Sambutan
Kepala Desa Logandu
Bp.Sarlan
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menerbitkan serpihan selayang pandang desa Logandu.
Desa pada dasarnya merupakan miniatur negara, sehingga percepatan untuk mewujudkan otonomi desa menjadi cita-cita bersama. Salah satu bentuk upaya mewujudkan kemandirian harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja dalam semua aspek. Baik yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Kualitas sumber daya manusia di pemerintahan desa menjadi ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa namun hal itu tidak dapat terlaksana tanpa ada kemitraan yang baik dan bersinergi dengan kelembagaan desa dan semua elemen masyarakat desa Logandu. apa lagi Logandu dipromosikan menjadi Universitas Sosial oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, menjadi tantangan dan harapan masa depan Logandu.
Dengan mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (good governance) yang berpegang pada prinsip transparansi, dan akuntabilitas menjadi langkah awal membangkitkan semangat dan komitmen bersama semua warga desa, menuju Logandu lebih berdaya, dengan semangat mBangun Desa, mBangun Negara.
Melalui “selayang pandang Desa Logandu” ini diharapkan bisa membantu memberikan informasi dan inspirasi bagi warga masyarakat dan pihak yang terkait dalam rangka merubah kehidupan lebih baik, sehingga apa yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud. Amin ....
Atas nama Pemerintah Desa Logandu saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen, Anak-anakku Kelompok Anak Child Alhabib, Kelembagaan Desa, relawan Kader Pemberdayaan Masyarakat dan semua pihak yang berkontribusi sehingga buku selayang pandang profil Desa Logandu ini dapat tersusun.
Kami menyadari bahwa penyusunan buku Selayang pandang ini masih sangat sederhana dan banyak kekurangannya, tiada kata yang pantas terucap selain mohon maaf yang setulus-tulusnya.
Kepala Desa Logandu
Sarlan
1. PROFIL DESA LOGANDU
Gambaran Umum Desa.
Letak Geografis
Secara geografis desa Logandu termasuk wilayah Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen. Wilayah yang memiliki tanah seluas 726,415 Ha, dengan batas-batas wilayah Desa Logandu adalah sebagai berikut :
o Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kalibening
o Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kebakalan
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Peniron
o Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Clapar
Jumlah RT/RW dan Dusun
Wilayah Desa Logandu secara administratif terdiri dari :
Jumlah Rukun Tetangga ( RT ) : 29 RT
Jumlah Rukun Warga ( RW ) : 3 RW
Jumlah Dusun : 5 Dusun
Letak Wilayah
Keadaan tanah menurut fisik geografis adalah dataran tinggi (pegunungan)Jarak dari kota Kecamatan dan kota Kabupaten Desa Logandu terletak 10 km dari kota kecamatan dan 33 km dari kota kabupaten.
Kependudukan
Jumlah penduduk : Desa Logandu mempunyai jumlah penduduk 4.664 jiwa dengan jumlah 1.053 KK
Jumlah penduduk menurut jenis kelamin :
laki-laki : 2.267 Jiwa
perempuan : 2.397 jiwa
Struktur Mata Pencaharian Penduduk
Untuk mengetahui mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada table berikut :
Petani : 2.046 orang
Buruh tani :142 orang
Buruh bangunan : 204 orang
Pedagang : 49 orang
Peternak : 60 orang
PNS : 4 orang
Jasa : 82 orang
Pensiunan : 3 orang
Sarana dan Prasarana Umum
Kondisi sarana prasarana umum yang ada sebagai berikut :
Masjid : 2 buah
Musholla : 17 buah
TK /PAUD : 3 buah
TPQ / Madin : 5 buah
Posyandu : 9 pokbang
Sanggar anak : 1 buah
SD / MI : 3 buah
Polindes : 1 buah
2. UNIVERSITAS SOSIAL DESA LOGANDU
Tujuan Pembentukan Universitas Sosial/ Pusat Study Masyarakat
1. Meningkatkan kesadaran kritis, kapasitas, dan daya kolektif masyarakat dalam rangka menuju cita-cita masyarakat yang makin mandiri dan sejahtera;
2. Mencetak kader-kader profesional Desa sebagai pendamping Desa
3. Meningkatkan kapasitas Aparat Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;Kemasyarakatan Desa;
4. Membangun kemampuan dan kemandirian Desa sebagai Desa Percontohan;
5. Meningkatkan pemahaman perilaku hidup bersih dan sehat antara lain, tidak merokok di sembarang tempat/merokok pada tempat yang disediakan, tidak membuang sampah sembarangan, karena membahayakan tumbuh kembang anak;
6. Meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak
Hasil yang Diharapkan:
1. Terjadinya kesadaran kritis, meningkatnya kapasitas masyarakat dan aparat pemerintahan desa, dan daya kolektif masyarakat menuju cita-cita masyarakat yang makin mandiri dan Sejahtera;
2. Terbentuknya Kader-Kader profesional Desa yang mampu menjadi pendamping Desa;
3. Terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Transparan, Partisipatif dan akuntable;
4. Terwujudnya Desa Percontohan sebagai Pusat Study Masyarakat;
5. Terlindunginya anak dari tindakan kekerasan, asap rokok, jajanan tidak sehat
Materi Pendukung kapasitasi warga Logandu:
1. Pelatihan Pola Hidup Bersih dan Reproduksi Sehat; dampak pernikahan dini;
2. Pelatihan tentang Rokok dan Dampaknya; anak yang merokok
3. Pelatihan tentang Pentingnya Belajar dan Jam Belajar ;
4. Pelatihan tentang Media dan Dampaknya;
5. Pelatihan tentang Partisipasi Anak; Radio dan madding
6. Pelatihan tentang pekerja anak
7. Pelatihan tentang pendidikan anak yang putus sekolah, dikeluarkan dari sekolah karena melakukan pencurian dan tawuran dalam pertemuan rutin KPAD yang telah ada di desa Logandu.
8. Membentuk Tim Pendamping untuk Klinik/Posko pengaduan;
9. Membentuk Tim Pendamping untuk monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
Materi Pemerintahan desa Dan Kelembagaan Desa.
