(Catatan kecil proses pembelajaran di Pandjer School)
Pengantar
Salahsatu
tahapan (siklus) dari proses pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban yang sering kita sebut dengan istilah
LPJ.
Selama
ini LPJ hanya dimaknai sebagai bagian dari siklus, sehingga dalam praktiknya
hanya sebatas tulisan berupa angka-angka dan pelengkap administratif. Padahal
sebetulnya LPJ mengandung makna yang sangat mendasar baik dari sisi peraturan
perundang-undangan maupun dari sisi pertanggungjawan moral. Dampaknyapun akan
sangat berbeda antara LPJ yang hanya sebatas menggugurkan kewajiban dengan LPJ
yang disusun dengan dengan runtut dan benar.
Berangkat
dari permasalahan diatas, maka Diskusi pembelajaran Pandjer School hari ini
Sabtu, 11 Januari 2020 akan mengkaji “Arti penting dari Laporan
Pertanggungjawaban/LPJ” dengan narasumber Bp. Drs. Ahmad Junaedi, Mardiadi, S.Pd.I, Moh.
Amiruddin, S.IP, MM, dan Yuswadi, S.Sos.
Kajian
Filosofis
Laporan
pada hakekatnya adalah kewajiban yang melekat dari setiap apapun yang diperbuat
oleh manusia. Pertanyaannya adalah mengapa harus ada laporan?
Manusia
diciptakan oleh Tuhan “dibebani” dengan 2 hal:
1.
Tanggungjawab
2.
Sifat lalai/pelupa.
Tanggungjawab
yang dibebankan oleh Tuhan kepada manusia berupa kewajiban “penghambaan diri” /
beribadah kepada Tuhan. Dalam pelaksanaan penghambaan diri kepada Tuhan,
manusia sering kali lalai / lupa terhadap kewajibannya untuk beribadah. Maka
kemudian Tuhan menurunkan 2 (dua) alat/perantara sebagai fungsi kontrol yaitu:
Malaikat dan Nurani.
Pada
tataran kehidupannya, manusia sebagai makhluk yang dikontrol memiliki 2 (dua)
fungsi yakni: fungsi sebagai makhluk individu dan fungsi sebagai makhluk
bersosial/bermasyarakat.
Sebagai
makhluk individu, setiap manusia itu tercipta menjadi makhluk yang baik, “kullu
mauludin yuuladu ‘alal fithrah” (setiap manusia dilahirkan/tercipta dalam
kondisi suci). Namun ketika manusia menempati fungsi sosial dan bermasyarakat,
dengan berdalih karena godaan “iblis”, maka manusia menjadi berubah, ada yang
tetap baik dan ada yang berubah menjadi tidak baik. Dan karena perubahan itu
juga maka kemudian manusia membutuhkan yang namanya “aturan”.
Kajian
Yuridis
Salahsatu dari
kelompok masyarakat adalah Pemerintah Desa. Yang dimaksud Pemerintah Desa
menurut undang-undang adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sedangkan Desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa
sebagai unsur pemerintah desa mengacu pada visi misi desa yang merupakan perwujudan dari visi
misi Kepala Desa. Sehingga semua program dan kegiatan pembangunan dan
penyelenggaraan pemerintahan desa tidak bisa lepas dari ruh visi misi yang
disusunnya.
Untuk memastikan agar Kepala Desa dalam proses
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan
desa tidak lepas dari ril (ruh) visi misinya, didalam Pemerintahan desa dilengkapi
dengan pengawasan, internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh lembaga
BPD, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat dan pihak terkait
yang mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai alat kontrol dalam pengawasan berupa
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang
secara administrasi di tingkat desa ada 3 dokumen, yakni:
1.
Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) yang isinya identik dengan laporan keuangan
Pemerintah Desa kepada BPD.
2.
Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) yang isinya berupa laporan kegiatan
tahun berjalan kepada masyarakat, dan;
3.
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat.
