Jumat, 05 Juni 2020

Lockdown dan kekerasan terhadap anak

Akhir tahun 2019 dunia digegerkan dengan munculnya virus corona/covid-19 yang dengan ganas dan cepatnya menyerang ke seluruh penjuru dunia, dan tidak ketinggalan juga Indonesia. Pengaruh dari maraknya penyebaran covid-19 sebagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan  melahirkan kebijakan lockdown. Anjuran untuk dirumah saja yakni bekerja dari rumah, belajar/proses pembelajaran dari rumah, bahkan beribadah dari rumah ternyata membawa dampak yang sangat luar biasa dalam kondisi sosial masyarakat.
Dampak perekonomian yang paling mudah dilihat sehingga yang paling mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dengan analisa data munculnya pengangguran baru, pendapatan penghasilan keluarga yang menurun, sepinya pasar dari penjual dan pembeli, melangitnya harga kebutuhan masyarakat dan kelangkaan kebutuhan masyarakat menjadi dasar dan acuan pemerintah untuk menggelontorkan sejumlah anggaran baik dari pusat sampai ke daerah bahkan ke desa yang muaranya adalah untuk mengatasi permasalahan ekonomi dampak dari covid-19.
Pertanyaannya adalah, apakah masalah ekonomi merupakan satu-satunya dampak atau dampak yang terbesar dari adanya kebijakan lockdown? Tentu saja secara tegas dapat kita jawab TIDAK.
Perekonomian adalah bagian mata rantai atau lingkaran dari dampak lockdown, yang artinya diluar itu banyak dampak yang terjadi yang mungkin lebih berbahaya dan harus lebih mendapatkan perhatian dari pemerintah dan kita semua. Salahsatunya yang sebetulnya sangat penting dan mendasar namun luput dari perhatian dan sering terabaikan adalah kekerasan terhadap anak.
Kebijakan dirumah saja jika tidak disikapi dengan baik dan diterima dengan penuh kesadaran, akan berdampak pada rasa kejenuhan dan beban psikologis yang luarbiasa. Begitu juga kebijakan belajar dari rumah dengan model pembelajaran online ini juga menjadi permasalahan tersendiri didunia anak-anak. Jika sebelumnya ada larangan bagi anak-anak agar tidak membawa handphone/ hp ke sekolah, dirumahpun dibatasi dan diatur saat penggunaan hp, namun sekarang mau tidak mau anak-anak setiap hari harus selalu pegang hp dan harus selalu online. Hal ini tentunya disamping permasalahan ekonomi, juga akan menimbulkan permasalahan  baru dalam dunia anak-anak dan juga orang dewasa.

1. Renggangnya hubungan antara orangtua dan anak. (Kebijakan yang kontradiksi antara anjuran dirumah saja yang dengan anjuran itu diharapkan komunikasi antara anak dan orangtua akan lebih hangat, namun dengan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah, maka justru akan melahirkan kesenjangan dan kerengganngan keluarga)
2. Minimnya fungsi kontrol orangtua, pembelajaran online selain akan membuka peluang dan kesempatan bagi anak-anak untuk mengakses semua yang ada di internet, termasuk konten-konten yang belum layak konsumsi bagi anak-anak. Berawal dari sini-lah pintu masuk terjadinya kekerasan pada anak.
3. Kejenuhan awal lahirnya hayalan.
Di rumah saja, berkomunikasi dengan media sosial, akan melahirkan kejenuhan dan hayalan-hayalan negatif yang muaranya tentunya berdampak pada rawan kekerasan (baik kekerasan fisik, psikis maupun kekerasan seksual).
4. Rawan kecanduan;
Dengan setiap hari dituntut untuk mengakses materi pembelajaran dan tugas belajar secara terus menerus selain ada kejenuhan juga akan menjadi beban psikis bagi anak. Sebagai “refreshingnya” adalah diselingi dengan bermain game. Berawal dari selingan, lama-kelamaan menjadi kecanduan.
5. Malas berfikir;
Pembelajaran dengan media internet (online) ketika mengerjakan tugas kecenderungan anak adalah mencari jalan pintas/instan. Kemauan untuk mencari sumber referensi akan semakin lemah, yang ada dalam pikirannya adalah bagaimana agar mampu menjawab dengan cepat. Dampaknya anak malas berfikir kritis, ide dan gagasan akan terpendam, kreatifitas akan terkubur dan tenggelam dalam angan-angan.