1) Pemerintahan desa dan Kelembagaan desa, tupoksi dan peran termasuk KPAD; oleh Bapermades. Fokus pada Tupoksi dan pembagian peran.
2) Perencanaan pembangunan partisipatif desa yang melibatkan anak dan isu isunya; Fokus pada isu intervensi program dan penganggaran.
3) Pengelolaan keuangan desa dan APBDesa fokus pada transparan, pengelolaan keuangan proyek dan keuangan desa. Plan kerjasama dng Formasi. Unsur yang dilatih Kaur keuangan, Sekretaris / Pj sekdes, Kades, BPD, dan KPAD.
4) Pelatihan penyusunan LPPD, LKPJ dan IPPD akhir tahun dan akhir masa jabatan Kepala Desa.
3. PKK
Perlahan namun pasti, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa Logandu memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam proses pembangunan desa terbukti kader PKK selalu terlibat dalam kegiatan Kelompok, RT/RW,desa dan kecamatan. Kedepan tugas PKK semakin komplek maka diharapkan kader PKK harus terus mempertajam program-program pemberdayaan dan aktivitas yang kreatif, inovatif dan produktif melalui kelompok kerja yang ada. Program PKK, dapat diselaraskan dengan pembangunan desa atau pun program program yang lain sesuai 10 Program pokok dan tugas dan fungsi yang ada dalam POKJA.
10 Program pokok PKK :
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Keterampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat
Program Kerja PKK desa Logandu
1. Pokja I :
a. Bidang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b. Sosialisasi pemahaman undang undang terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara, UU perlindungan anak, UU KDRT, dan UU yang lain
c. Bidang Gotong Royong.
- Gotong royong bersih lingkungan rumah, dan sekitar.
2. Pokja II :
a. Bidang Pendidikan dan Keterampilan;
1) pendidikan ketrampilan menjahit,rias manten,
2) Pendidikan anak usia dini,
3) Play Gruop
4) TK
b. Bidang Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
1) simpan pinjam dan koperasi
3. Pokja III :
a. Bidang Pangan;
- pengelolan makanan berbasis lokal, produksi oyek
b. Bidang Sandang;
c. Bidang Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga.
4. Pokja IV :
a. Bidang Kesehatan;
o Pelayanan posyandu ( anak dan lansia ), FKD forum kesehatan desa, Binaan Keluarga Balita (BKB).
b. Bidang Kelestarian Lingkungan Hidup;
o Bersih lingkungan dan pemahaman pemahaman tentang sampah.
c. Perencanaan Sehat.
o Sosialisasi PHBS, NAPZA bagi anak dan keluarga.
o Rokok dan dampaknya bagi tumbuh kembang anak.
4. Komunitas Pemerhati Anak (KPAD)Child Alhabib
PENGERTIAN
KPAD Child Alhabib adalah lembaga desa yang merupakan mitra/patner kerja pemerintah desa dalam upaya pemenuhan hak anak, dan kedudukannya sejajar dengan lembaga desa yang lain.
VISI
“Terwujudnya kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan hak anak melalui optimalisasi layanan”.
MISI
1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hak anak;
2) Mendorong menumbuhkembangkan kreatifitas anak sesuai bakat dan potensi anak;
3) Mendorong terwujudnya partisipasi anak dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah;
4) Mewujudkan kemandirian keluarga memahami perilaku hidup sehat;
5) Menurunkan tindak kekerasan terhadap anak dilingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah;
6) Mendorong pemangku kepentingan untuk pemenuhan pendidikan bagi anak;
7) Meningkatkan tata kelola dan pelayanan KPAD.
TUJUAN
Misi (1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hak anak,bertujuan:
1) Masyarakat menjadi paham tentang UUPA dan KHA.
2) Masyarakat mengetahui dan memenuhi hak anak.
Misi (2)
Mendorong menumbuhkembangkan kreatifitas anak sesuai bakat dan potensi anak, bertujuan:
1) Anak menjadi aktif dan kreatif.
2) Anak bisa menyalurkan bakatnya
3) Meningkatnya wawasan anak.
4) Anak menjadi percaya diri.
Misi (3)
Mendorong terwujudnya partisipasi anak dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah, bertujuan:
1) Anak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
2) Anak mempunyai ruang/forum untuk didengar.
3) Anak berani menyampaikan pendapat.
Misi (4)
Mewujudkan kemandirian keluarga memahami perilaku hidup sehat, bertujuan:
1) Keluarga dan masyarakat memahami pola hidup sehat.
Misi (5)
Menurunkan tindak kekerasan terhadap anak dilingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah, bertujuan:
1) Masyarakat sadar akan bahaya tindak kekerasan sehingga angka kekerasan berkurang.
2) Masyarakat sadar dampak negatif tindak kekerasan.
Misi (6)
Mendorong pemangku kepentingan untuk pemenuhan
pendidikan bagi anak, bertujuan:
1) Tersedia kecakapan (live skill) bagi anak putus sekolah.
2) Tersedia kejar paket A dan B bagi anak putus sekolah.
Misi (7) Meningkatkan tata kelola dan pelayanan KPAD, bertujuan:
1) Pengurus dan anggota KPAD paham akan tupoksinya sehingga bisa memaksimalkan kinerjanya.
2) SDM KPAD meningkat dan lebih percaya diri.
SASARAN
1. Anak memahami hak dan kewajiban anak.
2. Orang tua faham tentang hak anak
3. Kreatifitas anak terakomodir
4. Kemampuan dan potensi anak meningkat
3) Pendapat anak mendapat tanggapan dan perhatian publik.
4) Anak tumbuh dan berkembang secara wajar
5) Anak terlindungi dari segala tindak kekerasan
6) Tersedianya sekretariat KPAD.
7) Terjalin hubungan yang baik antara Pemerintah Desa, masyarakat dengan lembaga KPAD.
8) Memudahkan pemecahan masalah
9) Data base tentang anak.
10) Tersedianya sarana prasarana.
11) Pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.
RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, PENDANAAN INDIKATIF
RENCANA PROGRAM
1. Perlindungan anak dari tindak kekerasan
2. Peningkatan kemampuan dan potensi anak
3. Peningkatan ruang partisipasi anak
4. Optimalisasi pelayanan KPAD
KEGIATAN
1. Perlindungan anak dari tindak kekerasan
2. Sosialisasi Undang-undang yang berkaitan dengan Perlindungan Anak kepada masyarakat.
3. Pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
4. Penyuluhan Triad KRR
5. Meng-advokasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak.
Peningkatan kemampuan dan potensi anak
1. Pelatihan life skill bagi anak
2. Pendampingan kelompok anak
3. Mengadakan event anak
4. Pengadaan sarana dan prasarana kegiatan anak.
5. Peningkatan ruang partisipasi anak.
6. Penguatan Majalah Anak-anak D'star
7. Pelibatan anak dalam perencanaan pembangunan.
Optimalisasi pelayanan KPAD
1. Penguatan Sumber daya pengurus KPAD
2. Menyediakan ruang konsultasi dan penyuluhan tentang Perlindungan Anak.
3. Sosialisasi keberadaan KPAD
4. Melakukan jejaring dengan stake holders peduli anak.
5. Pengadaan sarana dan prasarana KPAD
SITUASI ANAK
HAK SIPIL DAN KEMERDEKAAN
Untuk kepemilikan akte kelahiran anak-anak Desa Logandu telah mencapai Hampir 99% anak di Desa Logandu sudah memiliki akte kelahiran. Tinggal 1 % yang belum memiliki akte kelahiran disebabkan orang tuanya belum mengurus dan ada beberapa persyaratan yang tidak bisa terpenuhi karena keberadaan orang tuanya. Pandangan umum orang tua terhadap manfaat akta 63 % untuk mendaftar sekolah, 46 % sebagai syarat menikah dan 37 % untuk melamar pekerjaan.
KELUARGA DAN PENGASUHAN ANAK
Berdasarkan data, 94 % Anak di Logandu masih memiliki orang tua yang lengkap namun ada 3 % yang yatim dan 2% sudah piatu. Dari data tersebut hanya 89 % yang tinggal bersama bapak dan ibunya. 4 % tinggal bersama Ibunya, 4 % bersama kakek neneknya dan 2 % tinggal bersama Bapaknya. Penyebab utamanya adalah salah satu orang tuanya merantau/bekerja diluar kota.
KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN DASAR
Penyakit yang sering diderita anak-anak adalah demam 82 %, pilek 66 % dan batuk 63 %. Dari data yang ada tidak ada penyakit serius yang diderita oleh anak-anak. Masyarakatpun semakin tanggap ketika anaknya menderita sakit. Ini terbukti dari 66 % orang dewasa langsung memeriksakan anaknya ke dokter, 17% berobat ke Puskesmas, 7% ke Bidan 11 % menggunakan obat ringan dan 1% masih menggunakan obat tradisional.
PENDIDIKAN, WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA
Terkait dengan pendidikan, di Desa Logandu sekitar 94 % anak-anak bersekolah namun ada hal yang mengkhawatirkan dan memerlukan penanganan khusus karena sebanyak 6 % anak putus sekolah.
Alasan anak putus sekolah dan tidak bersekolah antara lain tidak ada biaya sebanyak 20 %, malas disebabkan berbagai hal baik anak dan orang tuanya 20 %, jarak sekolah yang jauh 20 %. Pandangan masyarakat tentang pentingnya pendidikan cukup baik karena 50 % menyatakan sangat penting dan 50 % menyatakan penting sehingga tidak ada seorangpun yang menyatakan pendidikan itu tidak penting.
PERLINDUNGAN KHUSUS
Secara khusus anak-anak Desa Logandu tidak ada yang yang berkonflik dengan hukum. Namun yang memprihatinkan adalah anak-anak yang bekerja terutama diluar wilayah Kabupaten Kebumen. Jakarta adalah tujuan anak-anak bekerja setelah tamat SLTP dan SD. Kebanyakan dari mereka adalah sebagai Pembantu rumah tangga, pelayan toko, buruh bangunan dan lain-lain. Di Desa Logandu juga masih ada kasus pernikahan dini yang kebanyakan dilakukan oleh perempuan.
Meskipun anak-anak dan orang dewasa telah mengetahui bahaya penggunaan NAPZA namun di Desa Logandu juga masih diketemukan anak-anak yang menggunakan NAPZA. Jenis NAPZA yang mereka gunakan adalah rokok 23% dan minuman keras sekitar 2%.
Terjadinya pengguna rokok diusia anak-anak disamping mereka dapatkan dari teman juga disebabkan adanya kultur budaya (misal: sunatan) yang ketika “arisan” disuguhi rokok.
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Masih terjadi kekerasan terhadap anak di Desa Logandu baik kekerasan fisik seperti dijambak, 6% dicubit dipukul 36% ditendang 13% maupun kekerasan non fisik (psikis) seperti dihina/diejek teman 91% dimaki, 11%. Pelaku tindak kekerasan kebanyakan oleh temannya.
5. LEMBAGA MASYARAKAT DESA DAN HUTAN (LMDH)RIMBA SEJAHTERA
Nama Lembaga : LMDH Rimba Sejahtera
Berdiri : Tanggal 18 Desember 2007
Akta pendirian : No. 29 ; 18 Desember 2007
Alamat : Desa Logandu Rt. 06/01 Kec. Karanggayam Kab. Kebumen Jawa Tengah.
VISI
“MENJADI DESA AGROBISNIS TERKEMUKA BERBASIS POTENSI LOKAL UNTUK MENUJU KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”.
MISI
1. Meningkatkan kualitas SDM dan mengurangi tingkat kemiskinan
2. Mengembangkan agrobisnis berdasarkan potensi lokal dan perkoperasian untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan
3. Menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kejujuran dan kerjasama, serta partisipatif
PROGRAM KEGIATAN :
1. Penanaman lahan gundul / kosong
2. perawatan tanaman hutan
3. sosialisasi ilegaloging
4. patroli hutan dari kerusakan dan tindak kejahatan
5. Pendirian koperasi
6. Pengadaan pupuk
7. usaha perdagangan( ATK, Gas LPG, PPOB listrik on line (dalam proses ) dan jasa.
