Anak harus dilindungi dan hak anak harus dipenuhi. Perlindungan anak dari tindak kekerasan dan [emenuhan hak anak menjadi tanggujawab bersama antara Pemerintah selaku pemangku kewajiban, orangtua, masyarakat dan lembaga sosial.
Sebab anak adalah amanah, anugrah sekaligus investasi yang berharga bagi orangtua, bangsa dan negara. Namun realita mengatakan masih sering terjadi kasus kekerasan dan ancaman terhadap anak.
Hal itulah yang mendorong 15 Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD di Kabupaten kebumen untuk berperan lebih pro aktif dan mengembangkan sayapnya dalam upaya pemenuhan hak anak mendeklarasikan diri membentuk FORUM KPAD Kebumen. Deklarasi Forum KPAD dibacakan oleh Ketua Umum Pengurus harian Mardiadi dihadapan Pemda Kebumen, DPRD, SKPD, LSM di pendapa Rumah dinas Bupati Kebumen. Ada tiga point penting yang disampaikan oleh Forum KPAD yang tertuang dalam deklarasinya, yaitu:
FORUM KPAD KEBUMEN MENYATAKAN BAHWA:
1. FORUM KPAD KEBUMEN ADALAH ORGANISASI SOSIAL YANG BERSIFAT NIRLABA, TIDAK BERAFILIASI PADA SUKU, AGAMA, RAS DAN POLITIK PRAKTIS.
2. FORUM KPAD KEBUMEN BERKOMITMEN MEMPERJUANGKAN HAK ANAK.
3. FORUM KPAD KEBUMEN BEKERJA SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP HAK ANAK.
Pemerintah Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adi Pandoyo, Sh, MSi menyambut baik terbentuknya Forum KPAD. "Upaya sinergi itu perlu dilakukan karena ancaman kekerasan terhadap anak baik ancaman kekerasan fisik, psikis dan seksual masih tinggi. Pemerintah Kabupaten Kebumen terbuka bekerjasama dengan semua lembaga yang peduli anak. Dan Forum KPAD setelah terbentuk ini agar segera membangun jaringan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan persoalan anak".
Semoga dengan terbentuknya forum KPAD Kebumen ini membawa manfaat bagi masyarakat Kebumen dalam rangka memberikan yang terbaik bagi anak-anak dimasa mendatang. amiinn..