Analisa kekawatiran sebagaimana tersebut diatas memang analisa kualitatif yang bisa benar dan salah. Dan sangat mugkin juga masih ada kemungkinan dan dampak sosial yang lain yang lebih membahayakan bagi masa depan anak-anak kita. Yang terpenting yang ingin saya sampaikan adalah “Lockdown, waspada kekerasan anak”.

Rabu, 03 Juni 2020

Mohammad Farid, Bapak Hak Anak Indonesia

Pertama ketemu dan mengenal beliau sekitar tahun 2008/2009 saat menfasilitasi Pelatihan sosialisasi KHA bagi Pendamping Anak. Selanjutnya pada pada tahun-tahun berikutnya dengan materi yang sama saat penguatan bagi para pengurus KPAD.
Yang paling mengesan adalah saat berkunjung ke Desa Logandu untuk mendampingi proses FGD anak-anak Child Alhabib dalam rangka menyusun Pemetaan ASHA pada Selasa siang, 27 September 2011 di Sanggar Anak. Beliau berkenan bermalam dirumah kami (tidak dihotel) bareng Bung Anggoro Putro saat itu.
Dari pertemuan-pertemuan itulah banyak hal yang dapat kami peroleh dan tentu kita teladani dari beliau:


1. Kesederhaan hidupnya.
“Sampeyan, sebagai pendamping anak harus membiasakan dan memperlihatkan kesederhanaan dalam berbicara dan berperilaku didepan anak-anak. Jangan jumawa, dan terkesan angkuh. Dengan begitu anak-anak akan merasa nyaman dan aman”, kata beliau saat itu. Dan menurut saya, hal itu tidak hanya beliau ucapkan, tetapi juga dipraktekkan.


2. Pemahaman keilmuan dan kesabarannya;
Menurut saya, beliau tidak hanya hafal pasal demi pasal, ayat demi ayat, tetapi beliau sangat paham makna baik yang terkandung dalam KHA maupun aturan yang lain terkait perlindungan anak.
Hal itu saya rasakan ketika beliau menyampaikan dan menjelaskan baik saat di forum pelatihan maupun saat diluar acara. Sering kali kami menghubungi beliau via hp (telepon / sms) untuk minta pencerahan dan penguatan saat menjumpai kebuntuan dan permasalahan dilapangan. Dengan kesabarannya beliau jelaskan secara detail, pelan-pelan namun terasa sangat berbobot sehingga menguatkan langkah kami.


3. Komitmen dan kuat memegang prinsip.
Pesan beliau saat menginap dirumah, “sampeyan sudah terlanjur disebut pendamping anak, dan pembela hak anak. Sampeyan harus bangga, karena tidak semua orang mampu melakukannya, dan yakinlah bahwa apa yang sampeyan lakukan juga bagian dari ibadah”.
Selamat jalan, jasamu kan selalu terkenang....