8. Pengelolaan hasil hutan negara
9. Menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
10. Pertemuan rutin anggota
11. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan
Tujuan :)
1. Menjaga kelestarian sumber air Masyarakat Desa Logandu demi kepentingan bersama
2. Memelihara dan mengembangkan pengelolaan kualitas tata guna air dan peningkatan kesehatan lingkungan serta sanitasi dilingkungan permukiman
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup
4. Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam arti luas
5. Menciptakan, memelihara dan mengembangkan sistim penyangga kehidupan pada ekosistem hutan
6. Mengembangkan sistem hutan kemasyarakatan baik hutan desa maupun hutan rakyat.
Program kegiatan :
1. Pengelolaan Sumberdaya Air, diwujudkan dalam Kegiatan bersama yang secara umum berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya air.
2. Pelestarian Lingkungan, diwujudkan melalui kebun bibit, dan usaha pembibitan serta kegiatan penghijauan untuk mengembangkan hutan dan penghijauan dilahan sekitar mata air di dusun kalikukap, desa Logandu.
3. Kegiatan ekonomi Usaha, diwujudkan dalam kegiatan bersama anggota dan masyarakat dalam usaha simpan pinjam pertanian, perternakan, perdagangan dan jasa serta usaha-usaha lain yang dianggap perlu
6. BADAN PENGELOLA SARANA AIR BERSIH (BPSAB)TIRTA BENING
Air merupakan kebutuhan manusia yang sangat vital. Air diperlukan untuk memasak minum, mandi, kakus, hingga cuci. Kebutuhan air tersebut lebih merupakan suatu kebutuhan primer dalam kehidupan manusia. Air, lingkungan dan kesehatan yang aman sangat penting untuk martabat dan kesehatan manusia terutama untuk memastikan pengembangan kesehatan dasar anak-anak.
Ada mata rantai yang jelas antara kemiskinan,kualitas air yang buruk dan ketiadaan fasilitas kesehatan lingkungan.Masyarakat miskin sering berada di lingkungan yang tidak sehat dimana memungkinkan penyakit tumbuh dengan subur. bagaimana nasib anak yang masih rentan...???
Organisasi Pengelola Sumber Tirta Bening sebagai organisasi swadaya masyarakat yang bertujuan pemenuhan air bersih bagi warga masyarakat , meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang bersifat swadaya .Kebijakan pembangunan yang sedang dilaksanakan tersebut selaras dengan program kerja jangka panjang dari Organisasi Pengelola Sumber Tirta Bening yang berkeinginan untuk mewujudkan pemenuhan saran air bersih bagi seluruh warga dan menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara swadaya dan berkelanjutan.
Tujuan :)
1. Menjaga kelestarian sumber air Masyarakat Desa Logandu demi kepentingan bersama
2. Memelihara dan mengembangkan pengelolaan kualitas tata guna air dan peningkatan kesehatan lingkungan serta sanitasi dilingkungan permukiman
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup
4. Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam arti luas
5. Menciptakan, memelihara dan mengembangkan sistim penyangga kehidupan pada ekosistem hutan
6. Mengembangkan sistem hutan kemasyarakatan baik hutan desa maupun hutan rakyat.
Program kegiatan :
1. Pengelolaan Sumberdaya Air, diwujudkan dalam Kegiatan bersama yang secara umum berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya air.
2. Pelestarian Lingkungan, diwujudkan melalui kebun bibit, dan usaha pembibitan serta kegiatan penghijauan untuk mengembangkan hutan dan penghijauan dilahan sekitar mata air di dusun kalikukap, desa Logandu.
3. Kegiatan ekonomi Usaha, diwujudkan dalam kegiatan bersama anggota dan masyarakat dalam usaha simpan pinjam pertanian, perternakan, perdagangan dan jasa serta usaha-usaha lain yang dianggap perlu.
7. KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA PUTRA SEJAHTERA
Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam sejarah perkembangan perekonomian di Indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti.
Prinsip–prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip–prinsip tersebut adalah : kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggotanya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Karakteristik koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi, tuntutan agar pengelolaan koperasi dilaksanakan secara profesional akan semakin besar.
Pengelolaan yang profesional memerlukan adanya sistem pertanggungjawaban yang baik dan informasi yang relevan serta dapat diandalkan, untuk pengambilan keputusan perencanaan dan pengendalian koperasi.
Demikian juga bagi warga masyarakat desa Logandu yang kurang beruntung tidak membuat patah semangat tetapi justru mendorong untuk bangkit. Dengan Koperasi diharapkan dapat berperan sebagai lembaga perekonomian rakyat yang mampu mendorong perkembangan dan kemajuan perekonomian.
Profil Koperasi Artha Putra Sejahtera
Koperasi dibentuk pada tanggal 18 September tahun 2009, dengan jumlah anggota 329. terbagi dalam 7 kelompok pelayanan mengingat kondisi geografis di desa logandu.
Pendanaan
1. Dari iuaran pokok,
2. iuran wajib dan
3. simpanan sukarela dari anggota.
Program kerja
1) Memberikan pelayanan kepada anggota 1 bulan sekali
2) Melakukan monitoring dan evaluasi proses layanan koperasi
3) Kemitraan dengan luar koperasi dalam mendukung kinerja pengurus untuk meningkatkan peranan koperasi.
4) Pembagian SHU dan rapat anggota diakhir tahun.
8. KELOMPOK ANAK CHILD ALHABIB
Nama : Kelompok Anak “CHILD AL HABIB”
Alamat : Desa Logandu, Karanggayam
Berdiri : 01 Agustus 2007
Pendiri : KPAD (Komunitas Pemerhati Anak Desa)
VISI ;
Terbentuknya generasi yang cerdas, berkualitas dan berakhlaqul karimah
MISI :
1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak anak
2) Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan stake horders yang peduli anak
3) Menumbuh kembangkan kreativitas anak sesuai dengan bakat dan potensinya
4) Menumbuhkan kesadaran pentingnya berorganisasi
5) Mewujudkan partisipasi anak dalam pengambilan kebijakan
Program Kegiatan
1) Sosialisasi KHA dan UU No. 23 Tahun 2002
2) Pertemuan Rutin dalam penguatan organisasi
3) Menyuarakan Hak-hak anak melalui Majalah D’star
4) Mengadakan event anak
5) Diskusi dan dialog anak dan permasalahanya
6) Teater anak
7) Shooting, dokumentasi foto serta editing video
9. PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI REMAJA (PIK-Remaja) “Child Alhabib”
LATAR BELAKANG
Desa Logandu Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen terletak didaerah pegunungan tepatnya 10 km sebelah utara dari ibukota Kecamatan Karanggayam. Jumlah penduduk Desa Logandu 4.664 jiwa terdiri dari penduduk laki-laki 2.267 jiwa dan perempuan 2.397 jiwa, yang tersebar di 29 RTdari 3 RW.
