
tidak diperkenankan. Karena masing-masing ibadah ini berdiri sendiri (maqshudah
lidzatiha).
Demikian pendapat para ulama, di antaranya mazhab Syafi’I, mazhab
Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wallohu a’lam,
(* disarikan dari
berbagai sumber.
mantep pak.. matursuwun ilmune
BalasHapusyaa.. makasih sudah mampir di blog saya
HapusBagi anda yang hobby bermain judi online seperti :
BalasHapusBandar Ceme, Ceme Keliling, Capsa Susun, Domino, Bandar Poker dan omaha poker
Mari segera bergabung bersama kami di s1288poker
Kami agen penyediaan jasa judi online terbaik dan terpercaya.
(WA : 081910053031)