#MengenangMohammadFarid
#BapakHakAnakIndonesia

Selasa, 02 Juni 2020

HILANGNYA ADZAN JUM'AT

Sepi, sunyi .....
Bumi seakan tak berpenghuni
Semua manusia telah mati
Mati ... ditelan ketakutan yang menghantui.
Tuhan ......
Sudah sangat durhaka-kah kami ?
Yang selalu memuja apa yang ada di bumi;
Tuhan .....
Sudah sangat ingkar-kah kami ?
Yang dengan entengnya meninggalkan perintah-Mu demi keangkuhan kami;
Tuhan ...
Sudah sangat berdosa-kah kami ?
Yang setiap saat bermaksiat tiada henti.
Tuhan ...
Kami sadar, namun kami tak mau menyadari
Kami tahu, namun kami tak mau mengetahui
Kami meratap, namun kami tak tahu apa yang diratapi
Kami menangis, namun kami tak tahu apa yang kami tangisi...
Tuhan ...
Hati kami menjerit, meronta membelah angkasa..
Dimana “hayya ‘alashsholah”?
Dimana “hayya ‘alal falah”?
Dimana tongkat sang khatib yang perkasa?
Dimana seruan lantang “ayooo bertaqwa”
Tuhan ....
Sungguh kami lemah dan hina..
Sungguh kami malu dan tiada berguna..
Hanya Kau kirimkan makhluk yang bernama corona,
Kami ssemua lumpuh dan tak berdaya
Tuhan ...
Kami bersimpuh, memohon belas kasih-MU
Cukupkanlah teguran-MU
Dengan sifat rahman dan rahim-MU
#teras_istiqomah, (Jum’at Pahing, 27032020)