Dari jumlah tersebut ada 1.503 jiwa yang berusia 0 s.d 18 tahun dimana usia yang sangat rentan dan sangat membutuhkan perlindungan dan perhatian yang serius dari semua pihak terhadap proses perkembangan jiwanya. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan jaman, yang berdampak pada kemajuan tekhnologi, informasi dan komunikasi, kualitas Sumber Daya manusia terutama para generasi muda (remaja) dituntut bisa berdaya saing untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup dimasa yang akan datang.
Disisi lain kemajuan jaman juga mempengaruhi munculnya arus pergaulan bebas dikalangan remaja yang bisa berdampak pada kemerosotan moral dan mental para remaja.
Dengan dasar itulah Pemerintah Desa Logandu bekerjasama dengan Komunitas Pemerhati Anak (KPA) “Child Al Habib” dan UPTB BPP-KB Kecamatan Karanggayam pada tanggal 19 Juni 2008 membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja (PIK-Remaja) yang kemudian diberi nama PIK-Remaja CHILD ALHABIB, sekaligus membentuk pengurusnya.
Terbentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja (PIK-Remaja) yang kemudian diberi nama PIK-Remaja CHILD ALHABIB mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
1. Membantu pemerintah melakukan pembinaan pada generasi muda (remaja);
2. Membentengi para remaja dengan memberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi remaja;
3. Memberikan penyadaran kepada masyarakat pentingnya hidup sehat terutama yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
PROFIL
Nama : Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja (PIK-Remaja) “CHILD ALHABIB”
Alamat : Desa Logandu, Karanggayam telp. 081 391 345 991
Berdiri : 19 Juni 2008
Pendiri : KPA dan UPTB BPP-KB Kec. Karanggayam
VISI :
Terbentuknya generasi yang sehat dan berakhlaqul karimah
MISI :
1. Meningkatkan pengetahuan, Pelayan dan perilaku hidup sehat
2. Menumbuhkan kesadaran keluarga dan masyarakat pentingnya Kesehatan Reproduksi
3. Mewujudkan kemandirian keluarga melalui Kesehatan Reproduksi Remaja
Program Kegiatan :
1. Membuka konsultasi berkaitan dengan permasalahan Kesehatan reproduksi remaja / melalui majalah anak.
2. Sosialisai bahaya NAPZA Narkoba bagi remaja di Desa Logandu mitra dengan Polsek dan UPTB-BPPKB Karanggayam.
mBangun Desa mBangun Negara, kanggo maujudaken Tata Tentrem Kerta Raharjaning para Kawula
Tampilkan postingan dengan label gender. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gender. Tampilkan semua postingan
Senin, 21 Januari 2013
Jumat, 20 Januari 2012
NU dan Isu-isu global : HAM, GENDER DAN DEMOKRASI
Sebagai jam’iyyah yang menganut paham ahlussunah wal jama’ah, NU tidak bisa dilepaskan dari isu global. Masalah Hak Asasi Manusia, gender, demokrasi dan pluralisme merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Perjuangan terus menerus untuk menciptakan harkat dan martabat manusia sebagai puncak ciptaan Illahi juga merupakan bagian inti dari tugas para nabi dan rosul. Karena itulah mengapa kisah para rosul mempunyai porsi terbanyak dalam ayat-ayat Al Qur’an yang bertujuan agar umat Islam mampu menangkap pesan-pesan kemanusiaan yang dirisalahkan melalui para nabi dan rosul ( Zamzami, 2000 : 48 )
Fungsi Islam dalam hal ini adalah penyempurna untuk membverikan bimbingan kepada manusia agar bisa mengaktualisasikan potensi positifnya dan meminimalisir potensi negatifnya.Paham ahlus sunah wal jama’ah tidak ingin melakukan perombakan total tetapi lebih kepada proses penyempurnaan terhadap pola hidup manusia.
1. Hak Asasi Manusia ( HAM )
Sejak awal Islam menentang penindasan terhadap hak-hak kemanusiaan. Habil putera nabi Adam AS disebut orang durhaka karena telah membunuh dan merampas hak hidup saudaranya Qobil.
Feodalisme yang berkembang di Eropa yang membedakan hak dan martabat manusia mendapat penentangan secara gradual. Munculnya tokoh seperti : Thomas Aquinas, Hobbes, John Lock, David Hume, Jaques Rousseau, Immanuel Kant, dan munculnya Piagam Magna Charta (1215), Revolusi Inggris I (1640 an),Revolusi Inggris II (1688), Deklarasii Kemerdekaan Amerika (1776) hingga Revolusi Perancis (1789), telah menyuarakan gagasan persamaan, persaudaraan dan kebebasan, merupakan bukti kesadaran ummat manusia untuk menghapus segala bentuk ketimpangan, absolutisme, penindasan dan lain-lain.
Namun jauh sebelum itu semua para nabi dan rosul telah berjuang membebaskan umat manusia dari penindasan kaum dlolim. Seperti Nabi Musa membebaskan bangsa Israel dari peniondasan Raja Fir’aun, sampai pada Nabi Muhammad SAW dengan segala pengorbanannya berhasil menciptakan masyarakat madani (civilized society)
Masalah HAM mulai menjadi perhatian serius setelah lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) tanggal 10 Desember 1948, disusul kemudian International Convenant Economis and Cultural Right (31 Januarti 1976) dan International Convenant on Civil and Political Right (23 Maret 1976)
Upaya penegakan HAM merupakan masalah global dan tugas manusia secara keseluruhan yang harus mendapat respons serius dari agama (ahlus sunah wal jama’ah). Al Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa menghalangi upaya penegakan keadilan merupakan tindakan orang kafir.
