Perkawinan mempunyai arti dan kedudukan yang sangat penting dalam tata kehidupan manusia. Sebab dengan perkawinan, dapat dibentuk ikatan hubungan pergaulan antara dua insan yang berlainan jenis secara resmi dalam suatu ikatan suami-isteri menjadi satu keluarga. Selanjutnya keluarga dapat terus berkembang menjadi kelompok masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dari perkawinan ialah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Istilah pernikahan dini adalah istilah kontemporer yaitu pernikahan usia anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dini dikaitkan dengan waktu, yakni sangat di awal waktu tertentu. Lawannya adalah pernikahan kadaluwarsa. Bagi orang-orang yang hidup pada awal-awal abad ke-20 atau sebelumnya, pernikahan seorang wanita pada usia 13-14 tahun, atau lelaki pada usia 17-18 tahun adalah hal biasa, tidak istimewa. Tetapi bagi masyarakat kini, hal itu merupakan sebuah keanehan. Wanita yang menikah sebelum usia 20 tahun atau lelaki sebelum 25 tahun pun dianggap tidak wajar, "terlalu dini" istilahnya.
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Menurut Ibnu Syubromah bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh).
Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari Surat al Thalaq ayat 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”. (Jalaluddin Suyuthi, Jami’ al Shaghir, Darul Kutub Ilmiah, Beirut. h.210)
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.
Pada hakekatnya, pernikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.
Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’.
(** disarikan dari berbagai sumber.
mBangun Desa mBangun Negara, kanggo maujudaken Tata Tentrem Kerta Raharjaning para Kawula
Tampilkan postingan dengan label anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anak. Tampilkan semua postingan
Minggu, 03 Maret 2013
Jumat, 15 Februari 2013
FORUM KPAD KEBUMEN
1. Latar belakang
Sampai saat ini di Kabupaten Kebumen angka kekerasan terhadap anak masih tergolong cukup tinggi di kabupaten dan termasuk propinsi Jawa Tengah. Data di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kartika Kabupaten Kebumen tercatat pada tahun 2006 ada 16 kekerasan terhadap anak, tahun 2007 tercatat 26 kasus kekerasan terhadap anak, tahun 2008 tercatat sebanyak 44 kasus kekerasan terhadap anak, tahun 2009 tercatatn 34 kasus kekerasan terhadap anak, dan pada tahun 2010 s/d bulan Mei sudah tercatat sebanyak 14 kasus kekerasan terhadap anak. Dan hampir 90 % lebih kekerasan seksual pada anak perempuan. Angka kekerasan itu masih bertambah dengan jenis kekerasan yang lain yang tidak terlaporkan/termonitor.
Plan Indonesi Kebumen mulai tahun 2009 telah mulai mengembangkan secara intesif mengembangkan perlindungan anak berbasis masyarakat (Desa) melalui Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan dari beberapa desa yang ada di dampingan Plan. Ada 15 (lima belas) Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) yang tersebar di 4 kecamatan dengan perincian sebagai berikut:
9 KPAD di Kecamatan Karanggayam yaitu: Desa Penimbun, Kajoran, Kebakalan, Logandu, Kalirejo, Karangmaja, Selagiri, Wanatirta, Giritirta. 1 KPAD di Kecamatan Prembun yaitu: Desa Pesuningan, 4 KPAD di Kecamatan Padureso, yaitu: Desa Balingasal, Pejengkolan, Sidototo, Padureso dan 1 KPAD di Kecamatan Karangsambung, yaitu: Desa Karangsambung.
Sementara di Pemerintahan Kabupaten Kebumen sendiri yang berkaitan dengan perlindungan anak telah telah ada lembaga/ institusi yang menangani, yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kartika yang sebelumnya bernama PKPA (Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak). Sedangkan di level Kecamatan telah dibentuk 26 PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) korban kekerasan anak.
Rendahnya pelaporan dan respon pada tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kebumen termasuk kekerasan pada perempuan disebabkan:
Pertama, rendahnya pemahamanan terhadap Undang Undang Perlindungan Anak,
Kedua, belum semua masyarakat di basis (Desa) memiliki intitusi/ lembaga yang konsen di Perlindungan Anak,
Ketiga, institusi perlindungan anak yang ada kapasitas sumber dayanya masih terbatas,
Keempat, keterbatasan akses informasi yang dimiliki masyarakat terkait denganinstitusi perlindungan anak yang ada di Kabupaten, dan;
Kelima, yang sangat kritikel adalah ketidak beranian/ ketakutan masyarakat dalam melaporkan insiden kekerasan anak maupun perempuan.