Rabu, 05 Februari 2020

Merajut ke-Bhineka-an dengan Budaya

*) Catatan kecil Jagongan Ngupet

Seberapa anda tahu apa yang anda lakukan? Sejauh apa kita memahami yang telah lalui? Apa yang sebenarnya kita kerjakan? Bagaimana seharusnya yang kita jalankan? Mengapa harus dijalankan? Untuk siapa kita melakukan? Dan masih begitu banyak pertanyaan yang kemudian berkembang dan berkesinambungan. Semakin kita ingin tahu semakin kita bertanya dan semakin sedikit jawaban yang bisa memenuhi hasrat kita.
Dari kegelisahan dan kerisauan akan pertanyaan yang ada kami memutuskan bersama-sama belajar. Sedikit demi sedikit menghimpun serpihan-serpihan pengetahuan yang ada dalam setiap individu, kemudian memadukan supaya selaras. Karena kami yakin setiap yang berasal dari 1 hal yang sama meskipun dilaksanakan dengan cara yang berbeda bisa membawa kita menuju “Sangkan Paraning Dumadi” tak ada yang bisa menjadi penghalang 1 dengan yang lain untuk kembali kepada 1 hal tersebut.
Hujan yang menerpa dari pagi hingga malam, tak terasa menutup hasrat untuk berkumpul di Balai Desa bumi Logandu bersama mencari jawaban atas kegundahan begitu banyak masyarakat Logandu akan hal-hal yang telah menjadi tradisi, adat, maupun budaya yang telah dilakukan. 21 jam telah meninggalkan hari Selasa 17 Oktober 2017, gerimis turun romantis mengiringi pertemuan yang harmonis di malam Rabu manis. Hamparan tikar warna-warni di balai desa bercat kuning terang dipadu lampu TL 40 watt cukup menerangi suasana malam.
19 menit dari pukul 9, hampir setiap jengkal tikar yang terhampar telah dipenuhi Pemerintah Desa Logandu,  sesepuh, pemuda, Tokoh adat, tokoh pemerhati adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dari setiap penjuru Logandu. Gendhing Tanpo Aran mengawali acara dengan pembuka yang berisi do’a semoga kemanapun melangkah Tuhan akan meridhoi. Babeh Mardiadi memandu acara yang telah direncanakan bertahun-tahun namun baru bisa direalisasi kali ini. Dalam mukadimahnya disampaikan bahwa selama ini ada stigma bahwa ada perbedaan pendapat antara kalangan agama dan kalangan adat.
Seolah-olah bahwa adat berseberangan dengan agama, dan agama menghalang-halangi adat. Kita bersama duduk melingkar malam ini bersama mencari tahu, benarkah hal itu yang terjadi. Atau hanya pandangan dari masing-masing kelompok yang merasa benar atas yang dilakukan dan tak mau melihat kalangan lain secara obyektif, atau ada hal lain yang mendasari keberpihakan masing-masing. Hal itulah yang bersama-sama dipadukan dan dijabarkan. Ketidaktahuan dan kebodohan kita ini adalah sebuah kegelapan yang dalam bahasa jawa disebut “peteng” maka majlis belajar desa Logandu dinamakan “NGUPET” yang merupakan singkatan “Ngudhari Pepeteng”
Jika diartikan secara harfiah Ngudhari adalah melepaskan atau menanggalkan, sedangkan pepeteng adalah kegelapan. Secara terjemahan bebas Ngudhari Pepeteng diartikan sebagai Cara atau sarana untuk keluar dari kegelapan hati yang berwujud kebodohan dan ketidak tahuan sehingga bisa tertanggalkan kebodohan tersebut.  
Mbah Suhono Karto Sumarto salah seorang mantan Kepala Desa Logandu mengungkapkan kebahagiaannya bisa bersama duduk melingkar dengan elemen yang benar-benar baru terjadi di Logandu. Disampaikan dari beliau, selama ini belum terjadi duduk dalam satu lingkup dan kuantitas yang banyak tokoh dari berbagai kalangan. Semoga apa yang telah dilakukan malam ini bisa berkesinambungan dan membawa maslahat bagi seluruh warga Logandu begitu beliau haturkan menutup pengantar dari tokoh adat.
Hujan mereda meskipun awan tak beranjak dari langit yang menaungi bumi tembakau. Mbah Sumarjo menambahkan apa yang kita lakukan hari ini adalah hasil dari pemikiran orang-orang terdahulu. Mungkin tak semuanya benar dan bisa dilogika, namun semua mengarah pada tujuan yang sama yakni meng-Esakan Tuhan dan keselamatan. Jika 170 tahun sebelumnya Logandu baru ada setelah penyatuan dari separuh Clapar, separuh kebakalan, Pedukuhan Kuripan dan Pedukuhan Karanganyar, maka hari ini adalah anugrah yang luar biasa. Kita bersama menikmati apa yang dikaruniakan Tuhan di tanah ini. Selayaknya pula kita menghormati apa yang telah dilakukan leluhur kita, jangan sampai kita meninggalkan budaya dan adat yang telah tertata dan tersusun serta bersinkronisasi dengan kehidupan. Apa yang telah dibolehkan dan ditidakbolehkan adalah berdasarkan pengalaman yang terjadi berulang, tak ada kepastian yang ada hanya kecenderungan.
Tak sedikit yang terangguk-angguk setuju dan sebagian baru memahami apa yang telah dilakukan selama ini adalah rumusan yang luar biasa.  Berbinar mata hadirin yang memperhatikan apa yang disampaikan pengalaman baru bagi anak-anak muda yang hadir, semangat baru bagi orang tua yang telah berpengalaman.
Dengan suara yang lebih pelan dari dua sesepuh sebelumnya, Mbah Kuswari memaparkan hal yang belum disampaikan keduanya. Bahwa Adat merupakan hal yang diwariskan turun temurun tanpa melalui hal yang dituliskan di daerah tertentu. Biasanya adat telah mempengaruhi pola pikir, pola tinggal, dan pola hidup pada masyarakat tersebut. Sehingga adat adalah hukum yang berlaku dengan sendirinya dan memiliki sanksi sosial yang berbeda-beda setiap wilayahnya. Di Logandu adat yang berlaku akan berbeda dengan adat di Clapar meskipun hanya berbatas sungai kecil bahkan parit. Begitu banyak hal yang terlihat sangat remeh namun merupakan detail yang membawa ciri khas masing-masing. Perbedaan tersebut hanyalah cabang-cabang yang tetap berpegang pada tujuan pada keagungan Tuhan.
Malam bergerak disisipi helaan tawa kecil warga yang hadir menyimak apa yang disampaikan sesepuh desa Logandu. Dari kalangan muda ada yang bertanya bahwa ketika ke makam sesepuh membawa upet yang terbuat dari mancung dan klari  adakah maksud dibuat dari keduanya? Atau hanya sarana yang baik untuk membakar kemenyan atau dupa di makam. Bisakah digantikan dengan alat lain yang lebih modern. Dengan nada yang lembut mbah Kuswari menjelaskan bahwa mengapa menggunakan mancung adalah sarana mengingatkan yang datang ke makam bahwa “MANungsa kuwi bakal dikunCUNG” artinya bahwa setiap manusia akan diikat tali pocong. Tak ada yang bisa melawan takdir bahwa kita akan meninggalkan dunia ini. Kemudian dirangkai dengan klari dari kata “nglalari/ngleluri sedulur, sanak kadang lan para leluhure” ini diartikan sebagai bahwa kita harus mendatangi dengan tujuan untuk merekatkan ikatan persaudaraan.
Dalam bahasa yang lebih sederhana Babeh Mardiadi menyimpulkan bahwa upet terbuat dari mancung dan klari bermakna “Manungsa mesti bakal mati, mulane rikala urip nang dunya kejaba bekti karo Pengerane, uga kudu bekti karo wong tua/leluhure lan nyambung seduluran karo sepadane menungsa.” Dalam terjemahan bebas bisa berarti sebagai bekal kematian setiap manusia harus berbakti kepada Tuhan, selain itu juga harus berbakti kepada orang tua dan leluhurnya serta harus menyambung persaudaraan dengan sesama manusia.
Seorang hadirin yang sudah cukup berumur mengungkapkan bahwa beliau pernah dicap orang yang musyrik dan kafir karena melakukan ziarah dengan membawa upet dan kemenyan. Bisakah disebut demikian dan sebenarnya apa yang telah dilakukan itu bertentangankah dengan agama Islam? Pertanyaan itu dikembalikan lagi kepada penanya kepada siapa anda berdoa di makam? Seperti apa cara berdo’a dan untuk siapa doa tersebut. Dijawab dengan penuh semangat bahwa beliau memohon kepada Allah, datang ke makam untuk mendoakan yang telah meninggal. Ketika prosesi membakar kemenyan didahului dengan hadiah fatihah kepada Nabi, keluarga, dan sahabatnya. Kemudian doa menggunakan bahasa jawa “
Bismillaahirahmaanirrahiiim
Sang renges jati araning menyan,
Sang klecer kuning urubing menyan,
Sang klecer putih kukusing menyan,
Sarining menyan sun utus maring Gusti ing Pangayunan
Sarehning si “Dhadhap” kagungan hajat, mugio simbah matur ing tuan (malaikat),
Tuan matur ing Pangeran mugio hajat kersanipun si “Dhadhap” dipun ijabahi, kasembadan dumugi saktujuanipun.