Arti penting Laporan Pertanggungjawaban
Seperti di kemukakan diatas, selama ini Desa
dalam menyusun LPJ masih sebatas pelengkap administrasi dan salinan berupa
angka-angka. Namun harus dipahami bersama bahwa LPJ mempunyai pengaruh dan
peranan penting terhadap kinerja dan keberlanjutan seorang Kepala Desa.
Fungsi laporan pertanggungjawaban (LPJ) bagi
seorang Kepala Desa adalah:
1.
Untuk mengetahui target
capaian.
Dari LPJ yang disusun
dapat untuk mengetahui program kegiatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa,
sudah berapa kegiatan yang dilakukan. Berapa prosen target capaian yang telah
dilakukan tahun berjalan, sehingga pada akhirnya dapat menjadi kerangka acuan
dalam penyusunan perencanaan tahun berikutnya;
2.
Sebagai alat evaluasi.
LPJ disusun menjadi
bagian penting dalam evaluasi program dan kegiatan. Artinya apakah Program dan
kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa mampu menjawab visi misi Desa / Kepala
Desa atau justru eforia mengikuti alur pola masyarakat yang dengan dalih
partisipatif akhirnya berdampak pada partisipatif yang kebablasan tanpa melihat
pada rujukan visi misi desa/Kepala Desa.
3.
Untuk menunjukkan
prestasi.
Yang selama ini belum dimunculkan
dalam LPJ adalah bahwa LPJ sebagai bukti untuk menunjukkan prestasi kerja
seorang Kepala Desa. Salahsatu contoh misalnya, ketika awal menjabat seorang
Kepala Desa mempunyai tanggungan 40 KK yang memiliki rumah tidak layak huni. Di
tahun pertama sudah terbangun 20 RTM, itu artinya sebuah prestasi Kepala Desa
dalam 1 (satu) tahun sudah mampu menuntaskan 20 KK untuk dapat memiliki rumah
yang layak huni.
4.
Bukti sejarah.
Sejarah dibangun
berdasarkan fakta dan realita, dan akan memiliki arti penting pada masa generasi
berikutnya. LPJ yang baik dan benar adalah bagian dari bukti sejarah yang akan
dinikmati dan dikenang terhadap apa-apa yang telah dilakukan oleh pendahulunya.
5.
Sumber belajar.
LPJ adalah bagian dari
siklus pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah desa yang harus dilalui. LPJ
dilakukan setelah melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan baru laporan
pertanggungjawaban. Artinya setiap pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa/Kepala
Desa tidak datang tiba-tiba (program siluman) dan harus melalui proses tahapan
yang namanya laporan pertanggungjawaban.
6.
Bukti hukum.
Jangan dilupakan bahwa
LPJ adalah bukti hukum yang sangat otentik bagi pihak yang berkepentingan.
Sehingga ketika salah dalam menyusun LPJ akan berakibat fatal bahkan bisa
menjadikan seorang Kepala Desa berhadapan dengan hukum.
Seringkali terjadi di desa, seorang perangkat
desa atau Kepala desa kelabakan ketika ada pihak lain yang menanyakan capaian
kinerjanya atau yang trend ditanyakan tentang penggunaan keuangan desa. Hal itu
disebabkan karena saat menyusun laporan pertanggungjawaban belum maksimal.
Menejemen kerja
Dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tidak dapat
dilakukan sendiri. Hal itu disebabkan karena saat pelaksanaan kegiatan juga
banyak pihak yang terlibat. Maka untuk menghasilkan LPJ yang berkualitas
membutuhkan kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat, seperti Tim Pengelola
Kegiatan, Pelaksana kegiatan, bendahara desa dan masyarakat yang terlibat
menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan. Disamping menejemen kerja,
menejemen waktu juga penting diperhatikan. Idealnya LPJ disusun segera ketika pelaksanaan
berakhir. Menunda dalam menyusun LPJ juga akan berdampak pada nilai kualitas
LPJ itu sendiri.