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Alloh dan membunuh para nabi yang memang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang mengajak manusia berbuat adil, maka “gembirakanlah” mereka dengan siksa yang pedih” (QS. Ali Imron, 3; 21)
Masalah kemanusiaan merupakan tuntutan dan tanggungjawab bersama tanpa pandang bulu (mas-uliyyah insaniyyah). HAM yang dijelaskan UDHR pasal 30 pada dasarnya terangkum dalam lima prinsip universal (kulliyyat alkhoms) nya para ahli fikih dan hokum Islam dalam menetapkan produk hokum, yaitu :
1. Hak beragama (hifzh ad-din)
2. Hak hidup, terbebas dari rasa takut, penganiayaan, penindasan, dan menentukan nasib sendiri (hifzh an-nafs)
3. Hak kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat, hak pendidikan, berserikat, berbudaya dan berkumpul (hifzh al ’aql)
4. Hak atas jaminan sosial, bebas dari kelaparan, dan upah yang layak (hifzh al mal)
5. Hak persamaan derajat dalam hukum, hak privacy, berkeluarga, turut serta dalam pemerintahan, hak atas pekerjaan dan hak atas peradilan bebas (hifzh al’irdl wa an-nasl). (Said Agil Siroj,1999;109).
2. Gender.
Wacana gender selalu menampilkan wacana stereotif yang membedakan posisi laki-laki dan perempuan. Thomas Aquinas, filsuf Skolastik abad 13 mengatakan bahwa tatanan sosial merupakan bagian integral dari alam semesta ciptaan Allah, yang telah menciptakan dunia sesuai derajat rasionalitas dan kesempurnaan. Masyarakat diciptakan sebagai hierarki yang teratur sesuai derajat rasionalitas. Laki-laki dianggap lebih rasional daripada perempuan, orang tua lebih rasional ketimbang anaknya. (Hans Fink, 2003; 25-26).
Setting masyarakat arab ketika Nabi Muhammad datang membawa risalah Islam adalah komunitas yang tidak “memanusiakan” perempuan. Kaum laki-laki bebas memilih pasangan sebanyak-banyaknya, anak laki-laki lebih dibanggakan, perempuan dianggap barang warisan.
Al Qur’an (Islam) merupakan peristiwa kebahasaan, kebudayaan dan keagamaan yang berfungsi sebagai garis pemisah antara “pemikiran primitif” (savage thinking) (Claude Lavi-Strauss) dan “pemikiran berbudaya” (civilited thinking) ( Arkoun, 1996; I ). Zaman sebelum Al Qur’an (Islam) dikaitkan dengan tradisi Jahiliyyah yaitu suatu kondisi masyarakat yang bercirikan paganisme dan secara cultural “tidak berbudaya”. Sedangkan zaman sesudah Islam dikaitkan dengan pencerahan agama dan budaya. (Zamzami, 2000; 62).
Bagaimana Islam menempatkan perempuan ? Beberapa teks suci al Qur-an yang seringkali dirujuk adalah “Al Rijal Qawwamun ‘ala Nisa….”.(Q.S. al Nisa, 34) atau surah al Nisa, ayat 1, tetapi ayat ini sesungguhnya memberikan makna antropologis (Lily Zakiah Munir(ed 1999 ; 36), dan hadits Nabi saw : “Lan yufliha Qawmun wallaw amrahum imra-atan” dan “Ma taraktu ba’di fitnatan adharra ‘ala al Rijal min al Nisa” dilihat dari asbab al wurud adalah kondisi saat itu kepala suku memegang peranan penting untuk segala urusan pemerintahan, sehingga bisa dibayangkan (sangat kerepotan) jika saat itu perempuan tampil sebagai pemimpin.
Secara konseptual NU pada dasarnya mengembangkan kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan (dengan batas-batas yang tidak bertentangan dengan kodrat). Beberapa keputusan Ulama NU yang mencerminkan pandangan ini adalah :
a. Keputusan Konbes Syuriah NU tanggal 17 Sya’ban 1376/19 Maret 1957 di Surabaya, membolehkan perempuan menjadi anggota DPR/DPRD
b. Keputusan Muktamar NU 1961 di Salatiga membolehkan wanita menjadi Kepala Desa
c. Keputusan Munas Alim Ulama 1997 di NTB, memberikan lampu hijau atas peran publik, hingga menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
3. Demokrasi
Sebagai kelompok Islam yang ikut membidani lahirnya kemerdekaan dan pembentukan Republik Indonesia NU melewati dinamika tersendiri dalam melihat Islam dan negara. Tesis NU sebagian kelompok Suni adalah : bahwa Nabi Muhammad SAW tidak memberikan wasiat kepemimpinan kepada siapapun. Artinya masalah pengaturan masyarakat, negara dan kepemimpinan berada ditangan umat (H.R Bukhori dari Aisyah).
Untuk itu perlu dilakukan musyawarah (syura) dalam memutuskan masalah-masalah yang berkaitan dengan umat, termasuk negara.
Menurut Ali Abdur Raziq dalam kitabnya Al Islam wa Ushul al-hukm 1926, bahwa sebuah negara dapat diterima eksistensinya oleh Islam apabila memenuhi 3 sendi pola kenegaraan, yaitu :
a. Keadilan (al ’adalah)
b. Persamaan derajat (al-musawamah)
c. Demokrasi (asy-syura)
Secara konseptual penegakan keadilan (al-qisht) menjaga ukhuwah,dan melakukan islah merupaka nilai-nilai kemanusiaan universal yang harus dijaga dan diimplementasikan.
Pemahaman inilah yang menjadi dasar ketika NU menerima Pancasila sebagai dasar negara bukan syari’at Islam, karena sila-sila yang termuat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam atau tujuan syari’at Islam yang disebut maqoshid asy-syariah. Keputusan Muktamar NU ke 27 di Situbondo ditegaskan bahwa penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. (Muhith Muzadi,tt 61-62).