Maksud dari doa tersebut ialah bahwa setelah menghadiahkan fatihah, kita meminta untuk disampaikan maksud kita kepada Allah melalui malaikat agar dimudahkan, diridhoi dan diijabah tujuan orang yang memiliki hajat.
Babeh Mardiadi dan Kang Sarwono menjelaskan secara bergantian. Bahwa tawassul kepada Nabi Muhammad SAW  ataupun kepada yang lain (orang shaleh), baik pada masa hidupnya  maupun  setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para sahabat. Bahwa tawassul bukanlah meminta kekuatan orang mati atau yang hidup, tetapi berperantara kepada keshalihan seseorang, atau kedekatan derajatnya kepada Allah SWT, sesekali bukanlah manfaat dari manusia, tetapi dari Allah SWT yang telah memilih orang tersebut hingga ia menjadi hamba yang shalih, hidup atau mati tak membedakan atau membatasi kekuasaan Allah SWT, karena ketakwaan mereka dan kedekatan mereka kepada Allah SWT tetap abadi walau mereka telah wafat.
Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah SWT menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintai-Nya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut. Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah SWT bisa memberi manfaat dan madlarat kepadanya. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlarat, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlarat sesungguhnya hanyalah Allah SWT semata. 
Semakin malam dan semakin tenggelam bahasan yang menghanyutkan rasa ini. Hanya saja sang wresti kembali menyapa di dinginnya dini hari, masih banyak yang ingin dibahas. Namun tugas di pagi sudah menanti. Keinginan belajar dan menghilangkan kebodohan adalah hal yang menjadi catatan malam ini. Semoga ini adalah awal untuk ngudhari pepeteng menghilangkan kebodohan, menghormati perbedaan, dan meneguhkan ketauhidan. Jangan sampai kita seperti orang buta yang memegang gajah dan menggambarkan seperti apa yang dipegang. Ikhitiar dengan senantiasa belajar karena Ciptaan tidak mengetahui tentang keilahian. Tak ada jalan dalam pengetahuan ini yang bisa ditempuh dengan kemampuan biasa. Semoga kami bisa. Aamiiin