Sementara itu kita semua paham bahwa semakin banyak kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang tidak dilaporkan atau di proses, maka anak-anak semakin rentan terhadap tindak kekerasan.
Melihat kondisi yang demikian, KPAD di wilayah Kabupaten Kebumen merasa terpanggil untuk menyatukan tekad membantu pemerintah dalam upaya perlindungan anak. Untuk mewujudkan hal tersebut, pada Hari Sabtu-Ahad, 9-10 Pebruari 2013 dengan difasilitasi oleh Yayasan Bina Insani dan Plan PU Kebumen, KPAD Kebumen mengadakan workshop di hotel Candisari Karanganyar.
Pada akhir kegiatan disepakati dengan membentuk Forum KPAD Kebumen yang bentuknya adalah presidium dengan Dewan Presidiumnya adalah Ketua dan Sekretaris 15 KPAD yang ada di Kabupaten Kebumen.
Sedangkan sebagai pelaksana harian dibentuk Dewan Sekretariat dengan susunan sebagai berikut:
Kepala Sekretariat: Haminah (KPAD Penimbun) dan Tri Sugini (KPAD Pesuningan)
Sekretaris : Nursyahid (KPAD Padureso) dan Marsumi (KPAD Kajoran)
Bendahara : Nurul Amin (KPAD Balingasal) dan Tusinah (KPAD Kalireja)
Anggota :
1. Mardiadi (KPAD Logandu)
2. Suparlan (KPAD Kajoran)
3. Sudarman (KPAD Pejengkolan)
4. Subur (KPAD Pesuningan)
5. Sukirman (KPAD Karangsambung)
2. Visi misi
Visi:
"FORUM KPAD YANG KUAT UNTUK MEMPERJUANGKAN HAK ANAK"
Misi:
a. Meningkatkan kapasitas kelembagaan
b. Membangun jaringan yang tangguh
c. Mengadvokasi kebijakan publik yang berpihak pada anak
d. Mendampingi anak korban dan pelaku kekerasan
3. Tujuan
a. Meningkatnya SDM KPAD
b. Tersedianya sarana dan prasarana Forum KPAD
c. Meningkatnya menejemen KPAD
d. Mempermudah proses pendampingan anak
e. Adanya kesamaan persepsi dengan pihak-pihak terkait tentang perlindungan anak
f. Adanya kebijakan publik yang berpihak pada anak
g. Mendapatkan hasil yang terbaik bagi anak
Sebagai legalitas sekaligus pengesahan, pada akhir Pebruari 2013 ini Forum KPAD Kebumen akan mengadakan Deklarasi yang rencananya akan dilaksanakan di Pendopo Bupati Kebumen. Menjadi harapan kita bersama tentunya, mudah-mudahan Forum KPAD Kebumen ini akan membawa dampak positif dalam upaya perlindungan anak khususnya di Kabupaten Kebumen.
Dukungan dari semua pihak yang peduli anak, (baik moril maupun materiil) kritik, saran dan masukan sangat diharapkan.
Semoga niat baik kita diberkahi oleh Alloh SWT. Amiinn..
Untuk sementara FORUM KPAD KEBUMEN menempati kantor Sekretariat: di BMT Bina Insani Jalan Raya Sokka Pejagoan Telp. (0287) 384916 Kebumen.
Foto saat Workshop pembentukan forum KPAD Kebumen di Hotel Candisari


Pelaksana harian Forum KPAD Kebumen

Sampai saat ini di Kabupaten Kebumen angka kekerasan terhadap anak masih tergolong cukup tinggi di kabupaten dan termasuk propinsi Jawa Tengah. Data di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kartika Kabupaten Kebumen tercatat pada tahun 2006 ada 16 kekerasan terhadap anak, tahun 2007 tercatat 26 kasus kekerasan terhadap anak, tahun 2008 tercatat sebanyak 44 kasus kekerasan terhadap anak, tahun 2009 tercatatn 34 kasus kekerasan terhadap anak, dan pada tahun 2010 s/d bulan Mei sudah tercatat sebanyak 14 kasus kekerasan terhadap anak. Dan hampir 90 % lebih kekerasan seksual pada anak perempuan. Angka kekerasan itu masih bertambah dengan jenis kekerasan yang lain yang tidak terlaporkan/termonitor.
Plan Indonesi Kebumen mulai tahun 2009 telah mulai mengembangkan secara intesif mengembangkan perlindungan anak berbasis masyarakat (Desa) melalui Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan dari beberapa desa yang ada di dampingan Plan. Ada 15 (lima belas) Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) yang tersebar di 4 kecamatan dengan perincian sebagai berikut:
9 KPAD di Kecamatan Karanggayam yaitu: Desa Penimbun, Kajoran, Kebakalan, Logandu, Kalirejo, Karangmaja, Selagiri, Wanatirta, Giritirta. 1 KPAD di Kecamatan Prembun yaitu: Desa Pesuningan, 4 KPAD di Kecamatan Padureso, yaitu: Desa Balingasal, Pejengkolan, Sidototo, Padureso dan 1 KPAD di Kecamatan Karangsambung, yaitu: Desa Karangsambung.
Sementara di Pemerintahan Kabupaten Kebumen sendiri yang berkaitan dengan perlindungan anak telah telah ada lembaga/ institusi yang menangani, yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kartika yang sebelumnya bernama PKPA (Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak). Sedangkan di level Kecamatan telah dibentuk 26 PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) korban kekerasan anak.
Rendahnya pelaporan dan respon pada tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kebumen termasuk kekerasan pada perempuan disebabkan:
Pertama, rendahnya pemahamanan terhadap Undang Undang Perlindungan Anak,
Kedua, belum semua masyarakat di basis (Desa) memiliki intitusi/ lembaga yang konsen di Perlindungan Anak,
Ketiga, institusi perlindungan anak yang ada kapasitas sumber dayanya masih terbatas,
Keempat, keterbatasan akses informasi yang dimiliki masyarakat terkait denganinstitusi perlindungan anak yang ada di Kabupaten, dan;
Kelima, yang sangat kritikel adalah ketidak beranian/ ketakutan masyarakat dalam melaporkan insiden kekerasan anak maupun perempuan.
Sementara itu kita semua paham bahwa semakin banyak kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang tidak dilaporkan atau di proses, maka anak-anak semakin rentan terhadap tindak kekerasan.
Melihat kondisi yang demikian, KPAD di wilayah Kabupaten Kebumen merasa terpanggil untuk menyatukan tekad membantu pemerintah dalam upaya perlindungan anak. Untuk mewujudkan hal tersebut, pada Hari Sabtu-Ahad, 9-10 Pebruari 2013 dengan difasilitasi oleh Yayasan Bina Insani dan Plan PU Kebumen, KPAD Kebumen mengadakan workshop di hotel Candisari Karanganyar.
Pada akhir kegiatan disepakati dengan membentuk Forum KPAD Kebumen yang bentuknya adalah presidium dengan Dewan Presidiumnya adalah Ketua dan Sekretaris 15 KPAD yang ada di Kabupaten Kebumen.
Sedangkan sebagai pelaksana harian dibentuk Dewan Sekretariat dengan susunan sebagai berikut:
Kepala Sekretariat: Haminah (KPAD Penimbun) dan Tri Sugini (KPAD Pesuningan)
Sekretaris : Nursyahid (KPAD Padureso) dan Marsumi (KPAD Kajoran)
Bendahara : Nurul Amin (KPAD Balingasal) dan Tusinah (KPAD Kalireja)
Anggota :
1. Mardiadi (KPAD Logandu)
2. Suparlan (KPAD Kajoran)
3. Sudarman (KPAD Pejengkolan)
4. Subur (KPAD Pesuningan)
5. Sukirman (KPAD Karangsambung)
2. Visi misi
Visi:
"FORUM KPAD YANG KUAT UNTUK MEMPERJUANGKAN HAK ANAK"
Misi:
a. Meningkatkan kapasitas kelembagaan
b. Membangun jaringan yang tangguh
c. Mengadvokasi kebijakan publik yang berpihak pada anak
d. Mendampingi anak korban dan pelaku kekerasan
3. Tujuan
a. Meningkatnya SDM KPAD
b. Tersedianya sarana dan prasarana Forum KPAD
c. Meningkatnya menejemen KPAD
d. Mempermudah proses pendampingan anak
e. Adanya kesamaan persepsi dengan pihak-pihak terkait tentang perlindungan anak
f. Adanya kebijakan publik yang berpihak pada anak
g. Mendapatkan hasil yang terbaik bagi anak
Sebagai legalitas sekaligus pengesahan, pada akhir Pebruari 2013 ini Forum KPAD Kebumen akan mengadakan Deklarasi yang rencananya akan dilaksanakan di Pendopo Bupati Kebumen. Menjadi harapan kita bersama tentunya, mudah-mudahan Forum KPAD Kebumen ini akan membawa dampak positif dalam upaya perlindungan anak khususnya di Kabupaten Kebumen.
Dukungan dari semua pihak yang peduli anak, (baik moril maupun materiil) kritik, saran dan masukan sangat diharapkan.
Semoga niat baik kita diberkahi oleh Alloh SWT. Amiinn..
Untuk sementara FORUM KPAD KEBUMEN menempati kantor Sekretariat: di BMT Bina Insani Jalan Raya Sokka Pejagoan Telp. (0287) 384916 Kebumen.
Foto saat Workshop pembentukan forum KPAD Kebumen di Hotel Candisari


Pelaksana harian Forum KPAD Kebumen

Jumat, 28 September 2012
Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance)
Desa pada dasarnya merupakan miniatur
negara, sehingga percepatan untuk mewujudkan otonomi desa menjadi cita-cita
bersama. Salah satu bentuk upaya mewujudkan kemandirian harus dibarengi dengan
peningkatan kualitas kinerja dalam semua aspek. Baik yang menyangkut
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun dalam upaya pemberdayaan
masyarakat. Kualitas sumber daya manusia di pemerintahan desa menjadi ujung
tombak keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun hal itu tidak
dapat terlaksana tanpa ada kemitraan yang baik dan bersinergi dengan
kelembagaan desa dan semua elemen masyarakat desa. Apa lagi Desa Logandu yang
pada tahun 2012 ini dipromosikan menjadi Universitas Sosial Desa Layak
Anak oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, tentunya menjadi tantangan dan
harapan masa depan tersendiri bagi warga Desa Logandu.
Mungkin banyak yang bertanya, apa sich
Universitas Sosial? Berarti di Desa Logandu akan dibangun Perguruan Tinggi?
Fakultasnya apa saja? dan mungkin masih banyak lagi pertanyaan yang muncul.
Universitas Sosial yang dimaksud
adalah Pusat Belajar Masyarakat tentang implementasi dari Tata Pemerintahan
yang baik (good governance) yang pro anak dan gender.
Tujuan Pembentukan Universitas Sosial/
Pusat Study Masyarakat
- Meningkatkan kesadaran kritis, kapasitas, dan daya kolektif masyarakat dalam rangka menuju cita-cita masyarakat yang makin mandiri dan sejahtera;
- Mencetak kader-kader profesional Desa sebagai pendamping Desa
- Meningkatkan kapasitas Aparat Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;Kemasyarakatan Desa;
- Membangun kemampuan dan kemandirian Desa sebagai Desa Percontohan
- Meningkatkan pemahaman perilaku hidup bersih dan sehat antara lain, tidak merokok di sembarang tempat/merokok pada tempat yang disediakan, tidak membuang sampah sembarangan, karena membahayakan tumbuh kembang anak;
- Meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak, dan;
- Sebagai pusat pembelajaran bagi pemerintahan desa dan masyarakat tentang Perencanaan yang partisipatif, pro anak dan gender.
Dengan didirikannya UNIVERSITAS SOSIAL DESA LAYAK ANAK yang
berada di Desa Logandu ini, hasil yang diharapkan:
- Terjadinya kesadaran kritis, meningkatnya kapasitas masyarakat dan aparat pemerintahan desa, dan daya kolektif masyarakat menuju cita-cita masyarakat yang makin mandiri dan Sejahtera;
- Terbentuknya Kader-Kader profesional Desa yang mampu menjadi pendamping Desa;
- Terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Transparan, Partisipatif dan akuntable;
- Terwujudnya Desa Percontohan sebagai Pusat Study Masyarakat;
- Terlindunginya anak dari tindakan kekerasan, asap rokok, jajanan tidak sehat
Untuk penyiapan diri, upaya yang dilakukan adalah dengan
peningkatan sumber daya manusia (bagi Pemerintah Desa, lembaga Desa,
kelompok masyarakat dan kelompok anak).
Beberapa kegiatan pelatihan dan pendampingan yang telah
dilakukan bagi masyarakat antara lain:
- Pelatihan Pola Hidup Bersih dan Reproduksi Sehat; dampak pernikahan dini;
- Pelatihan tentang Rokok dan Dampaknya; anak yang merokok
- Pelatihan tentang Pentingnya Belajar dan Jam Belajar ;
- Pelatihan tentang Media dan Dampaknya;
- Pelatihan tentang Partisipasi Anak; Radio dan madding
- Pelatihan tentang pekerja anak
- Pelatihan tentang pendidikan anak yang putus sekolah, dikeluarkan dari sekolah karena melakukan pencurian dan tawuran dalam pertemuan rutin KPAD yang telah ada di desa Logandu.
- Membentuk Tim Pendamping untuk Klinik/Posko pengaduan;
- Membentuk Tim Pendamping untuk monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
Sedangkan materi bagi Pemerintahan desa Dan Kelembagaan
Desa.
- Pemerintahan desa dan Kelembagaan desa, tupoksi dan peran termasuk KPAD; oleh Bapermades. Fokus pada Tupoksi dan pembagian peran.
- Perencanaan pembangunan partisipatif desa yang melibatkan anak dan isu isunya; Fokus pada isu intervensi program dan penganggaran.
- Pengelolaan keuangan desa dan APBDesa fokus pada transparan, pengelolaan keuangan proyek dan keuangan desa. Plan kerjasama dengan Formasi. Unsur yang dilatih Kaur keuangan, Sekretaris / Pj sekdes, Kades, BPD, dan KPAD.
- Pelatihan penyusunan LPPD, LKPJ dan IPPD akhir tahun dan akhir masa jabatan Kepala Desa.
Dengan mewujudkan Tata Pemerintahan
yang baik (good governance) yang berpegang pada prinsip transparansi,
akuntabilitas dan semangat mBangun Desa, mBangun Negara menjadi
langkah awal membangkitkan semangat dan komitmen bersama semua warga desa,
menuju Logandu lebih berdaya.
Jumat, 20 Januari 2012
MEMBANGUN ANAK SHOLEH
Setiap orangtua wajib dan mempunyai tanggungjawab besar untuk menjaga anak/generasi dari keganasan zaman.
Dibawah ini beberapa konsep membangun anak sebagai generasi penerus perjuangan bangsa :
- Management membangun anak
1) Memberi pengetahuan yang cukup
2) Memberikan dasar aqidah yang kuat
3) Membentengi dari pergaulan bebas
4) Beri uswatun hasanah
- Anak yang baik ???
1) Hormat dan patuh perintah tuhan dan orang tua
2) Bertanggung jawab
3) Berani karena benar
4) Tegas dalam bertindak dan berbuat
5) Disiplin ilmu
- Kewajiban orang tua terhadap anak
1) Memberi nama yang baik
2) Mengajarkan ilmu agama & ilmu pengetahuan
3) Menikahkan ketika sudah waktunya
- Hak dasar anak UUPA 23 th. 2002
1) Hak untuk hidup
2) Hak tumbuh dan berkembang
3) Hak mendapat perlindungan
4) Hak ikut berpartisipasi
- Siapa anak itu ???
1) Amanah / titipan illahi
2) Mutiara hati
3) Idaman keluarga
4) Penerus keturunan
- Pendidikan agama islam untuk masyarakat
Sikap ilmiyah Islami :
a. Gandrung informasi, inspirasi / pengetahuan
b. Terbuka terhadap ilmu
c. Selektif
d. Kritis
e. Jujur
f. Mengembangkan ilmu
g. Pelatihan,verifikasi, percobaan
h. Ilmu amalkan
i. Think globally, act globally, localy
Ciri ukhuwah Islamiyah
a. Ukhuwah ikhlas tanpa pamrih
b. Mendo’akan sesama muslim
c. Dengan ikatan aqidah
d. Peduli terhadap sesama muslim
e. Rasa senasib sepenanggungan
f. Menutupi aib sesama muslim
g. Bijaksana dalam menyikapi perbedaan
Ciri akhlaqul karimah
a. Menghargai pendapat orang lain
b. Islam sebagai pedoman hidup
c. Cinta Alloh dan rosulnya
d. Jaga komitmen dan integritas diri
e. Jujur dalam berfikir,bersikap dan bertindak
f. Sadar lingkungan, situasi dan hukum
g. Dedikasi dan loyalitas tinggi
h. Responsible terhadap tugas
i. Rasa simpati dan empati terhadap sesama
- Wasiat pokok orang tua terhadap anaknya;
1. Jangan menyembah kepada selain Alloh swt
2. Syukur pada Alloh dan ortu
3. Jangan takabur atau sombong terhadap sesama
“Membangun anak, membangun peradaban bangsa”
Langganan:
Postingan (Atom)