Demokrasi (dalam tataran subtantif) harus dijaga sebagai fragme perjuangan untuk menegakan nilai-nilai, sebagai berikut :
1. keadilan (al-adalah),
2. persamaan derajat (al-musawah),
3. menghargai perbedaan suku budaya dan agama (at-tasamuh),
4. kemerdekaan dan kebebasan berekspresi (al-huriyah),
5. solidaritas (at-ta’awun)
6. musyawarah (syura). Hal itulah yang akan membuat masyarakat mampu membangun kebersamaan, menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai (pluralisme) dan pemerintahan yang baik (good governance).
BAB KEENAM
PEMIKIRAN DAN AMALIAH NAHDLATUL ULAMA
A.Syakhsiyah Nahdliyah
NU mempunyai visi dan misi serta strategi gerakan cultural: menjaga, melestarikan dan mengembangkan Islam Ahlussunnah Waljama’ah ditengah-tengah kondisi dan dinamika kehidupan.
NU berpendirian bahwa Islam diturunkan sebagai rahmatan lil’alamin, memiliki makna dan fungsi universal, suci, fitri, hanif serta dapat diterima dan diamalkan oleh seluruh umat manusia.
Ragam ras, budaya, aliran dan lainnya dipahami Islam sebagai sunnatulloh.
Pluralitas adalah rahmatulloh bahkan amanah ilahiyah dan kemanusiaan yang harus dimaknai dan disikapi dengan saling mengenal, memahami, membuka diri, merangkul dan mendialogkan secara kreatif untuk menjalin kebersamaan dan kerjasama atas dasar saling menghormati.
Spesifikasi NU yang membedakan dengan organisasi lainnya adalah agenda mengusung Ahlussunnah Waljamaah. Dalam tataran aplikatif, faham Ahlussunnah Waljama’ah dijabarkan dalam naskah Khittah NU yang merupakan landasan berpikir, bersikap dan bertindak sesuai acuan Ahlussunnah Waljama’ah. Naskah Khittah NU tersebut adalah:
KHITTAH NU
Motto:QS.Al-Maidah:48-49
MUQODDIMAH
a. Kesadaran atas keharusan hidup bermasyarakat dengan persyaratannya.
b. NU:Jamiyah Diniyah berfaham Ahlussunnah Waljamaah,berhaluan salah satu dari mazhab empat.
c. NU:gerakan keagamaan meningkatkan kualitas insan bertaqwa.
d. Dalam berupaya mencapai cita-cita NU, terbentuklah kepribadian khas NU yang kemudian disebut sebagai Khittah NU
PENGERTIAN
a. Khittah NU: Landasan berpikir,bersikap dan bertindak warga NU.
b. Landasan ini ialah faham Ahlussunnah Waljamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia.
c. Khittah NU juga digali dari intisari sejarah NU.
DASAR-DASAR FAHAM KEAGAMAAN NU
a. NU mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber-sumber Al-Quran, Al-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas
b. NU menggunakan jalan pendekatan (al-mazhab):
1. Dibidang akidah mengikuti faham Ahlussunnah Waljamaah yang dipelopori oleh Imam Asyari dan Imam Maturidi.
2. Dibidang fikih mengikuti salah satu dari mazhab empat.
3. Dibidang tasawuf mengikuti mazhab Imam Baghdadi, Imam Ghazali dan imam-imam lainnya.
c. NU mengikuti pendirian bahwa Islam adalah agama fitri, menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang ada pada manusia, ciri-ciri yang baik milik sesuatu kelompok manusia dan tidak menghapusnya.
SIKAP KEMASYARAKATAN NU
a. Sikap tawassuth dan I’tidal:
1. Sikap tengah berintikan keadilan ditengah kehidupan bersama.
2. Menjadi kelompok panutan, bertindak lurus, bersifat membangun, tidak ekstrem.
b. Sikap tasamuh:
1. Toleran didalam perbedaan pendapat keagamaan.
2. Toleran didalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan.
c. Sikap tawazun:
1. Keseimbangan dalam berkhidmat kepada Allah SWT, berkhidmat kepada sesama manusia dan kepada lingkungan hidup.
2. Keselarasan antara masa lalu, masa kini dan masa depan.
d. Amar ma’ruf nahi munkar:
1. kepekaan untuk mendorong perbuatan baik.
2. mencegah hal yang dapat merendahkan nilai-nilai kehidupan.
PERILAKU YANG DIBENTUK OLEH DASAR KEAGAMAAN DAN SIKAP KEMASYARAKATAN.
a. Menjunjung tinggi norma-norma agama Islam.
b. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
c. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang.
d. Menjunjung tinggi ukhuwah, ittihad dan saling mengasihi.
e. Meluhurkan akhlak karimah,menjunjung tinggi kejujuran (al-shidiq) dan berpikir, bersikap dan bertindak.
f. Menjunjung tinggi kesetiaan kepada agama, bangsa dan negara.
g. Menjunjung tinggi amal (kerja dan prestasi) sebagai bagian dari ibadah.
h. Menjunjung tinggi ilmu dan ahli ilmu.
i. Siap menyesuaikan diri dengan perubahan yang membawa manfaat bagi kemaslahatan manusia.
j. Menjunjung tinggi kepeloporan, mempercepat perkembangan masyarakat.
k. Menjunjung tinggi kebersamaan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
IKHTIAR-IKHTIAR YANG DILAKUKAN OLEH NU
a. Peningkatan silaturrahmi antar ulama
b. Peningkatan kegiatan dibidang keilmuan
c. Peningkatan kegiatan penyiaran Islam,pembangunan sarana-sarana peribadatan dan pelayanan sosial.
d. Peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat.
FUNGSI ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN ULAMA DIDALAMNYA
a. Menggunakan organisasi dengan struktur tertentu untuk mencapai tujuannya.
b. Menempatkan ulama sebagai mata rantai pembawa faham aswaja pada kedudukan kepemimpinan yang sangat dominan.
NAHDLATUL ULAMA DAN KEHIDUPAN BERBANGSA
a. Dengan sadar mengambil posisi aktif, menyatukan diri didalam perjuangan nasional bangsa Indonesia
b. Menjadi warga negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila/UUD 1945.
c. Memegang teguh ukhuwah dan tasamuh.
d. Mendidik untuk menjadi warga negara yang sadar akan hak/kewajibannya.
e. Tidak terikat secara organisatoris dengan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan manapun.
f. Warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik.
g. Warga NU menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab, menumbuhkan sikap demokratis, konstitusional, taat hukum dan mengembangkan mekanisme musyawarah.
KHATIMAH
a. Khittah NU merupakan landasan dan patokan-patokan dasar.
b. Dengan seizin Alloh keberhasilan perwujudan Khittah ini tergantung kepada kegiatan para pemimpin dan warga NU.
c. Jamiyah NU akan mencapai cita-citanya dengan melaksanakan Khittah ini.
B. Mabadi’ khoirul ummah
Secara etimologi, mabadi’ khoirul ummah terdiri adari tiga kata dalam bahasa Arab yaitu :
1. Mabadi’ artinya : dasar, landasan dan prinsip.
2. khoiro artinya yang terbaik, ideal.
3. Ummah artinya : masyarakat / rakyat
Secara epistemologi adalah prinsip-prinsiup yang digunakan untuk mengupayakan terbentuknya tatanan masyarakat yang ideal dan terbaik yaitu masyarakat yang mampu melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Pendapat para tokoh NU untuk menanamkan Khoirul Ummah dengan menanamkan nilai-nialai sebagai berikut :
a. Al-shidqu artinya kejujuran atau transparansi
b. Al-amanah wa al-wafa bil-‘ahdi artinya komitmen. Dengan dasar Firman Alloh : “ Sesungguhnya Alloh memerintahkan kamu sekalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya (QS AnNisa : 58 )
c. At-Ta’awun artinya : komunikatif dan solutif atau tolong menolong (mutual help). Alloh berfirman : “Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan tolong menolong kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran (QS. Al Maidah ; 2)
d. Al ‘Adalah artinya keadilan, yang mengandung pengertian obyektif, porprosional dan taat asas.
e. Al Istiqomah artinya kesinambungan, keberlanjutan dan kontinuitas.
C. Ukhuwwah Nahdliyah
Secara etimologi, ukhuwah nahdliyah bersal dari bahasa arab, yakni : ukhuwah yang artinya persatuan dan nahdliyah artinya perspektif kelompok NU.
Secara epistemologi artinya formulasi sikap persaudaraan, kerukunan, persatuan dan solidaritas oleh seseorang dengan orang lain atau kelompok satu dengan kelompok lain dalam interaksi sosial dalam menjunjung tinggi nilai agama, tradisi, dan sejarah bangsa yang menjunjung tinggi prinsip-prinsipo ahlus sunah wal jama’ah.
Menurut KH. Muhith Muzadi, 2003;234 dikalangan nahdliyin dikenal dengan tri ukhuwah, yaitu :
1. ukhuwah islamiyah, artinya persaudaraan, kerukunan berdasarkan ajaran agama Islam
2. Ukhuwah wathoniyah, artinya persaudaraan antar sesama bangsa.
3. Ukhuwah insaniyah, artinya persaudaraan antar sesama manusia.
D. Qoidah fiqhiyah sebagai dasar pembentukan perilaku nahdliyin.
Dasar pembentukan peerilaku, etik, moral kaum nahdliyin dengan memegang prinsip-prinsip atau kaidah sebagai berikut :
1. Al ’adal al muhakammah artinya sebuah tradisi dapat menjelma menjadi pranata sosial keagamaan.
2. Al muhafazhoh ’ala alqodimal shohih wa al akhdzu bi al jadid al ashlah, artinya upaya pelestarian nilai-nilai yang baik dimasa lalu dan melakukan adopsi nilai-nilai baru yang lebih baik.
3. Al hukmu yaduru ma’a ilatihi wujudan wa’adaman, artinya sebuah keputusan yang terkait dengan sebabnya.
4. Idza ta’arodlo mafsadatani ru’iya a’damuhuma dlororon birtikabi akhoffihima, artinya jika terjadi kemungkinan komplikasi yang membahayakan maka yang dipertimbangkan adalah resiko terbesar dengan caramelaksanakan yang resikonya paling kecil.
5. Mala yatimu al wajib illabihi fahuwa wajib, artinya jika sebuah keharusan tidak bisa ideal kecuali dengan unsur lain, maka unsur yang lain dapat menjadi keharusan.
6. Dar’u almafasid muqodam ’ala jalb almasholih, artinya mencegah marabahay lebih utama daripada meraih kebaikan
7. Tashorruf al-imam manuthun bilmaslahah al-ro’iyyah, artinya kebijakan pemimpin harus mengacu pada kebaikan rakyatnya.
E. Perilaku warga NU
Perilaku keagamaan warga NU menggunakan sistem bermadzhab dengan spesifikasi tiga bidang yaitu :
a. Bidang Aqidah, yakni mengembangkan keseimbangan antara logika dan teks ilahiyyah
b. Bidang Syari’ah, dengan berpegang teguh pada Al Qur’an dan al Hadits
c. Bidang tasawwuf, yakni pensucian hati dan pembentukan sikap penghambaan diri kepada Alloh SWT
Perilaku politik adalah menjunjung tinggi demokrasi, bersikap konstitusional dan menegakan supermasi hukum.
F. Amaliah Nahdlotul ’Ulama
1. Memuliakan Al Qur’an dan melestarikan kemurniannya. Sabda Rosululloh SAW : ”Sebaik-baiknya kamu adalah orang yang belajar AlQur’an dan mengamalkannya”. (HR. Bukhori)
2. Refleksi kelahiran nabi (maulid), membaca sholawat, diba’an, penyebutan titel ”sayyidina” didepan nama Nabi Muhammad
3. Melakukan ritual ziaroh kubur dengan membaca ayat-ayat Al Qur’an, tahlil dan doa permohonan ampunan, disamping sebagai washilah juga bertujuan sebagai refleksi dan intropeksi diri.
4. Mengajarkan bahwa hisab tidak dapat untuk menentukan awal bulan (Romadlon, Syawal, Dzulhijah) tetapi dengan cara rukyah.
5. Melaksanakan sholat Id dimasjid dengan alasan mengejar keutamaan. Sabda Nabi SAW : ” Tempat yang paling baik adalah masjid dan tempat yang paling buiruk adalah pasar”.
Langganan:
Postingan (Atom)