Minggu, 12 Januari 2020

Memahami arti penting Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

(Catatan kecil proses pembelajaran di Pandjer School)

Pengantar
Salahsatu tahapan (siklus) dari proses pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban yang sering kita sebut dengan istilah LPJ.
Selama ini LPJ hanya dimaknai sebagai bagian dari siklus, sehingga dalam praktiknya hanya sebatas tulisan berupa angka-angka dan pelengkap administratif. Padahal sebetulnya LPJ mengandung makna yang sangat mendasar baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dari sisi pertanggungjawan moral. Dampaknyapun akan sangat berbeda antara LPJ yang hanya sebatas menggugurkan kewajiban dengan LPJ yang disusun dengan dengan runtut dan benar.
Berangkat dari permasalahan diatas, maka Diskusi pembelajaran Pandjer School hari ini Sabtu, 11 Januari 2020 akan mengkaji “Arti penting dari Laporan Pertanggungjawaban/LPJ” dengan narasumber Bp. Drs. Ahmad Junaedi, Mardiadi, S.Pd.I, Moh. Amiruddin, S.IP, MM, dan Yuswadi, S.Sos.

Kajian Filosofis
Laporan pada hakekatnya adalah kewajiban yang melekat dari setiap apapun yang diperbuat oleh manusia. Pertanyaannya adalah mengapa harus ada laporan?
Manusia diciptakan oleh Tuhan “dibebani” dengan 2 hal:
1.   Tanggungjawab
2.   Sifat lalai/pelupa.
Tanggungjawab yang dibebankan oleh Tuhan kepada manusia berupa kewajiban “penghambaan diri” / beribadah kepada Tuhan. Dalam pelaksanaan penghambaan diri kepada Tuhan, manusia sering kali lalai / lupa terhadap kewajibannya untuk beribadah. Maka kemudian Tuhan menurunkan 2 (dua) alat/perantara sebagai fungsi kontrol yaitu: Malaikat dan Nurani.
Pada tataran kehidupannya, manusia sebagai makhluk yang dikontrol memiliki 2 (dua) fungsi yakni: fungsi sebagai makhluk individu dan fungsi sebagai makhluk bersosial/bermasyarakat.
Sebagai makhluk individu, setiap manusia itu tercipta menjadi makhluk yang baik, “kullu mauludin yuuladu ‘alal fithrah” (setiap manusia dilahirkan/tercipta dalam kondisi suci). Namun ketika manusia menempati fungsi sosial dan bermasyarakat, dengan berdalih karena godaan “iblis”, maka manusia menjadi berubah, ada yang tetap baik dan ada yang berubah menjadi tidak baik. Dan karena perubahan itu juga maka kemudian manusia membutuhkan yang namanya “aturan”.

Kajian Yuridis
Salahsatu dari kelompok masyarakat adalah Pemerintah Desa. Yang dimaksud Pemerintah Desa menurut undang-undang adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sedangkan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa sebagai unsur pemerintah desa mengacu pada visi misi desa yang merupakan perwujudan dari visi misi Kepala Desa. Sehingga semua program dan kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak bisa lepas dari ruh visi misi yang disusunnya.
Untuk memastikan agar Kepala Desa dalam proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak lepas dari ril (ruh) visi misinya, didalam Pemerintahan desa dilengkapi dengan pengawasan, internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh lembaga BPD, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat dan pihak terkait yang mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai alat kontrol dalam pengawasan berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)  yang secara administrasi di tingkat desa ada 3 dokumen, yakni:
1.   Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang isinya identik dengan laporan keuangan Pemerintah Desa kepada BPD.
2.   Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) yang isinya berupa laporan kegiatan tahun berjalan kepada masyarakat, dan;
3.   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat.

Arti penting Laporan Pertanggungjawaban
Seperti di kemukakan diatas, selama ini Desa dalam menyusun LPJ masih sebatas pelengkap administrasi dan salinan berupa angka-angka. Namun harus dipahami bersama bahwa LPJ mempunyai pengaruh dan peranan penting terhadap kinerja dan keberlanjutan seorang Kepala Desa.
Fungsi laporan pertanggungjawaban (LPJ) bagi seorang Kepala Desa adalah:
1.   Untuk mengetahui target capaian.
Dari LPJ yang disusun dapat untuk mengetahui program kegiatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa, sudah berapa kegiatan yang dilakukan. Berapa prosen target capaian yang telah dilakukan tahun berjalan, sehingga pada akhirnya dapat menjadi kerangka acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berikutnya;  
2.   Sebagai alat evaluasi.
LPJ disusun menjadi bagian penting dalam evaluasi program dan kegiatan. Artinya apakah Program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa mampu menjawab visi misi Desa / Kepala Desa atau justru eforia mengikuti alur pola masyarakat yang dengan dalih partisipatif akhirnya berdampak pada partisipatif yang kebablasan tanpa melihat pada rujukan visi misi desa/Kepala Desa.
3.   Untuk menunjukkan prestasi.
Yang selama ini belum dimunculkan dalam LPJ adalah bahwa LPJ sebagai bukti untuk menunjukkan prestasi kerja seorang Kepala Desa. Salahsatu contoh misalnya, ketika awal menjabat seorang Kepala Desa mempunyai tanggungan 40 KK yang memiliki rumah tidak layak huni. Di tahun pertama sudah terbangun 20 RTM, itu artinya sebuah prestasi Kepala Desa dalam 1 (satu) tahun sudah mampu menuntaskan 20 KK untuk dapat memiliki rumah yang layak huni.
4.   Bukti sejarah.
Sejarah dibangun berdasarkan fakta dan realita, dan akan memiliki arti penting pada masa generasi berikutnya. LPJ yang baik dan benar adalah bagian dari bukti sejarah yang akan dinikmati dan dikenang terhadap apa-apa yang telah dilakukan oleh pendahulunya.
5.   Sumber belajar.
LPJ adalah bagian dari siklus pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah desa yang harus dilalui. LPJ dilakukan setelah melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan baru laporan pertanggungjawaban. Artinya setiap pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa/Kepala Desa tidak datang tiba-tiba (program siluman) dan harus melalui proses tahapan yang namanya laporan pertanggungjawaban.
6.   Bukti hukum.
Jangan dilupakan bahwa LPJ adalah bukti hukum yang sangat otentik bagi pihak yang berkepentingan. Sehingga ketika salah dalam menyusun LPJ akan berakibat fatal bahkan bisa menjadikan seorang Kepala Desa berhadapan dengan hukum.
Seringkali terjadi di desa, seorang perangkat desa atau Kepala desa kelabakan ketika ada pihak lain yang menanyakan capaian kinerjanya atau yang trend ditanyakan tentang penggunaan keuangan desa. Hal itu disebabkan karena saat menyusun laporan pertanggungjawaban belum  maksimal.


Menejemen kerja
Dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tidak dapat dilakukan sendiri. Hal itu disebabkan karena saat pelaksanaan kegiatan juga banyak pihak yang terlibat. Maka untuk menghasilkan LPJ yang berkualitas membutuhkan kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat, seperti Tim Pengelola Kegiatan, Pelaksana kegiatan, bendahara desa dan masyarakat yang terlibat menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan. Disamping menejemen kerja, menejemen waktu juga penting diperhatikan. Idealnya LPJ disusun segera ketika pelaksanaan berakhir. Menunda dalam menyusun LPJ juga akan berdampak pada nilai kualitas LPJ itu sendiri.