Sabtu, 26 Oktober 2013

Kebumen, Kabupaten Layak Anak (KLA)

Perlindungan anak dan partisipasi anak merupakan dua dari beberapa isu yang jadi fokus perhatian Plan di Kebumen. Kampanye Plan yang gencar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas isu-isu kekerasan anak dilandaskan pada Konvensi PBB tentang Hak Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Selain itu, Plan juga terus berupaya menanamkan kesadaran akan pentingnya keterlibatan anak dalam berbagai aspek yang selama ini dianggap ranah kekuasaan orang dewasa, seperti pemerintahan.
Tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kebumen untuk perlindungan anak diwujudkan dengan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada tahun 2007. Lembaga yang juga merupakan amanat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini diberi nama P2TP2A "KARTIKA" (Kebumen Aman, Ramah, dan Anti Kekerasan). Untuk level kecamatan telah dibentuk pula 26 PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) korban kekerasan anak.
Data dari P2TP2A menunjukkan bahwa kekerasan pada anak di Kabupaten Kebumen tergolong masih cukup tinggi dengan rincian sebagai berikut: 16 kasus pada tahun 2006, 26 kasus pada tahun 2007, 44 kasus pada tahun 2008, 34 kasus pada tahun 2009, 33 kasus pada tahun 2010, 44 kasus pada tahun 2011, dan 5 kasus hingga Mei 2012. Itu pun hampir 90 persen lebih merupakan kekerasan seksual pada anak perempuan.
Jumlah kasus kekerasan yang tinggi dari tahun ke tahun di Kebumen menunjukkan bahwa lembaga yang ada selama ini tidak berjalan dengan baik. Selain karena lembaga tersebut terfokus di level kabupaten, perannya juga lebih banyak pada penanganan, kurang pada sisi preventif. Apalagi kekerasan pada anak acap terjadi di level bawah, yakni masyarakat. Sementara penanganannya pun kurang, begitu juga penyadarannya. Sehingga makin banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan atau diproses, makin rentanlah anak-anak terhadap tindak kekerasan.
Apa yang menjadi penyebabnya bisa dirunut sebagai berikut. Pertama, rendahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua, belum semua masyarakat di level desa memiliki institusi atau lembaga yang peduli pada perlindungan anak. Ketiga, kapasitas sumber daya dari institusi perlindungan anak masih terbatas. Keempat, akses informasi yang dimiliki masyarakat terkait institusi perlindungan anak di kabupaten masih terbatas. Kelima, yang paling krusial adalah belum beraninya masyarakat untuk melaporkan insiden kekerasan anak.
Untuk menjawab akar permasalahan itu, P2TP2A mengembangkan jejaring mulai dari akar rumput dengan berbagai lembaga non-profit, Plan salah satunya. Sebagai lembaga yang berkecimpung di bidang pemberdayaan anak, kerja sama itu pun disambut Plan dengan antusias.

Apalagi sejak 1997, Plan telah bekerja bersama 3.751 anak dan keluarganya di 21 desa. Selama ini Plan bekerja bersama aparat desa untuk melibatkan anak-anak dalam forum-forum perencanaan desa. Plan juga telah membentuk 41 kelompok anak di desa yang aktif di sanggar masing-masing dengan beragam acara anak-anak, pengembangan media, serta perlombaan-perlombaan. Di level kabupaten, Plan juga memfasilitasi dibentuknya Komunitas Peduli Anak Kebumen (KOMPAK) yang menjadi wadah aspirasi dan partisipasi anak untuk memperjuangkan dan mempromosikan hak-hak anak.
Untuk itu, sejak tahun 2009 Plan mulai intensif mengembangkan perlindungan anak berbasis masyarakat desa melalui Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD). Sejauh ini sudah ada 15 KPAD yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Karanggayam, Padureso, Prembun, dan Karangsambung.
Sebagai institusi dengan idealisme perlindungan hak anak berbasis desa, KPAD pun didorong untuk memiliki produk hukum sendiri. Untuk itu, Plan bekerja sama dengan Yayasan Bina Insani, Forum Masyarakat Sipil, LBH Pakis, dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen mengadakan pendampingan terbentuknya Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini, kelompok anak juga ikut dilibatkan melalui Focus Group Discussion untuk memberi masukan-masukan. Hasil akhirnya, Perdes tentang Perlindungan Anak telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa di 8 dari 15 desa yang ada KPAD-nya. Produk hukum ini bersifat mengikat bagi semua unsur di desa.
Untuk memperkuat dan melengkapi instrumen hukum ini, maka Plan dengan mitra menggagas pembuatan Raperda tentang Perlindungan Anak. Aspek pencegahan dan rehabilitasi menjadi fokus dari Raperda ini. Dalam penyusunan rancangannya, anak-anak juga dilibatkan untuk memberi masukan dan saran-saran terkait pasal per pasal. Raperda kemudian diajukan ke DPRD Kabupaten Kebumen untuk dibahas. Pada bulan Maret 2013, Perda tersebut ditargetkan untuk disahkan.
Sejalan dengan itu, KPAD pun memperkuat posisi mereka di level kabupaten dengan mendeklarasikan Forum KPAD pada 25 Februari 2013. Tidak hanya penguatan dari segi institusi, Forum KPAD Kebumen ini juga diharapkan mampu untuk lebih bersinergi dan bahu-membahu membantu pemerintah dalam upaya perlindungan anak.
Apa yang telah ditempuh pemerintah Kabupaten Kebumen, Plan, dan para mitra pun berbuah apresiasi dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada 2009, Kabupaten Kebumen terpilih sebagai salah satu rintisan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Menurut Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2011, KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Adapun indikator pencapaian KLA secara umum meliputi aspek kesehatan, sosial, pendidikan, hak sipil dan partisipasi, perlindungan hukum, perlindungan ketenagakerjaan, serta infrastruktur. Dengan kata lain, kebijakan KLA yang dikembangkan pemerintah ini bertujuan untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan.
Apa yang telah ditempuh Plan dengan bekerja bersama pemerintah dan para mitra dalam perlindungan dan partisipasi anak merupakan bentuk kepedulian yang nyata, dedikatif, dan sepenuh hati. Masyarakat yang menjadi ladang komunitas anak sehari-hari pun semoga jadi lebih responsif dan bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak anak.
Kalau bukan kita, siapa lagi yang hendak diharapkan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar