Jumat, 01 Maret 2013

Penyusunan Dokumen Kerja Forum KPAD Kebumen

24 tahun sudah bangsa Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, tepatnya pada tanggal 25 Agustus 1990 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1990, dan baru pada tanggal 22 Oktober 2002, Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Namun kenyataannya, cita-cita ideal tersebut masih jauh dari harapan, berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sering terjadi yang tercermin pada masih adanya anak-anak yang mengalami abuse, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Upaya pencegahan hanya akan efektif dilakukan jika menyasar dan melibatkan orang-orang yang paling dekat dengan hidup anak. Ini berarti pelibatan orang tua, saudara dalam keluarga besar, guru ataupun pengurus sekolah, teman sebaya, organisasi di tingkat desa maupun pemerintah desa mutlak diperlukan. Lebih jauh lagi, keterlibatan aktif mereka yang dekat dengan hidup anak adalah kunci untuk meminimalisir kasus-kasus kekerasan.

Peran serta warga masyarakat dan anak di tingkat desa dalam upaya perlindungan anak perlu diwadahi oleh suatu organisasi/lembaga perlindungan anak. Keberadaan FORUM KPAD sebagai organisasi sosial yang berkomitmen terhadap perlindungan anak mempunyai peranan strategis, dan diharapkan mampu mewadahi KPAD yang ada dimasing-masing desa dalam rangka memperjuangkan hak-hak anak.

Tugas ini, menghendaki upaya yang terus menerus dilakukan bersama elemen masyarakat. Komitmen bersama diperlukan untuk menempatkan anak pada arus utama pembangunan dan diarahkan pada investasi sumberdaya manusia (human investment).

Dengan pertimbangan hal tersebut, mendorong Forum KPAD untuk segera menata diri untuk memantapkan program kerjanya. Langkah awal sebelum mendeklarasikan diri adalah dengan melaksanakan Rapat Dewan Presidium yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Februari 2013.

Dalam rapat Dewan Presidium diputuskan bahwa:
1. Penataan pengurus harian sebagai berikut:

Ketua Umum : Mardiadi
Ketua I : Suparlan
Ketua II : Nurul Amin
Sekretaris I : Haminah
Sekretaris II : Nursahid
Bendahara I : Tri Sugini
Bendahara II : Tusinah
Anggota : Sudarman, Subur, Sukirman dan Marsumi.

2. Penyusunan Dokumen Kerja Forum KPAD Kebumen

Sebagai dokumen perencanaan program, kegiatan, pendanaan indikatif dan indikator kinerja FORUM KPAD yang harapannya dapat menjadi pedoman bagi FORUM KPAD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai organisasi sosial yang memperjuangkan hak-hak anak untuk masa bakti tahun 2013 s.d 2018.

3. Deklarasi Forum Kelompok Perlindungan Anak Desa Kabupaten Kebumen.

Untuk Deklarasi dilaksanakan pada hari Senin, 25 Februari 2013 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen yang dilanjutkan dengan Sarasehan tentang Perlindungan Anak di Kebumen dengan Narasumber DPRD Kebumen dan Kabid Perlindungan Anak BPPKB Kabupaten Kebumen.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar