Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang sesuai dengan bakat dan minatnya.
Dalam Peraturan Desa Logandu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak Bab V Pasal 35 disebutkan, "Anak
berhak, berkewajiban, menjaga dan melindungi dirinya serta mencegah menikah di
usia anak;
Dan Pasal 36 menyebutkan, "Pemerintah Desa, masyarakat dan orangtua wajib mencegah
terjadinya pernikahan Usia Anak.
Dengan dasar itulah Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan Kelompok Anak Child Alhabib Desa Logandu Kecamatan Karanggayam menyajikan Film Pendek dengan Judul "Aja Meksa" (StopPernikahan Anak) sebagai media promosi Perlindungan Anak.
Mari kita tonton bareng, semoga bermanfaat bagi kita semua,,,,,
babeh??? aduuhhh malah jadi namapang wajahku,, heee
BalasHapusKan sdh ada persetujuan: bersedia difoto, direkam dan dipublikasikan..
HapusIni bgian dr media promosi, seiring maraknya isu pernikahan usia anak.. Kpn shoting lg, and buat film pendek??